Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa adalah merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah berwenang menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ a tau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas; dan
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 22, angka 23, dan angka 38 diubah;
2. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal; dan
3. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (2) dihapus, kemudian di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3A) sehingga Pasal 37.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa peta proses bisnis adalah suatu diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan dan dalam rangka penataan ketatalaksanaan sebagai salah satu unsur perubahan dalam Reformasi Birokrasi guna mewujudkan Pemerintah Daerah yang tepat fungsi,
tepat ukuran, dan tepat proses, diperlukan pedoman penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Kota Pagar Alam;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman penyusunan peta proses bisnis pemerintah kota Pagar Alam, Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Diatur mengenai ketentuan umum, ketentuan penutup dan lampiran tentang pedoman penyusunan peta proses bisnis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
5 hlm, Lampiran : 17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2022
PROSES BISNIS - PEMERINTAH DAERAH - PETA - PENYUSUNAN - PEDOMAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 323
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Penyusunan Peta Proses Bisnis menjadi acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Dalam rangka membangun dan menata tata laksana serta memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar operasional prosedur yang lebih sederhana, efisien, efektif, produktif, dan akuntabel. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 81 Tahun 2010; Pemenpan RB No. 19 Tahun 2018; dan Permenpan RB No. 7 Tahun 2022.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis; Penyusunan Peta Proses Bisnis; Tahapan Penyusunan Peta Proses Bisnis; Monitoring, Evaluasi, Pengembangan, dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
18 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 874
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 62 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta adanya perkembangan dinamika dan pembaruan peraturan perundang-undangan terkait barang/jasa terdapat Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang sudah tidak sesuai lagi dan harus dilakukan pencabutan,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Pergub Kepulauan Riau No. 75 Tahun 2019.
Pencabutan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 62 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 62 Tahun 2019.
3 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Peta Proses Bisnis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 25, BN 2022 (1348) : 11 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Proses Bisnis Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan tata pemerintah yang baik, efektif, efisien dan akuntabel, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan proses bisnis, tahapan penyusunan proses bisnis, metode level, peta proses bisnis, penerapan peta proses bisnis, evaluasi terhadap Proses Bisnis
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Peta Proses Bisnis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
PETA PROSES BISNIS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 2, jdih.wantanas.go.id : 42 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa penataan ketatalaksanaan merupakan salah
satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk
mewujudkan struktur organisasi yang tepat fungsi,
tepat ukuran, dan tepat proses serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas sistem, proses, serta prosedur
kerja yang jelas dan terukur, maka diperlukan peta
proses bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5601);
2. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018
tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi
Pemerintah;
4. Peraturan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
Ketentuan Umum
Penyusunan Peta Proses Bisnis
Peta Proses Bisnis Setjen Wantannas terdiri atas:
1. Proses utama yaitu proses bisnis utama atas
penyelenggaraan pencapaian tujuan organisasi
Setjen Wantannas;
2. Proses pendukung yaitu proses yang mendukung
proses utama; dan
3. Proses manajemen, yaitu proses pengelolaan
operasional dari suatu sistem atau proses yang
memastikan proses utama dan proses pendukung
berjalan dengan baik
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
42 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2023
PETA - PROSES BISNIS - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2023 (362): 6 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang dinamis tentang peta proses bisnis, perlu mengganti Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP adalah; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 192 Tahun 2014; Permen PANRB No. 19 Tahun 2018; dan Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peta Proses Bisnis BPKP dimaksudkan: a. memberikan gambaran menyeluruh dan terintegrasi proses bisnis BPKP sesuai Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; b. mengembangkan SPBE di Lingkungan BPKP yang didukung dan dikelola menggunakan teknologi informasi secara terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel; dan c. sebagai acuan dalam penyusunan atau pengembangan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan dan atau Pedoman dan/atau Petunjuk Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja secara efisien, efektif dan akuntabel. Peta Proses Bisnis BPKP bertujuan: a. memberikan informasi kepada internal dan eksternal BPKP mengenai hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; dan b. sebagai dasar yang kuat bagi penyusunan atau pembuatan atau pengembangan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan dan atau Pedoman dan atau Petunjuk Teknis dan atau kebijakan lainnya secara efektif, efisien dan akuntabel untuk mendukung Renstra serta tugas dan fungsi BPKP.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 287 Tahun 2022
PETA - PROSES - BISNIS - PEMERINTAH - KABUPATEN - BANDUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 287, BD 2022/287
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa penataan tatalaksana merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, ukuran, dan proses. Dalam menindaklanjuti Permen PANRB No.19 Tahun 2018, perlu menetapkan peta proses bisnis instansi Pemerintah dan perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permen PANRB No.19 Tahun 2018; Perda No.12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, peta proses bisnis, penyusunan peta proses bisnis, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 23/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan ketatalaksanaan sebagai salah satu unsur perubahan dalam Reformasi Birokrasi guna mewujudkan Pemerintah Daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, diperlukan pedoman penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Kabupaten Jombang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016.
Pedoman penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dilaporkan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
19 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 6, BN 2021 (1486): 6 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Proses Bisnis
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2010; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Dan Peraturan PANRB No. 19 Tahun 2018
Pasal 8
(1) Untuk menjamin relevansi dan efektivitas Peta Proses
Bisnis Kementerian, unit organisasi di sekretariat
Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang tata laksana melakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi dasar perbaikan dan peningkatan
Peta Proses Bisnis Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Lampiran File; 235 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat