Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DAN INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota;
b. bahwa untuk menunjang tugas pelaporan dan investigasi serta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efesien dan efektif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, perlu adanya Pedoman Pelaporan dan Investigasi bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaporan dan Investigasi Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan
Inspektorat Kabupaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 31 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2006;UU No. 25 tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU no. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 60 Tahun 2008;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018;Permendagri No. 23 Tahun 2007;Permendagri No. 64 Tahun 2008;Permenpan RB No. 53 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2018;
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam penanganan pelaporan dan investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
(2) Pedoman Penugasan lnvestigasi yang selanjutnya disebut dengan PPI adalah norma yang menjadi pedoman bagi segenap Auditor Inspektorat Kabupaten Polewali Mandardalam merencanakan, melaksanakan, melaporkan, mengendalikan dan memantau tindak lanjut penugasan bidang investigasi, dengan tujuan tercapainya produk
investigasi yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi
pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Layanan Aspirasi Etam
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur, diperlukan suatu layanan aspirasi dan pengaduan melalui pemanfaatan media komunikasi elektronik, serta melaksanakan ketentuan Lampiran UU No.23 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, difasilitasi dengan inovasi “Layanan Aspirasi Etam” yang ditetapkan dengan Pergub Kaltim.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.14 Tahun 2008, UU No.37 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.76 Tahun 2013; PP No.95 Tahun 2018; Permen PAN.RB No.5 Tahun 2009; Permen PAN.RB No.24 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No.15 Tahun 2012; Pergub Kaltim No.18 Tahun 2013; Pergub Kaltim No.11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Tim Aspirasi Etam, Alur Pelaporan Aspirasi Etam, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan teJah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan .Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018, maka agar
pelaksanaan pengawasan internal dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupatcn Orobogan ch-pat bcrlangaung GeCClrU terarah,
terkoordinasi, efektif dan efisien, perlu menetapkan Kebijakan
Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten
Grobogan Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebsgaimana dimaksud dalam
huruf a di atas, perlu menetapJcan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Pengllwasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintab
Kabupaten Grobogan Tahun 2018;
Undang-Undang NomoT 13 Tahun 1950; Undang-UndaDg Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undnng-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Penltu:ran Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2016; Peramran Daerah Kabupaten Grohogan Nomor 15 Tahun 2016; 0. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika kebijakan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
SISTEM PENANGANAN PENGADUAN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan SE MenPANRB No 08/M.PAN-N/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tipikor di lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemda, maka dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemkab Grobogan dan masyarakat dalam upyaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan engaduan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU no 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2000; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 55 Tahun 2012; PermenPANRB No 52 Tahun 2014; Perbup Grobogan No 25 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, mekanisme pengaduan, tim pengelola pengaduan, tindak lanjut, ekspose hasil audit atas laporan/pengaduan whistle blower dan laporan hasil pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan / Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di dalam tata kelola Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara secara lebih optimal dan dalam rangka mendorong peran serta pegawai mewujudkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi agar dilaksanakan sistem pelaporan / pengaduan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelapor/Pengadu, Objek Dan Subjek; Bentuk Dan Alamat Laporan/Pengaduan; Perlindungan Dan Sanksi Bagi Pelapor/Pengadu; Penanganan Pelaporan/Pengaduan; Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; Pemantauan Dan Pemuktakhiran Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 08/M.PAN-N/06/2012 tentang Sistem
Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System]
Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing
System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, penyampaian dan pengelolaan pengaduan, tindak lanjut pengaduan, perlindungan whistleblower, monitoring dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF
2019
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2019 No. 529, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif, perlu memberikan akses kepada
pegawai dalam memberikan laporan pengaduan
mengenai terjadinya pelanggaran dan tindak pidana;
b. bahwa untuk mendorong peran serta pegawai dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di
lingkungan Badan Ekonomi Kreatif atas layanan yang
diberikan, perlu dilakukan penanganan terhadap
pengaduan internal;
c. bahwa pengaduan internal perlu diatur dan dikelola
secara baik dan benar serta memberikan perlindungan
dan penghargaan bagi pegawai yang melaporkan
terjadinya pelanggaran dan tindak pidana di lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal di
Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 4890);
2. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139);
3. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi
Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1145), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 411);
LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT - PEDOMAN PENGELOLAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2020/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu mengatur pedoman pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, hak pengadu dan kewajiban pengelola, sarana pengaduan, pengelola pelayanan pengaduan masyarakat melalui lapor, prosedur penanganan lapor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi kolusi, dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguhsungguh dan penuh tanggung jawab; Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.; Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.; Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit kerja yang bertanggungjawab untuk menjalankan
fungsi pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.; Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi.;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 30 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
SISTEM PENANGANAN PENGADUAN - PEDOMAN PELAKSANAAN - TINDAK PIDANA KORUPSI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2019/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, perlu diberikan akses kepada pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal; bahwa untuk mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 29 Juni 2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur penanganan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan terjadinya perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi dan pemberian perlindungan terhadap pegawai yang menyampaikan pengaduan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tujuan Dan Prinsip Pelaksanaan Whistleblower System, Mekanisme Pengaduan Whistle Blower, Tata Cara Penanganan Pengaduan Whistle Blower, Hasil Audit Investigatif Atas Laporan/Pengaduan, Hak Dan Penghargaan Whistleblower.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
PENYELENGGARAAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH - KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2017/No.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Berdasarkkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian Intern Pemerintah ,perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan pemerintah kabuapten Musi rawas Utara
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 1 Tahun 2004;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 60 Tahun 2008;Perbup No 3 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintahan di lingungan pemerintah kabupaten musi rawas utara,ketentuan umum,Penyelenggaran spip,Penguatan efektivitas penyelengaraan spip,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang,
dan pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan
keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan
dan pembangunan; bahwa pelaporan dari Aparatur Sipil Negara atas terjadinya
dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang,
dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk
mendorong terwujudnya Asas Pemerintahan Negara Yang
Baik (Good Governance); bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat,
cepat, terukur, dan bertanggung jawab atas laporan
Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran melalui
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran
(Whistle Blowing System);
Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jenis Pelanggaran
Bab IV Hak Hak Pelapor
Bab V Pengelolaan Pengaduan
Bab VI Perlindungan Terhadap Pelapor
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Inspektorat Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu menetapkan uraian tugas Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Inspektorat Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 24 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Inspektorat yang digunakan sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas jabatan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah daerah Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Daerah tentang Gratifikasi; b. meningkatkan kepatuhan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di Daerah terhadap ketentuan Gratifikasi; c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah; d. membangun integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah. Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Gratifikasi yang diterima terkait dengan: a. pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah; b. tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah; c. tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah; d. pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Daerah; e. proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; f. proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; h. bentuk ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; i. bentuk hadiah atau suvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas; j. bentuk fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan Pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; k. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan l. pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara. Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah wajib membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi secara periodik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.1 Tahun 2018. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Dan Satuan Pengawas Internal Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
dalam rangka pembinaan dan pengawasan BLUD, perlu dibentuk Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal;
b. bahwa agar pembentukan Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal dapat berjalan maksimal perlu diatur pedoman pembentukan dewan pengawas dan satuan
pengawas internal dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Dewan
Pengawas dan Satuan Pengawas Internal pada Badan Layanan Umum Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 135);
Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD; Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah Satuan Pengawas Internal pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas Kabupaten Tulang Bawang Barat; Dalam rangka Pengawasan terhadap Pengelolaan BLUD UPTD dalam dapat dibentuk Dewan Pengawas; Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usulan Pimpinan BLUD melalui Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Layanan Aduan Surakarta pada Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik yang merupakan sarana untuk mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menajmin penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance dan good corporate governance) serta untuk merespon pengaduan masyarakat diperlukan suatu wadah guna menangani pengaduan dan ketidakpuasan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b perlu untuk menetapkan Perwali tentang Unit Layanan Aduan Surakarta pada Pemerintah Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 96 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi dan tugas pokok unsur organisasi, personalia ulas, tata kerja Ulas, pembinaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan pada Unit Layanan Aduan Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Surakarta khususnya dalam pelayanan pengaduan masyarakat, maka perlu disusun Standar Pelayanan Publik pada Unit Layanan Aduan Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Standar Pelayanan pada Unit Layanan Aduan Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 96 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan fungsi, komponen standar pelayanan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.