Kependudukan dan PerkawinanDesaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut :
1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 22); dan 2. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 22)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, guna pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana sesuai tugas dan fungsi serta tata kerja, perlu disusun uraian tugas jabatan struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan
Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2013 dicabut.
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa penduduk merupakan potensi sumber daya manusia
dan modal dasar bagi pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan, perkembangan kependudukan perlu dikelola
dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun
mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat
mempunyai peran yang penting dalam pembangunan
daerah, oleh karena itu perlu dibina dan dikembangkan
kualitasnya agar senantiasa dapat menjadi keluarga
sejahtera serta menjadi sumber daya manusia yang efektif
bagi pembangunan daerah;
d. bahwa dalam membina dan mengembangkan kualitas
keluarga tersebut diperlukan berbagai upaya, baikyang
mencakup aspek keagamaan, pendidikan, kesehatan,
ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, ketahanan
keluarga, maupun pelayanan keluarga;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta
mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengendalian Penduduk Dan Penyelenggaraan Keluarga
Berencana;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana, kelembagaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mendapatkan pelayanan keluarga
berencana yang berkualitas, sempurna dan paripurna
adalah hak setiap warga negara, terutama pada
pasangan usia subur di Kabupaten Konawe Selatan;
b. Bahwa dalam rangka pemenuhan atas hak tersebut,
dipandang perlu untuk mengatur pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana di
Kabupaten Konawe Selatan sebagai dasar
pelaksanaa.nnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a267l,;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 Tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2OO4
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa3ll;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OA9 Nomor 153, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O721;
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2OO9 tentang
Perkemb€rngan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O8O);
6. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Of f tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Peraturan Undang-Undangan
Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 63981;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 224, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kafi terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2Ol4 tentang
Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 169, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia 5559);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 319, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia 56f a);
1O. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Kelualrga
Berencana Nasional Nomor t562 Tahun 2006 tentang
Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan
Keuangan Daerah;
ll.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2OO8 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 20ll Tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor
e27l;
12. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 235IJP OO5/E3/2OO9
tentang Pedoman Pelayanan Keluarga Berencana;
13. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 142 IHK-OIO IBS /2OO9
tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga
Berencana;
14. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 249lPE,RlEl l2ol l tentang
Kebijakan Penyediaan AIat dan Obat Kontrasepsi
dalam Program Kependudukan dan Keluarga
Berencana;
l5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013
tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang Tidak Diminati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 153);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Penduduk Hukum
Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor L57l;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 53 Tahun 2OOO tentang Gerakan Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
S9O/Menkes/SKIVII l2OO9 tentang Pedoman
Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah I(abupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2AL6 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ot9 Nomor 1O);
2O. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7
Tahun 2A2l tentang Pengendalian Penduduk dan
Penyelenggaraan Keluarga Berencana (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l
Nomor 7, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SASARAN
BAB IV ASAS PELAYANAN
BAB V TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB VI KELEMBAGAAN PUSAT PELAYANAN KB
BAB VII PEMBIAYAAN DAN PELAYANAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2017/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Sosial Peserta Keluarga Berencana Medis Operasi Pria
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kepesertaan
Program Keluarga Berencana khususnya Medis
Operasi Pria agar sesuai hasil yang diharapkan,
perlu diberikan bantuan sosial kepada Peserta
Keluarga Berencana Medis Operasi Pria yang terkait;
b. peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk
memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan pemberian bantuan sosial
program kb di daerah, untuk mengoptimalkan
kepesertaan program kb khususnya MOP;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Bantuan Sosial Peserta Keluarga Berencana Medis
Operasi Pria;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 52);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 54); 14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional Indonesia Nomor 55/HK-
010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
di Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pemberian bantuan sosial peserta KB MOP
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo.
(2) Bantuan sosial MOP dianggarkan dalam DPAPPKD
dan/atau DPPAPPKD pada kelompok belanja tidak
langsung, jenis belanja bantuan sosial, objek belanja
bantuan sosial, rincian objek bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 47 Tahun 2017
tugas dan fungsi - dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan danperlindungan anak
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Temanggung maka Perbup Temanggung No 45 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kab Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Perbup tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; Uu No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Perbup Temanggungn No 60 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 67 Tahun 2008 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 157 Tahun 2021
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK - DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KABUPATEN BANYUASIN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan
Dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak serta
memperhatikan surat Gubernur Sumatera Selatan
Nomor 061/2681/VII/2021 ha] Pembentukan UPTD PPA,
maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas
Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyuasin
Dasar hukum dalam peraturan ini ;UU No 6 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 35 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perbup No 179 Tahun 2016;Perbup No 1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai EMBENTUKAN UNIT
PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN
ANAK PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA
BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANYUASIN,KETENTUAN UMUM ,PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN ,SUSUNAN ORGANISASI ,TUGAS DAN FUNGSI ,KEPEGAWAIAN DAN TATA KERJA
,KEUANGAN ,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana di Keluarahan/Desa Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
keluarga berencana guna mewujudkan keluarga kecil
berkualitas, bahagia sejahtera serta pemerataan
pembangunan keluarga sejahtera, perlu peran serta
masyarakat dalam wadah institusi masyarakat bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Panduan Penguatan
Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat
Bidang Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5080);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundan-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3553);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud dibentuknya IMP sebagai wadah untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengelolaan
penyelenggaraan dan pembinaan Program Keluarga
Berencana.
(2) Tujuan dibentuknya IMP untuk menumbuhkan,
membina, mengembangkan dan meningkatkan peran
serta IMP dalam rangka mendukung pelaksanaan
Program Keluarga Berencana Nasional. (1) IMP mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan dan
operasional Program Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera;
b. mewadahi aspirasi masyarakat untuk memperoleh
pelayanan Keluarga Berencana, dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera;
c. bertindak sebagai mediator, dan mitra kerja antara
pemerintah dan masyarakat; dan
d. melaksanakan pengumpulan data keluarga dibawah
bimbingan Penyuluh Keluarga Berencana.
(2) IMP berfungsi sebagai berikut :
a. mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap pengelolaan, penyelenggaraan
pembinaan program Keluarga Berencana;
b. melakukan kerja sama dalam pengelolaan,
penyelenggaraan dan pembinaan program Keluarga
Berencana dengan Instansi/institusi terkait;
c. menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan
dalam berbagai kebutuhan pengelolaan,
penyelenggaraan dan pembinaan Program KB,
sehingga peserta KB merasa aman, terlindungi dan
terayomi;
d. memberikan masukan dan pertimbangan dalam
setiap pelayanan KB, kaitannya dengan calon peserta
KB dan pelayanan yang diberikan;
e. mendorong Masyarakat terutama pasangan Usia
Subur untuk menjadi peserta KB dan menjaga
kelestarian dalam kesertaan ber-KB;
f. menggalang masyarakat dalam mewujudkan
ketahanan keluarga dalam Kelompok Kegiatan Binabina
Keluarga; g. menggalang masyarakat dalam usaha peningkatan
pendapatan keluarga, kewirausahaan, usaha
ekonomi produktif/home industry; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pengelolaan, penyelenggaraan dan pembinaan
operasional program KB.
(3) IMP berperan sebagai berikut :
a. memberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan kebijakan pengelolaan penyelenggaraan
program KB sekaligus dalam pembudayaan Norma
Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera;
b. mendukung (supporting agency) dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan program KB baik berupa
pemikiran maupun pendanaan;
c. sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan,
penyelenggaraan operasional;
d. program KB dan Pembangunan Keluarga Sejahtera,
Pelembagaan Pembudayaan Norma Keluarga Kecil
Bahagia Sejahtera (NKKBS); dan
e. sebagai mediator masyarakat/Pasangan Usia Subur
untuk memperoleh pelayanan KB yang baik dan
berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga
Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang
Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007
Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatanpenurunan stunting.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah:
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
Peraturan Presiden 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan Bupati Kabupaten Barito Selatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penurunan Stuntin.
1. Ketentuan Umum
2. Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Stunting
3. Peran Pemerintah Desa
4. Pengorganisasian
5. Evaluasi Dan Pelaporan
6. Pendanaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarqa Berencana yang terdiri dari UPT semua kecamatan yang ada di Kab. Pati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis (Renstra) Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat