PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 42 peraturan dalam 0,01 detik

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2013
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Terorisme

Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2010
Kebijakan Pertahanan Negara Mengenai Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Penanganan Terorisme

Terorisme Pertahanan dan Keamanan, Militer

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum

Pencucian Uang Perbankan, Lembaga Keuangan Terorisme

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
  2. Peraturan BI No. 3/23/PBI/2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
  3. Peraturan BI No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan

Terorisme Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/3/PBI/2010 Tahun 2010
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank

Perbankan, Lembaga Keuangan Terorisme

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 19/10/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 9/11/PBI/2007 tentang Pedagang Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang Perbankan, Lembaga Keuangan Terorisme

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2021
Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Terorisme

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan