Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKehutanan dan PerkebunanKesehatanKetenagakerjaanKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan KebudayaanPenanaman Modal dan InvestasiPendidikanPerikanan dan KelautanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanTelekomunikasi, Informatika, dan InternetTransportasi Darat/Laut/UdaraPertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan PublikPerindustrianPerumahan, PermukimanCipta Kerja
Status Peraturan
Mengubah :
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal
252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Pada saat UU ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan, dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan 418 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerindustrian
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pengelolaan Teknis Pengelolaan Sentra Industri Kecil Somber pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SENTRA INDUSTRI KECIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Pasal 26 ayat (2) tentang Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Perindustrian perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah
Sentra Industri Kecil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.36 Tahun 2016
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian yang disebut Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Balikpapan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sentra Industri Kecil yang disingkat UPTD SIK adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD SIK dipimpin oleh seorang Kepala
UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan
secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Teknologi dan Sumber Daya Industri.
Susunan Organisasi UPTD SIK terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.39 Tahun 2014
Mengatur PERWALI tentang Pembentukan, Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pengelolaan Teknis Pengelolaan Sentra Industri Kecil Somber pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan,
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN 2014/ NO 241; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016
Permenperin No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
Permenperin No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merekuntuk Pupuk Bersubsidi
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 17/M-IND/PER/3/2016, BN 2016/ No 399; http://jdih.kemenperin.go.id/; 5 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 39, BN 2016/ NO 1813; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 19, BN 2020/ No 638; http://jdih.kemenperin.go.id/; 11 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 14, BN 2019/ NO 1086; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, RPIK 2019-2039, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
76 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat