PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2018tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No. 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Bantul No. 15 Tahun 2014tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Sehubungan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU/X/2012 mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan dalam rangka penyempurnaan sistem penyaluran dana program sekolah gratis, maka sistem, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana yang bersumner dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2011, perlu disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diuban dengan Perda No. 16 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan pada ketentuan umum, mengenai sasaran program sekolah gratis, kewajiban sekoleh penerima program sekolah gratis, sanksi administrasi, dana program sekolah gratis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Mengubah Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Prov. Sumsel
PERUBAHAN - ATAS PERDA NOMOR 3 TAHUN 2009 - TENTANG PENYELENGGARAAN - PROGRAM SEKOLAH - GRATIS - DI PROV SUMSEL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Prov Sumsel
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 peraturan daerah nomor 3 tahun 2009 tentang penyelengaraan program sekolah gratis di provinsi sumatera selatan,dana program sekolah gratis yang bersumber dari APBD provinsi disalurkan oleh tim manajemen program sekolah gratis tingkat provinsi langsung ke rekning sekolah /madrasah penerima
dasar hukun dalam peraturan ini adalah : UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 20 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004 ;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005;UU No 12 Tahun 2011;PP No 19 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2007;PP No 38 Tahun 2007;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2010;Permendiknas No 35 Tahun 2006;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional dan meteri Agama No 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 ;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional nomor 044/U/2002;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional nomor 060/U/2002;Perda No 3 Tahun 2009
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : peneyelengaraan Program Sekolah Gratis Di provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, belum sepenuhnya mengakomodir seluruh jenjang pendidikan, terutama mengenai pemberian dukungan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi khususnya yang ada di Daerah. Untuk mengakomodir pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan tinggi, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun
1974; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun
2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008; Perda
Kab. Tapin No. 14 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, yaitu terkait pendidikan tinggi, dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA, TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/NO.466
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Tugas Belajar Dan Izin Belajar Di Lingkungan Pemerintahan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi Pemerintah Kabupaten Boalemo dan untuk menciptakan kualitas sumber daya aparatur dengan meningkatkan mutu profesionalisme, sikap pengabdian, kesetiaan dan pengembangan kompetensi melalui pendidikan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 1961; Perda Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2008; Surat Menteri Pendidikan Nasional No. 595/D5.1/T/2007; Surat Menteri Dalam Negeri No. 892/303/SJ Tahun 2009; Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/3264/M.PAN-RB/10/2013; Surat Edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Pemerintahan termasuk di dalamnya maksud dan tujuan, beasiswa, izin belajar, tugas belajar, pembiayaan, kewenangan, hukuman disiplin, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu Intensif Belajar Wajib Di Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 56 ayat (1) dan (2) mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Dalam mengupayakan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan salah satu alternatif adalah menumbuhkan keberpihakan yang bermutu, mulai dari pimpinan tertinggi sampai aparat terendah termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. Keberpihakan konkrit itu perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective acting) yang diwadahi Dewan Pendidikan yang berkedudukan di Kota Kendari serta komite sekolah di tingkat satuan pendidikan dalam pelaksanaan Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu Intensif Belajar Wajib (GEMAWIBAWA);
Bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah dan masyarakat sehingga memberikan peluang untuk leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah dalam penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu; Intensif Belajar Wajib (GEMAWIBAWA) di Kota Kendari.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan I Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. TUJUAN, MANFAAT DAN SASARAN (Pasal 2 – Pasal 4)
3. PENYELENGGARAAN GEMAWIBAWA (Pasal 5 – Pasal 9)
4. TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA GEMAWIBAWA (Pasal 10 – Pasal 11)
5. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 12 – Pasal 13)
6. PENGAWASAN (Pasal 14)
7. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 15 – Pasal 16)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan intemasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
Bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat;
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pendidikan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Sistem Pendidikan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Tujuan Sistem Pendidikan Daerah;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Pendidik dan Tenaga Kepedidikan;
6. Hak dan Kewiban Penduduk;
7. Tenaga Kependidikan;
8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kependidikan;
9. Pengelolaan Pendidikan;
10. Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah;
11. Kewajiban Pemerintah Daerah;
12. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
13. Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan;
14. Pengelolaan Pendidikan;
15. Kurikulum;
16. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan;
17. Bahasa Pengantar;
18. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
19. Prasarana dan Sarana;
20. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi;
21. Pendanaan;
22. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan;
23. Penjaminan Mutu;
24. Peran Serta Masyarakat;
25. Kerjasama;
26. Pengawasan dan Pengendalian;
27. Ketentuan Penyidikan;
28. Sanksi Administratif;
29. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
pembinaan dan pengembangan profesional pendidik dan tenaga kependidikan.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2013/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Profesional Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan mutu dan daya saing Sumber Daya Manusia Indonesia hasil Pendidikan Memerlukan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (5) UUD Tahun 1945; Pasal 280 ayat (1) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007; Peraturan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010 dan No. 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 38 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembinaan dan Pengembangan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan termasuk di dalamnya mengatur tentang pembinaan dan pengembangan pendidik, program induksi bagi guru pemula, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan sumber daya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENDIDIKAN DAERAH KEPULAUAN WAKATOBI
ABSTRAK:
- bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah, orang tua dan masyarakat yang dilaksanakan menurut normanorma pendidikan dan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar (learning society) dengan mengacu pada sistem pendidikan nasional;
-bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
-bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
-Pasal 28 ayat (1) Huruf c dan Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
-Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
-Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
-Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Prinsi-Prinsip Penyelenggaran Pendidikan, Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Standar Pelayanan MInimal, Bahasa Pengantar, Sumber Daya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Rekruitmen dan Penetapan, promosi dan Mutasi, Sanksi dan Penghargaan, Daerah Khusus / Terpencil, Beasiswa, Teknologi informasi dan Komunikasi, Sekolah Kejuruan, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Masyrakat Bahari, Inklusi, Kerja sama Pendidikan, Partisipasi Masyarakat, Sumber Dan Pengelolaan Dana pendidikan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN BACA-TULIS AL-QUR`AN
ABSTRAK:
Bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta sehat jasmani dan rohani ; Bahwa Pendidikan Baca-Tulis Al-Qur'an merupakan bagian dari aktifitas hidup masyarakat muslim di Kabupaten Wakatobi, maka dipandang perlu adanya upaya yang insentif dan berkesinambungan dengan melakukan standarisasi lisensi bagi para pengajar Pendidikan Baca-Tulis Al-Qur'an.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 55 Tahun 2007 ; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 ; PP No. 53 Tahun 2010 ; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 128 dan No. 44 Tahun 1988
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, kewajiban dan penyelenggaraan pendidikan baca-tulis Al-Qur'an, kurikulum, tenaga pendidik baca tulis Al-Qur'an, evaluasi dan sertifikat pendidikan baca-tulis Al-Quran, pendanaan pendidikan baca-tulis Al-Qur'an, pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diakui sepanjang dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. sertifikat kopetensi yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pendidikan Baca Tulis Al-Quran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2013/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar Di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan dasar.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang dasar pelaksanaan dan jangka waktu pelaksanaan, maksud, tujuan dan ruang lingkup, standar pelayanan minimal bidang pendidikan dasar, pengemban SPM bidang pendidikan dasar, pelaporan SPM, dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA GURU TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAN/TAMAN PENGAJIAN AL-QURAN, GURU ABDI MADRASAH, IMAM MASJID, PEGAWAI SYARA DAN PEMANGKU ADAT DI KOTA GORONTALO
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Guru Taman Pendidikan Al-Quran/Taman Pengajian Al-Quran, Guru Abdi Madrasah, Imam Masjid, Pegawai Syara Dan Pemangku Adat Di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memotivasi Guru Ngaji, Guru Abdi Madrasah, Imam Masjid, Pegawai Syara dan Perangkat Adat dalam rangka pemberantasan buta baca tulis Al-Qur'an bagi masyarakat yang beragama Islam di Kota Gorontalo dan Pemantapan nilai-nilai religius dan pelestarian budaya Adat Istiadat melalui pemberian jasa.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kota Gorontalo No. 22 Tahun 2005; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Guru Taman Pendidikan Al-Quran/Taman Pengajian Al-Quran, Guru Abdi Madrasah, Imam Masjid, Pegawai Syara Dan Pemangku Adat di Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas dan fungsi, pemberian jasa, hak dan kewajiban, persyaratan tata cara penetapan penerima uang jasa, monitoring dan evaluasi,.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas)
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan merupakan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana pelayanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat dalam menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat, cerdas, dan sejahtera;
Bahwa pembangunan kesehatan, pendidikan dan ekonomi diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu khususnya daerah tertinggal, pesisir, dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus;
Bahwa sistem pengelolaan layanan dasar yang meliputi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi merupakan kebutuhan mendasar yang harus diciptakan dan dibangun secara bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memfasilitasi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah khususnya percepatan kabupaten minapolitan;
Bahwa dalam meningkatkan layanan dan partisipasi masyarakat bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan mutu layanan serta partisipasi masyarakat, maka perlu penjabaran kedalam sistem pengelolaan layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi bagi masyarakat desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Desa Mandara Mendidoha (Desa Sehat Cerdas), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Desa Siaga Aktif;
5. Pendidikan untuk Semua;
6. Pengembangan Ekonomi Desa;
7. Pengembangan dan Penyelenggaraan Desa Mandara Mendidoha;
8. Mekanisme Komplain;
9. Sanksi Administrasi;
10. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah;
Bahwa dalam rangka menjamin upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Konawe Selatan diperlukan penyelengaraan pendidikan yang adil dan merata, berkualitas dan berdaya saing, serta memiliki akuntabilitas tata kelola yang diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan;
Bahwa pendidikan di Kabupaten Konawe Selatan harus mampu mewujudkan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan yang maju, cerdas, sehat, sejahtera, berbudaya, religius, serta harus dapat menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, dalam rangka percepatan pembangunan daerah; bahwa guna memberikan layanan dan mendukung terselenggaranya pendidikan yang bermutu serta memiliki kepastian hukum, maka perlu perangkat pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pelayanan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Prinsip Penyelenggaraan dan Pelayanan pendidikan;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan;
6. Pendidikan Formal;
7. Pendidikan Nonformal;
8. Pendidikan Informal;
9. Pendidikan Keagamaan;
10. Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus;
11. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
12. Pengelolaan Pendidikan;
13. Penerimaan Peserta Didik Baru;
14. Wajib Belajar;
15. Buta Aksara dan Putus Sekolah
16. Kurikulum;
17. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
18. Organisasi Profesi Tenaga Pendidikan dan Kependidikan;
19. Prasarana dan Sarana;
20. Evaluasi, Akredeitasi, dan Sertifikasi;
21. Pendanaan;
22. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan
Lembaga Pendidikan;
23. Peran Serta Masyarakat;
24. Penjaminan dan Pengendalian Mutu;
25. Penyidikan;
26. Ketentuan Peralihan;
27. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendidikan Bersubsidi Di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai daya saing yang diarahkan pada perluasan dan pemerataan akses layanan pendidikan pada masyarakat, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik pada semua jenjang sekolah baik formal maupun non formal dengan program kompetensi tenaga pendidik dan pengembnagan sarana penunjang proses pengembangan mutu pendidikan serta pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan orang tua.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendidikan Bersubsidi di Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang dana pendidikan bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional Sekolah Di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia yang mempunyai daya saing diarahkan pada perluasan dan pemerataan akses layanan pendidikan pada masyarakat, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik pada semua jenjang sekolah baik formal maupun non formal dengan program pengembangan kompetensi peserta didik, pengembangan kompetensi tenaga didik dan sarana penunjang proses pengembangan mutu pendidikan.
Dasar hukum Peraturan Walikota UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional Sekolah di Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang dana operasional sekolah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Dikota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pengelolaan satuan pendidikan yang bertujuan memajukan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta penerimaan peserta didik diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 78 Tahun 2009; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 051/U/2002.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, penerimaan peserta didik, pengumuman dan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang, mutasi peserta didik, pengendalian, pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
pengelolaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2014/NO.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Pendidikan Dan Pelatihan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan yang komprehensif, kompetibel, dan variatif dan melaksanakan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 31 Tahun 2007; Perda Prov. Gorontalo No. 13 Tahun 2013; Keputusan Lembaga Administrasi Negara No. 8 Tahun 2003; Keputusan Lembaga Administrasi Negara No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 36 Tahun 3-24 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PELAKSANAAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH DI PROVINSI GORONTALO
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, BD.2014/NO.96
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan anak usia sekolah secara terus menerus sehingga dapat mewuudkan sumber daya manusia yang sehat fisik, mental, dan sosial serta mempunyai produktivitas yang optimal.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran usaha kesehatan sekolah, ruang lingkup usaha kesehatan sekolah, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat, baik fisik, mental, sosial, pelaksanaan, tugas dan fungsi instansi/ lembaga, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .