HAM - Rekomendasi - Penyelesaian Non-Yudisial - Pelanggaran - Hak Asasi Manusia - Berat
2023
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 2, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sebagai salah satu upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Inpres ini menginstruksikan kepada beberapa menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Kepada menteri-menteri yang dimaksud dalam Inpres ini, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: 1) memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan 2) mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
Selain mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM, kepada menteri-menteri yang dimaksud dalam Inpres ini, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri diinstruksikan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Pembiayaan untuk pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sehingga perlu ditetapkan dengan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Bupati Bangka Nomor 44 Tahun 2017, Peraturan Bupati Bangka Nomor 62 Tahun 2021;
PERBUP ini mengatur mengenai Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka meliputi besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Peraturan Bupati Bangka Nomor 62 Tahun 2021.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011-2030
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Hutan di Provinsi Jawa
Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 46 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011-2030; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya
perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan
Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a
sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2011-2030;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-II/2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2012 dicabut.
109 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
upaya peningkatan taraf hidup masyarakat dalam
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang
selaras dengan tujuan negara dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap
masyarakat Kabupaten Klaten akan bahaya limbah yang
berasal dari berbagai sumber dan memberikan
pengetahuan tentang pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun yang sesuai dengan dinamika
perubahan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun yang merupakan dasar penyusunan Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun sudah tidak sesuai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru Di Kabupaten
Wonosobo sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan
Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru
Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Di Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2020 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas
Inspektorat agar lebih independen dan objektif, perlu
dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7 /2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas; Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturar. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pengisian Jabatan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 61 Tahun 2021 dicabut.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa lembaga kemasyarakatan desa merupakan lembaga di
tingkat desa yang keberadaannya perlu diberdayakan untuk
meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan kewenangan
berskala lokal desa; bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kondisi yang
dinamis dalam pemberdayaan masyarakat desa serta
menggerakkan, mengembangkan partisipasi, gotong royong,
dan swadaya masyarakat desa dalam pembangunan, perlu
membentuk lembaga kemasyarakatan desa; bahwa untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan
pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kernasyarakatan
Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu mengatur tentang
lembaga kemasyarakatan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lembaga Kemasyarakatan Desa
Bab III Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus LKD
Bab IV Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pelaporan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2023 No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyatakan bahwa Bupati/Walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai pedoman umum kegiatan yang di tetapkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
b. bahwa sehubungan dengan penetapan Alokasi Dana Desa Tahun 2023, maka perlu ditentukan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa yang menjamin terwujudnya pemanfaatannya secara berhasil guna dan budaya guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.85 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.7 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.58 Tahun 2022.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
sistem pemasaran hasil pertanian - perikanan - umkm
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NOMOR.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi Pelaku Usaha pertanian,
perikanan dan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui
mekanisme pasar dalam melakukan tata kelola sistem
pemasaran yang sehat dan kompetitif; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan taraf hidup
petani dan masyarakat dalam perdagangan melalui hasil
pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil,
dan menengah, perlu pengaturan secara menyeluruh
mengenai tata kelola sistem pemasaran, khususnya
untuk hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha
mikro, kecil, dan menengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran
Hasil Pertanian, Perikanan, Dan Produk Usaha Mikro,
Kecil, Dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Bab III Penguatan Kelembagaan Pelaku Usaha
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Pendanaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat