Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANTUNAN BAGI JOMPO MISKIN, JANDA MISKIN, YATIM PIATU MISKIN, ANAK
CACAT MISKIN DAN ANAK TELANTAR DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa upaya penanggulangan kemiskinan telah menjadi amanat
konstitusi dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, maka
dipandang perlu untuk menetapkan salah satu program
penanggulangan kemiskinan dalam bentuk perlindungan dan jaminan
sosial;
b. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dalam bentuk
perlindungan dan jaminan sosial yang dapat dilaksanakan melalui
pemberian santunan kepada Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu
Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar, agar mereka dapat
memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial sebaik- baiknya;
DASR HUKUM;UU No 27 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1997;UU No 13 Tahun 1999;UU No 13 Tahun 1999;UU No23 Tahun 2002;UU No 25 Tahun 2004;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
2. Bupati adalah Bupati Paser.
3. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur yang selanjutnya disingkat BPD Kaltim
adalah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot.
4. Kepala Bagian Kesra adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Paser.
5. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah
kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
5. Pemerintah Kelurahan adalah Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat beserta
seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa beserta
seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser.
7. Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar di Kabupaten Paser adalah Program pengentasan kemiskinan di
Kabupaten Paser yang dilaksanakan dalam bentuk pemberian santunan berupa uang
melalui BPD Kaltim yang diterima setiap bulan.
Pasal 2
(1) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar merupakan program santunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
kepada masyarakat Kabupaten Paser.
(2) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar diberikan hanya kepada masyarakat Kabupaten Paser, sesuai dengan
daftar nama penerima Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak
Cacat Miskin dan Anak Telantar.
Pasal 5
Kriteria penerima santunan warga tidak mampu terdiri dari :
(1) Lanjut Usia yang meliputi :
a. pria atau wanita;
b. berstatus cerai atau masih menikah, dipilih salah satu dari pasangan suami istri;
c. berusia diatas 60 (enam puluh) tahun;
d. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya;
e. tidak ada keluarga yang membantu;
f. mempunyai keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin;dan
g. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama
2 (dua) tahun.
(2) Janda Miskin yang meliputi :
a. wanita yang bercerai dari suaminya;
b. berstatus sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah;
c. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokok
keluarga;
d. tidak ada keluarga yang membantu pemenuhan kebutuhan hidupnya;
e. memiliki keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin;dan
f. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama
2 (dua) tahun.
(3) Anak Yatim/Yatim Piatu Miskin yang meliputi :
a. pria atau wanita;
b. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah;
c. termasuk dalam kategori penduduk miskin;
d. tidak ada keluarga atau orang lain yang mengurus;
Pasal 7
(1) Sasaran sosialisasi program Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin,
Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar di Kabupaten Paser terdiri dari :
a. Camat;
b. Kepala Desa/Lurah;
c. BPD/LPM;dan
d. RT dan Tokoh Masyarakat lainnya.
(2) Sosialisasi bertujuan agar tercapai kesamaan pemahaman mulai dari Pemerintah
Kabupaten sampai Pemerintah Desa/Kelurahan tentang Mekanisme pelaksanaan
Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar di Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
9hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 9 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri Untuk Mendirikan Dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990 tentang Ketentuan Tunjangan Purna Bhakti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu didirikan suatu yayasan
b. Yayasan dimaksud huruf a didirikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atas kuasa Pemerintah Daerah
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990
6. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990
7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1982
Bahwa berdasarkan pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 1 tahun 1990, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah berakhir masa bhaktinya atau diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia, diberikan tunjangan Purna Bhakti sesuai dengan masa bhaktinya Bahwa tujuan pemberian tunjangan Purna
Bhakti adalah merupakan upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan para Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan penyeragaman jenisserta sistem pemberian tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 1992.
Bahwa sesuai dengan Undang-undang Dasar Sementara pasal 38,perekonomian rakyat Indonesia harus disusun sebagai usahabersama berdasarkan azas kekeluargaan, dan cita-cita tersebutdapat dilaksanakan dan tercapai secara langsung dan teraturdengan jalan memberi bimbingan kepada rakyat kearah hidupberkoperasi;b.Bahwa Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalamOrdonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179) dan AlgemeneRegeling op de Cooperatieve Vereningingen dalam Ordonansi 11Maret 1933 (Staatsblad No.108) tidak sesuai dengan semangatazas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakatIndonesia serta tidak memenuhi azas dan tujuan Negara RepublikIndonesia.
Pasal-pasal 89, 90 ayat 2, 93 dan 95 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
Dalam peraturan-peraturan Koperasi yang lama, Pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan. Bimbingan tersebut menjadi tugas Pemerintah baik Pemerintah Pusatmaupun Pemerintah Daerah Otonom yang lambat laun dapat diserahkan kepadamasyarakat sendiri.Pengertian mengenaiazas dan dasar Koperasi dari luar negeri haruslahditinjau dan disesuaikan dengan azas kekeluargaan (gotong royong) sebagai adatistiadat bangsa Indonesia sehingga sesuai dengan azas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalam Ordonansi 7Juli 1949 (Staatsblad No. 179);b.Algemene Regeling op de Cooperatieve Vereniging dalamOrdonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108)
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengalihan Sebagian Kekayaan Dana Milik Mangkunagaran Kepada Yayasan Kerabat Mangkunagaran Suryasumirat (Yayasan Suryasumirat)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1991.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan mutu pendidikan dan kinerja guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan di Kabupaten Blora, dipandang perlu memberikan honorarium peningkatan kesejahteraan kepada guru dan pegawai dimaksud;
b. bahwa agar pelaksanaan pemberian honorarium peningkatan kesejahteraan guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan di Kabupaten Blora dapat berjalan dengan selektif, efektif, dan efisien, maka perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya;
2
c. bahwa dengan perkembangan keadaan, pedoman pemberian honorarium peningkatan kesejahteraan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Blora perlu disesuaikan dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan Dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan Dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora. Terkait ruang lingkup penerima, Persyaratan Penerima Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Tata Cara Penetapan Calon Penerima, Besaran Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Tata Cara Penyaluran Honorarium, dan Laporan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Koordinasi Pelaksanaan Operasional Yayasan Supersemar, Dharmais, Dakab, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Sejahtera Mandiri, Dana Gotong Royong Dan Trikora
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 1998.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 17, LLBPHN : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembubaran Yayasan Perdamaian Soekarno
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1972.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat