PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2016tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. yaitu pad Pasal 5.
PENAMBAHAN - PENYERTAAN - MODAL - PEMPROV - SUMSEL - PADA PERSEROAN TERBATAS - BPD SUMSEL DAN BABEL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Sumsel pada Perseroan Terbatas BPD Sumsel dan Babel
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2000 tentang perubahan bentuk badan hukum bank pembangunan daerah sumatera selatan dari perusahan daerah menjadi perseroterbatas telah di tetapkan penyertaan modal saham seri A pemerintah provinsi sumatera selatan sebesar 240.000.000.000,
Bahwa sampai dengan tahun Anggaran 2011penyetoran modal saham Seri A pemerintahan provinsi sumatera selatan sebesar 240.000.000.000, ( dua ratus empat puluh miliar rupiah ) sebagaimana di maksud dlam huruf a telah direalisasikan sebesar 215.000.304.000( dua ratus juta lima belas miliar tiga ratus empat ribu rupiah )
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 25 Tahun 1959;UU No 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2001;PP No 23 Tahun 2005 ;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005;PP No 39 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 6 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 16 Tahun 2005 ;Perda No 5 Tahuun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Maksud dan Tujuan , Jumlah Penyertaan Modal Daerah , Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS PERDA NO. 7 TAHUN 2004 - TENTANG - PENYERTAAN - MODAL - DAERAH DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BPR - SUMSEL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua atas perda no. 7 tahun 2004 tentang penyertaan modal daerah dalam pendirian perseroan terbatas BPR Sumsel
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan Daerah Provinsi sumater selatan nomor Tahun 2009 tentang peruabhan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2004 tentang penyertaan modal daerah dalam pendirian PT bank perkeriditan rakyat sumatera selatan,pernyataan modal pemerintah provinsi sumatera selatan pada bank perkeriditan rakyat sumatera selatan adalah sebesar Rp 50.000.000.000 ( lima puluh milyar rupiah )
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 25 Tahun 1959;UU No 13 Tahun 1968;UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakir UU no 10 Tahun 1998;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 40 Tahun 2007; UU no 12 Tahun 2011;UU No 58 Tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP No 39 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21Tahun 2011;Permendagri No 22 Tahun 2006;Permendagri No 17 Tahun 2007;Perda No 7 Tahun 2004;Perda No 3 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 19 Tahun 2010
Materi Pokok dalalm peraturan ini adalah : Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang penyertaan modal daerah dalam pendirian perseroan terbatas bank pengkeriditan rakyat sumatera selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN - ATAS PERDA NOMOR 3 TAHUN 2009 - TENTANG PENYELENGGARAAN - PROGRAM SEKOLAH - GRATIS - DI PROV SUMSEL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Prov Sumsel
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 peraturan daerah nomor 3 tahun 2009 tentang penyelengaraan program sekolah gratis di provinsi sumatera selatan,dana program sekolah gratis yang bersumber dari APBD provinsi disalurkan oleh tim manajemen program sekolah gratis tingkat provinsi langsung ke rekning sekolah /madrasah penerima
dasar hukun dalam peraturan ini adalah : UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 20 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004 ;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005;UU No 12 Tahun 2011;PP No 19 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2007;PP No 38 Tahun 2007;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2010;Permendiknas No 35 Tahun 2006;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional dan meteri Agama No 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 ;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional nomor 044/U/2002;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional nomor 060/U/2002;Perda No 3 Tahun 2009
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : peneyelengaraan Program Sekolah Gratis Di provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2014tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
berdasarkan PPNo.38 Tahun 2007, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Lampiran Point C bidang Pekerjaan Umum angka 10 Subbidang Jasa Konstruksi, salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi adalah pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konsturksi. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 29B PP No.28 Tahun 2000, yang mengamanatkan untuk membentuk Sekretariat yang dilaksanakan secara fungsional oleh perangkat daerah yang membidangi konstruksi. Disamping itu, terdapat beberapa penyebutan istilah jabatan struktural pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan yang kurang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan II No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Thun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DInas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 21 , Pasal 22; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 69; Pasal 70 ayat (1) huruf c dan huruf d.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009, dan sejalan dengan Instruksi Presiden RI No.3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi di Daerah serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, membuat ekonomi boaya tinggi dan menghambat peningkatan perekonomian di Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Thun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.13 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.15 Tahun 2004; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.9 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.2 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur mengenai daftar Peraturan Daerah Kota Palembang yang dicabut dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang– Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Lubuklinggau telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 879/KPTS/VI/2011 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Ketentuan mengenai penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
7 halaman
Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 10 Tahun 2011
Pajak Daerah
Bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan
Daerah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah
Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Nomor 32
Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun
2003 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2003
tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2003
tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Bahan Galian Golongan C
perlu disesuaikan dengan membentuk peraturan daerah baru
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini ialah ;Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 14 Tahun 2002;UU No 7 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 12 Tahun 2008;. UU No 33 Tahun 2004;. UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 32 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 27 Tahun 1983 ;PP No 38 Tahun 2007;PP No 91 Tahun 2010;PP No 69 Tahun 2010;
Materi pokok dalam peraturan daerah ini antara lain;Jenis Pajak,Pajak Hotel,Pajak restoran,Pajak hiburan,Pajak Reklame,Pakjak penerangan jalan,Pajak Mineral bukan logam dan bantuan,pajak parkir,masa pajak, saat terutangnya pajak,Pemungutan dan penetapan pajak,tata cara pembayaran dan penagihan,keberatan dan banding,pengurangan dan keringanan pajak,pembetulan,pembatalan pengurangan ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,kadarluasa penagihan pajak,pembukuan dan pemeriksaan,insentif pemungutan,ketentuan khusus,ketentuan penyidik,ketentuan pidana,pelaksanaan ,pemberdayaan ,pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
RETRIBUSI - PASAR - GROSIR - DAN/ATAU - PERTOKOAAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoaan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka di pandang perlu untuk
mengatur Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 7 Tahun 2021;. UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004 ;;UU No 28 Tahun 2009; ;UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983;sebagaimana telah diubah dengan
PP No 58 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 69 tahun 2010;Kemendagri No 7 Tahun 2003;Perda No 20 Tahun 2006;
Materi pokok dlaan peraturan ini adalah:Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa Pemakaian Kekayaan Daerah Kota Lubuklinggau untuk kepentingan
orang pribadi atau Badan
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan
perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk
pemungut atau pemotong Retribusi tertentu
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib
Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota yang
bersangkutan.
Dengan Nama Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dipungut Retribusi sebagai pembayaran
atas pelayanan penyediaan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 138 UU No.28 Tahun 2009, sebagaimana upaya tersedianya benih ikan, induk ikan dan calon ikan yang bermutu dan dapat mencukupi kebutuhan para pembudidaya ikan serta dapat meningkatkan prokdutifitas hasil perikanan dan merupakan salah satu sumber PAD.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.11 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No,12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaiman atelah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.82 Tahun 2001; PP No.19 Tahun 2006; PP No.54 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2011; Perda Kota Palembang No.44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.13 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.15 Tahun 2004; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Wilayah Pemungutan Retribusi; serta tata cara pemungutan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penyediaan Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009, dan dalam upaya mengintensifkan penerimaan PAD yang merupakan salah satu pendapatan daerah, maka perlu meninjau dan memperbaharui Perda Kota Palembang No.12 Tahun 2006, guna disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kota Palembang 44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.13 Tahun 2007; Perda Kota Palemang No.15 Tahun 2004; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang no.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penyediaan/Penyedotan Kakus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula menganai Asas dan tujuan pelaksanaannya; Perizinan kegiatan pengelolaan sampah dan penyedotan kakus ; Hak dan Kewajiban setiap orang; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dan penyediaan dan/atau penyedotan kakus; serta Kerjasama dan Kemitraan dalam Pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini mencabut berlakunya Perda Kota Palembang No.12 Tahun 2006 beserta peraturan pelaksanaannya.
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bank Belitung
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang tujuan penyertaan modal, besaran dan sumber dana penyertaan modal daerah, laba/keuntungan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya, dipandang perlu untuk melakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabu Jaya .
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2004; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2008;
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kota Prabumulih ke dalam perusahaan daerah Tirta Prabu Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang tujuan penyertaan modal, besaran dan sumber dana penyertaan modal, laba/keuntungan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kota Prabumulih melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih perlu meningkatkan Penerimaan Daerah Khusus di bidang Retribusi Jasa Usaha, serta dalam rangka meningkatkan Penerimaan Daerah sejalan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan Penyesuaian Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi jasa usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang jenis dan nama, objek dan subjek retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa usaha, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur, dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, pemanfaatan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insetif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku antara lain Perda Kota Prabumulih No. 17 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 15 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 44 Tahun 2003
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kota Prabumulih melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih perlu meningkatkan Penerimaan Daerah Khusus di bidang Retribusi Perizinan Tertentu, dan dalam rangka meningkatkan Penerimaan Daerah sejalan dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang jenis dan nama, objek dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa perizinan tertentu , tarif dan besarnya tarif tertentu, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, pemanfaatan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku antara lain Perda Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
19 hlm
Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2011
Pajak Daerah
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan
keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Oleh karena itu perlu membentuk perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147 Tahun 2010; Permenkeu No. 148 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, tata cara pemungutan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2011.
Mencabut : Peraturan Daerah Nomor : 36 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor : 21 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor : 22 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor : 37 tentang Pajak Penerangan
Jalan, Peraturan Daerah Nomor : 33 tentang Pajak Galian Golongan C, Peraturan Daerah Nomor : 20 tentang Pajak Hiburan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
PERDA Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 2016tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2016tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah tentang Pajak-Pajak di Kabupaten Lahat perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Lahat No. 16 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lahat No. 26 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku: Peraturan Daerah Kabupaten Lahat: a. Nomor 6 Tahun 2004; b. Nomor 7 Tahun 2004; c. Nomor 15 Tahun 1997; d. Nomor 8 Tahun 2004; e. Nomor 5 Tahun 2009; f. Nomor 14 Tahun 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salahsatu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2004. Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa berhubung Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan dengan adanya perubahan keadaan yang berdampak pada berbagai Indikator ekonomi, sehingga untuk menyesuaikan tarif Pelayanan Kesehatan, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Bandar Batauga Kecamatan Batauga
ABSTRAK:
Berdasarkan usul masyarakat dan untuk peningkatan efektifitas pelaksanaan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kelurahan Busoa Kecamatan Batauga, perlu diadakan pemekaran dan pembentukan kelurahan Bandar Batauga Kecamatan Batauga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan
Bandar Batauga Kecamatan Batauga.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Waindawula Kecamatan siompu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Kaimbulawa perlu diadakan pemekaran dengan
pembentukan Desa Waindawula Kecamatan Siompu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Waindawula Kecamatan Siompu.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lapara Kecamatan Siompu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Tongali perlu diadakan pemekaran dengan pembentukan Desa Lapara Kecamatan Siompu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Lapara Kecamatan Siompu.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kamoali Kecamatan Siompu Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Lalole perlu diadakan pemekaran dengan pembentukan Desa Kamoali Kecamatan Siompu Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kamoali Kecamatan Siompu Barat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .