Peraturan BIG No. 12 Tahun 2019tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, BN.2022/No.658, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Peta Rencana Tata Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 9, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 11, BN.2021/No.478, peraturan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pengusulan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Luar Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 10, BN.2021/No.295, peraturan.go.id: 20 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 5, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 12, jdih.big.go.id: 4 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Data Spasial
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam berbagai aspek pembangunan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat melalui pemanfaatan data spasial;
Bahwa penyelenggaraan pembangunan data spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan, dan terintegrasi dalam suatu simpul jaringan Provinsi sangat penting dalam upaya memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial antar instansi pemerintah dan antara instansi pemerintah dengan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Data Spasial.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Jaringan Data Spasial, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah;
Pengumpulan Data;
Pengolahan Data;
Verifikasi dan Validasi Data;
Diseminasi Data;
Data Rahasia;
Koordinasi dan Kerja Sama;
Forum Data;
Insentif dan Disinsentif;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BAWALIPU KECAMATAN WOTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bawalipu Kecamatan Wotu, dilakukan penyesuaian peta dasar Desa Bawalipu Kecamatan Wotu dengan menggunakan Citra Tegak Resolusi Tinggi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bawalipu Kecamatan Wotu;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TUJUAN
BAB III: PENETAPAN DAN PENGASAN BATAS DESA
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 4/43/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian dan Pembakuan Nama Rupa Bumi Unsur Alami dan Unsur Buatan Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pemberian dan pembakuan nama Rupa Bumi, dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 94 Tahun 2011;; Permendagri Nomor 39 Tahun 2008; Permendagri Nomor 35 Tahun 2009; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penamaan; Tata Cara Pemberian Nama Rupa Bumi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan lnformasi Geospasial Nasional dan untuk memberikan kemudahan dalam pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan dan penyebarluasan Data Informasi Geospasial, perlu diatur Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kota Palangka Raya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan di Kota Palangka Raya;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Informasi Geospasial;
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
9. Peraturan Menteri Ekonomi Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan, Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
12. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023.
1. Kelembagaan;
2. Infrastruktur dan Teknologi;
3. Pengelolaan Data;
4. Sumber Daya Manusia;
5. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha;
6. Persetujuan Penggunaan IG;
7. Insentif;
8. Kerjasama; dan
9. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.