Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, bahwa pengelolaan barang
milik daerah harus diatur dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka
terlaksananya penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan
bertanggung jawab, perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan
terhadap barang milik daerah. Untuk menjamin terlaksananya tertib
administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, diperlukan suatu
kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dengan unsurunsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah, oleh karenanya
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun
2011; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 6 Tahun
2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 153 Tahun 2004;
Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Perdakab Batu Bara Nomor 1 Tahun
2009; Perdakab Batubara Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya.
Diatur tentang maksud dan tujuan; pejabat pengelola barang milik daerah;
perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penerimaan dan
penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan dan
pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan ganti rugi; dan ketentuan
lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
- Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini wajib
dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun.
- Penyelesaian dokumen kepemilikan dilaksanakan oleh pengelola.
- Seluruh Barang Milik Daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga baik dalam
bentuk kerja sama maupun yang telah dipisahkan, dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu ) tahun telah dilakukan penyesuaian dokumen perjanjian sesuai
dengan Perda ini.
- Barang Milik Daerah yang dalam penguasaan dan/atau pengelolaan perorangan
atau badan hukum yang belum memiliki dokumen perjanjian, maka paling
lama 1 (satu ) tahun dilakukan penyesuaian sesuai dengan Perda ini.
- Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibebankan pada APBD.
- Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya yang terkait dengan
pemindahtanganan dan pemnfaatan (kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna
Serah dan Bangun Serah Guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam
proses sebelum ditetapkannya Perda ini, tetap dapat dilaksanakan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sumsel berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel, terjadi perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi SKPD yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang milik Pemprov. Sumsel. Dalam upaya efektivitas pengelolaan barang milik Pemprov. Sumsel sebagaimana diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 perlu dilakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap peraturan daerah tersebut. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 19 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perbahan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum, wewenang pengelola barang milik daerah, pinjam pakai, bukti kepemilikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Mengubah Perda No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Peningkatan pengelolaan terhadap barang milik daerah, perlu dilakukan dalam rangka efisiensi keuangan dan peningkatan pengurusan serta akuntabilitas barang milik daerah. Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur pengelolaan barang milik daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 72 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun
1960; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.
32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun
1971; PP No. 40 Tahun 1996; No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; No. 79
Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 7 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 13 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 17 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4
Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
5. Pengadaan;
6. Penerimaan dan Penyaluran;
7. Penggunaan;
8. Penatausahaan;
- Bagian Ketujuh : Bangun Serah Guna
10. Pengamanan dan Pemeliharaan;
- Bagian Kesatu : Pengamanan
- Bagian Kedua : Pemeliharaan
11. Penilaian;
12. Penghapusan;
13. Pemindahtanganan;
- Bagian Kesatu : Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan
- Bagian Kedua : Penjualan
- Bagian Ketiga : Tukar Menukar
- Bagian Keempat : Hibah
- Bagian Kelima : Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
15. Pembiayaan;
16. Tuntutan Ganti Rugi;
17. Ketentuan lain-lain;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Pada saat
Peraturan
Daerah
ini
mulai
berlaku,
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Tapin
Nomor
11
Tahun 2007
tentang Pengelolaan
Barang
Milik
Pemerintah
Kabupaten
Tapin
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Tapin
Tahun
2007 Nomor
11)
dicabut dan
dinyatakan
tidak
berlaku.
KENDARAAN DINAS OPERASIONAL SEWA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/No.450
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/aparatur harus didukung oleh sarana antara lain Kendaraan Dinas Operasional.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Boalemo No. 52 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan penggunaan, kebutuhan dan pemanfaatan, tata cara dan spesifikasi penyewaaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Boalemo No. 5 Tahun 2013 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Perpres No. 11 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 163 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, pejabat pengelolaan barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan anggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindatanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, pengelolaan barang daerah yang dipisahkan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab, maka perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap barang milik daerah;
Bahwa guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan suatu kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. MAKSUD DAN TUJUAN (Pasal 2)
3. BARANG MILIK DAERAH (Pasal 3)
4. AZAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (Pasal 4)
5. RUANG LINGKUP (Pasal 5)
6. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH (Pasal 6 – Pasal 7)
7. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN (Pasal 8 – Pasal 12)
8. PENGADAAN (Pasal 13 – Pasal 18)
9. PENERIMAAN DAN PENYALURAN (Pasal 19 – Pasal 25)
10. PENGURUSAN DAN PENGGUNAAN (Pasal 26 – Pasal 32)
11. PENATAUSAHAAN (Pasal 33 – Pasal 39)
12. PEMANFAATAN (Pasal 40 – Pasal 55)
13. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN (Pasal 56 – Pasal 60)
14. PENILAIAN (Pasal 61 – Pasal 63)
15. PENGHAPUSAN (PASAL 64 – Pasal 66)
16. PEMINDAHTANGANAN (Pasal 67 – Pasal 93)
17. PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN (Pasal 94 – Pasal 96)
18. PEMBIAYAAN (Pasal 97)
19. TUNTUTAN GANTI RUGI (Pasal 98)
20. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 99)
21. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal100 – Pasal 101)
22. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 102 – Pasal 103)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
Bahwa semakin bertambahnya jumlah penduduk dan dalam rangka penataan Kota Kolaka serta pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Kota Kolaka dengan lahan yang terbatas, maka dibangun Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA); Mengingat agar Pengelolaan RUSUNAWA dapat berjalan secara efektif dan efisien serta penghuniannya tepat sasaran, maka dipandang perlu pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah TK II. Kolaka di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 ,Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rusunawa Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75,Tambahan Negara RI Nomor 3318); Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469); Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1247); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadikan kewenangan daerah Kabupaten Kolaka.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Izin Layak Huni;
4. Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
5. Pemanfaatan Fisik Bangunan Rusunawa;
6. Kepenghunian;
7. Kebijakan Penetapan Tarif Sewa Rusunawa;
8. Sumber Dan Pengelolaan Keuangan Rusunawa;
9. Tata Tertib Hunian;
10. Sanksi dan Ketentuan Pidana;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum: UU No. 5 Tahun1960; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 13 Tahun 1974 jo. Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No. 40 Tahun 1974; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perpres 70 Tahun 2012; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah 3. Perencanaan dan Pengadaan 4. Penerimaan dan Penyaluran 5. Pemanfaatan 6. Pengamanan dan Pemeliharaan 7. Penilaian 8. Penghapusan 9. Pemindahtanganan 10. Penatausahaan 11. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; 12. Ketentuan Lain-Lain; 13. Tuntutan Ganti Rugi; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi No. 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Diatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas operasional yang telah dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 58 Tahun 1971; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas termasuk di dalamnya mengatur tentang kendaraan dinas, penjualan kendaraan perorangan dinas, penjualan kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas operasional khusus, pelelangan umum dan pelelangan terbatas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP KABUPATEN POHUWATO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dnegan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008, serta penetapan Nilai Barang Milik Daerah dalam penyusunan Neraca Pemerintah dilakukan berpedoman dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.06/2013; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 18 Tahun 2011; Keputusan Menteri Keuangan No. 53/KMK.06/2012; Keputusan Menteri Keuangan No. 59/KMK.06/2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang objek penyusutan, nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat, metode penyusutan, penghitungan dan pencatatan, penyajian dan pengungkapan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi khususnya Lampiran B8 Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Paragraf 60 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/aparatur harus di dukung oleh sarana antara lain kendaraan dinas operasional.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 11 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan penggunaan KDO, pendistribusian kendaraan dinas operasional, tata cara dan spesifikasi penyewaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dengan menunjang permodalan perusahaan daerah melalui penyertaan modal.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga barang milik daerah perlu dikelola menurut prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan semangat otonomi daerah. sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu dilakukan pemantapan manajemen aset dan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. untuk memenuhi maksud tersebut, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diiakukan pemantapan manajemen aset dan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-
undang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara. Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Miltk Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3573)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4515);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Tahun 2005 Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
17. Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 05);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009
Nomor 1);
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Maksud dan tujuan
3. Kedudukan, wewenang dan tanggungjawab
4. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
5. Pengadaan
6. Penerimaan dan penyaluran
7. Penggunaan
8. Penatausahaan
9. Pemanfaatan
10. Penilaian
11. Penghapusan
12. Pemindahtanganan
13. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
14. Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi barang
15. Penyelesaian sengketa barang milik daerah
16. Ketentuan lain-lain
17. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, mengamanatkan pengelolaan barang milik daerah diatur dalam peraturan daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum :
1. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1967);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1006 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi, Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
18. Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 7);
tanda nomor kendaraan dinas di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2014/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk agar pemanfaatan sarana kerja Kendaraan Dinas dapat berjalan tertib serta memudahkan identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas sehingga perlu dilakukan pengaturan terhadap pemberian Tanda Nomor Kendaraan Dinas.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 02 Tahun 2005; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 49 Tahun 2001.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, tanda nomor kendaraan dinas, tanda kendaraan dinas roda dua, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo No. 10 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2018 Nomor 10) dinyatakan tidak berlaku.
tata cara pengelolaan asrama mahasiswa milik pemerintah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD.2014/NO.87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melakukan, pengawasan, dan pemantauan terhadap penghuni asrama mahasiswa milik Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat berjalan dengan tertib, aman, dan tenteram.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 13 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, syarat-syarat penghuni, hak dan kewajiban penghuni, pengelolaan asrama, keuangan dan inventaris, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .