Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara, perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 25 Tahun 2007; dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
PP ini mengatur mengenai perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal; pengawasan; dan evaluasi bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara. Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam melakukan evaluasi tersebut Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 62, LN.2022/No.102, jdih.setneg.go.id: 35 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Otorita Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Nusantara
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) struktur organisasi; 3) Dewan Penasihat; 4) pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota nusantara; 5) pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; 6) Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara; 7) partisipasi masyarakat; dan 8) laporan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.
Perolehan Tanah - Pengelolaan - Pertanahan - Ibu Kota Nusantara
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 65, LN.2022/No.105, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan dengan memperhatikan kepentingan hak atas tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di ibu kota nusantara yang perolehannya dapat dilakukan dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah. Pelepasan Kawasan Hutan tersebut dilaksanakan pada Kawasan Hutan di Kawasan Srategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara sehingga dapat digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sedangkan pengadaan tanah untuk perolehan tanah di ibu kota nusantara dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan/atau Aset dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (ADP). Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara tersebut merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lembaga. Sedangkan tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ADP dan diberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara.
Rencana Tata Ruang - Kawasan Strategis Nasional - Ibu Kota Nusantara - Tahun 2022-2024
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 64, LN.2022/No.104, jdih.setneg.go.id: 202 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai: cakupan kawasan strategis nasional ibu kota nusantara; peran dan fungsi rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; rencana struktur ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; rencana pola ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; kawasan strategis pada Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; arahan pemanfaatan ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; pengelolaan Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara; dan jangka waktu dan peninjauan kembali Kawasan Strategis Nasional lbu Kota Nusantara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Kawasan Strategis Nasional (KSN) lbu Kota Nusantara (IKN) merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN), Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN), dan perairan pesisir IKN.
Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara berperan sebagai operasionalisasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara.
Pendanaan - Pengelolaan - Anggaran - Persiapan - Pembangunan - Pemindahan - Ibu Kota Negara - Penyelenggaraan - Pemerintahan - Daerah Khusus Ibu Kota - Nusantara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 35, dan Pasal 36 ayat (7), UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan PP tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 9 TAhun 2018; UU Nomor 1 Tahun 2022; dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
PP ini mengatur mengenai enam hal dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yaitu pertama sumber dan skema pendanaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; kedua, rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang meliputi perencanaan dan penganggaran pendapatan dan belanja sesuai siklus anggaran; ketiga, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang mencakup pelaksanaan anggaran pendapatan, pelaksanaan anggaran belanja, dan pertanggungjawaban yang antara lain dilakukan oleh pejabat perbendaharaan. Selanjutnya keempat, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) meliputi perencanaan kebutuhan penganggaran, pengadaan, perolehan dari Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset dalam Penguasaan (ADP), Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, Pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Kelima, Pengelolaan ADP sebagai kekhususan pengelolaan aset oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang mencakup perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian; dan keenam, pengalihan/penahapan dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan perbendaharaan negara beserta turunannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Satuan Tugas - Percepatan - Perolehan - Tanah - Investasi - Ibu Kota Nusantara - ikn
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 14, jdih.setneg,go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara, perlu membentuk Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
Keppres ini mengatur mengenai kegiatan percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Satgas dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Satuan Tugas bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Percepatan - Pembangunan - Pengoperasian - Bandar Udara - Very Very Important Person - Ibu Kota Nusantara - ikn
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 31, LN.2023/No.77, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person perlu segera dilakukan untuk mendukung pengembangan lbu Kota Nusantara dan pengembangan konektivitas lbu Kota Nusantara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2022; PP Nomor 32 Tahun 2021; Perpres Nomor 63 Tahun 2022; dan Perpres Nomor 64 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (Bandar Udara VVIP) dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas lbu Kota Nusantara. Bandar Udara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara. Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP bersumber dari: 1) APBN dan 2) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita lbu Kota Nusantara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2022; dan Perpres Nomor 62 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita lbu Kota Nusantara yang diberikan setiap bulannya. Hak Keuangan Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Fasilitas lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum percepatan proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
UU ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dan/atau penjelasan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Perubahan yang diatur dalam UU ini antara lain mengenai luas wilayah daratan dan lautan, kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara, penataan ruang Ibu Kota Negara, pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, dan lain-lain. Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara; dan/atau c) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan PemerintahIbu Kota Negara, IKN
Status Peraturan
Diubah dengan :
UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Mengubah :
UU No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur Pasal 3 adan Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2002
UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 47 Tahun 1999
UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 1956
Tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia dan hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Ibu Kota Negara.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk: 1) menjadi kota berkelanjutan di dunia; 2) sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan 3) menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara. Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara.
Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: 24 hlm, Lampiran: 2 buah.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat