Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan potensi bangsa bagi pembangunan dan generasi penerus cita-cita perjuanganbangsa yang didalam dirinya memiliki hak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya sehingga harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; bahwa untuk menjamin terpenuhinya dalam pembinaan dan pengembangan hak hidup anak, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi secara wajar diperlukan kebijakan dan upaya yang strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat serta mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah berupa penyelenggara kabupaten layak anak; bahwa Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
3. Tujuan dan Prinsip;
4. Hak dan Kebawajiban Anak;
5. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
6. Kelembagaan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
7. Pemenuhan Hak-Hak Anak;
8. Kewajiban Dan Tanggung Jawab;
9. Peran Serta Pers Dan Media Ramah Anak;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan; dan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
HAM - Rekomendasi - Penyelesaian Non-Yudisial - Pelanggaran - Hak Asasi Manusia - Berat
2023
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 2, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sebagai salah satu upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Inpres ini menginstruksikan kepada beberapa menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Kepada menteri-menteri yang dimaksud dalam Inpres ini, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: 1) memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan 2) mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
Selain mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM, kepada menteri-menteri yang dimaksud dalam Inpres ini, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri diinstruksikan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Pembiayaan untuk pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 14, BN.2015/NO.1040,PERATURAN.GO.ID: 9 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas pembangunan di Daerah serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hakhak warga negara dalam bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan
strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah dan upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Kewenangan
4. Perencanaan dan Pelaksanaan
5. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
6. Peran Serta Masyarakat
7. Pembinaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak adalah makhluk Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak asasi yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945, karenanya perempuan dan anak wajib
dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Daerah
cenderung mengalami peningkatan, maka Pemerintah
Daerah dan/atau masyarakat perlu berperan aktif secara
optimal untuk memberikan perlindungan, agar perempuan
dan anak terhindar dan terbebas dari kekerasan atau
ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
c. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak
merupakan urusan konkuren wajib yang menjadi
kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab Pemerintah
Daerah, sehingga diperlukan pengaturan sebagai dasar
penyelenggaran perlindungan terhadap perempuan dan
anak yang komprehensif dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak
mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, tujuan, kewajiban pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, hak-hak korban, hak-hak pelaku, pendampingan, pemulihan korban, saksi dan pelaku, pembentukan PPT, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pendanaan, larangan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 24 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang mengamanatkan pengaturan kewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup terhadap penyandang masalah sosial oleh Pemerintah Provinsi serta semua lapisan masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat, perlu mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai asas dan tujuan dibentuknya peraturan perlindungan penyandang disabilitas, tugas dan wewenang pemerintah, tentang kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas, rehabilitasi yang dapat dijalani oleh penyandang disabilitas, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, pemasangan tanda-tanada khusus bagi penyandang disabilitas tuna netra dan tuna rungu dalam berlalu lintas, partisipasi dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, hingga sanksi bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan
hukum dan hak asasi manusia yang setara dengan
warga lainnya untuk hidup maju dan berkembang
secara adil dan bermartabat;
b. bahwa sebagian besar Penyandang Disabilitas di
Daerah Istimewa Yogyakarta hidup dalam kondisi
rentan, terbelakang, dan/atau miskin karena masih
adanya perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan
terjadinya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan
pengurangan atau bahkan penghilangan hak asasinya;
c. bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sudah
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak-Hak Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan; Rencana Induk Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; Partisipasi Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Jumlah Halaman: 56 HLM: Penjelasan: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa letak geografis Daerah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia bagian Timur telah menempatkannya sebagai wilayah perlintasan orang antar negara melalui darat yang sangat rawan dan rentan terhadap perdaganan orang terutama perempuan dan anak
UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 20 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 14 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 41 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pemberantasan, Perdagangan Orang, Perempuan, Anak, Orang Tua, Wali, Keluarga, Masyarakat, Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia, Perekrutan, Eksploitasi, Kekerasan, Ancaman Kekerasan, Perlindungan Orang, Rehabilitasi, Surat Keterangan Bekerja Luar Daerah dan Luar Negeri, Surat Keterangan Pindak Datang, Korporasi, Korban, Pengiriman, dan Gugus Tugas; Asas Maksud dan Tujuan; Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang; Kerjasama; Pencegahan Perdagangan Orang Perempuan dan Anak; Kewajiban PPTKI, Pekerja dan Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Perlindungan Saksi dan Korban; Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial; Pengawasan dan Pemantauan; Anggaran Pembiayaan; Sanksi Administrasi, Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Perempuan serta menjamin hak yang sama antara Perempuan dan Laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;
Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional;
Upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah;
Dalam memperhatikan Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Kabupaten Batang Hari;
Bberdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pengarusutamaan Gender
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pengarusutamaan Gender, meliputi Azas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang; Focal Point Pug; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
13 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat