Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN PASAR HEWAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan Atau Hutan
ABSTRAK:
sumber daya alam lahan dan atau hutan, merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran lahan dan atau hutan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,kebakaran lahan dan atau hutan merupakan suatu ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan atau Hutan .
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 ;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 ;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2000 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengendalian Kebakaran Lahan dan atau Hutan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1,Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Pencegahan Kebakaran Lahan Dan Atau Hutan
4.Penanggulangan Kebakaran Lahan Dan Atau Hutan
5.Penanganan Pascakebakaran Lahan Dan Atau Hutan
6.Peningkatan Kesadaran Masyarakat
7.Pembinaan Dan Pengawasan
8.Penyidikan
9.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan, perlu diatur tentang pengelolaan barang milik daerah,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 ;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Nomor 8 Tahun 2000 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pengelolaan Barang Milik Daerah
3.Maksud Dan Tujuan
4.Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
5.Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran
6.Pengadaan
7.Penerimaan Dan Penyaluran
8.Penggunaan
9.Penata Usahaan
10.Pemanfaatan
11.Pengamanan Dan Pemeliharaan
12.Penilaian
13.Penghapusan
14.Pemindahtanganan
15.Pengawasan Dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
demi ketertiban dan keamanan serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai
penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2000 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Pengaturan Penggunaan Jalan
4.Ketentuan Penyidikan
5.Ketentuan Pidana
6.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
10
Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2008
APBD TA 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Peredaran Benih jeruk Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan tanaman jeruk sebagai
komoditas unggulan agar berhasil guna dan berdaya guna
sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat petani,
diperlukan proses penyebaran benih jeruk Siam Banjar
lebih baik lagi dan berkesinambungan ke depan dengan
tetap mewaspadai penyebaran benih jeruk yang berasal
dari daerah endemis Citrus Vein Phloem Degenaration
(CVPD), sejenis penyakit ganas yang telah menghancurkan
pertanaman jeruk di beberapa daerah di Indonesia dan
penyakit penting lainnya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengaturan Peredaran Benih Jeruk Di Provinsi
Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Peredaran Benih Jeruk di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Larangan Masuknya Benih Jeruk;
4. Peredaran Benih Jeruk;
5. Pengedar/Penyalur Benih Jeruk;
6. Eradikasi;
7. Pemeriksaan;
8. Pengawasan;
9. Koordinasi;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu
menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya ;
bahwa sebagai landasan penetapan urusan pemerintahan dan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus
berpedoman pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958 ;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomot 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah;
3. Ketentuan Peralihan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 0261 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah
Otonom dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2012tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dipandang perlu untuk melakukan penataan
kembali kelembagaan perangkat daerah Provinsi Kalimantan
Selatan dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Kedudukanl
3. Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi;
4. Kelompok Staf Ahli;
5. Tata Kerja;
6. Pembiayaan;
7. Pengangkatan dan Pemberhentian;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Moch. Ansari Saleh dan Rumah
Sakit Jiwa Tamban Provinsi Kalimantan Selatan, Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2002
tentang Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin, Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan di Jakarta
dan peraturan-peraturan lain yang mengatur pembentukan perangkat daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat merusak kesehatan, baik fisik
maupun mental berupa menurunnya tingkat kesehatan seseorang
dan perilaku buruk serta bertentangan dengan budaya
masyarakat Kalimantan Selatan yang religius;
bahwa akibat perilaku buruk dari mengonsumsi minuman
beralkohol dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan
ketentraman masyarakat bahkan dapat berupa tindakan kriminal;
bahwa untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat
dari minuman beralkohol perlu dikendalikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman
Beralkohol ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 02 Tahun 1987;
Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Klasifikasi Minuman Beralkohol;
3. Perizinan dan Penjualan;
4. Perizinan dan Penjualan;
5. Pengawasan;
6. Peran Serta Masyarakat dan Penghargaan;
7. Anggaran;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Beralkohol
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional Dan Permuseuman
ABSTRAK:
bahwa di wilayah Kalimantan Selatan terdapat peninggalan
kepurbakalaan, kesejarahan dan nilai tradisional yang
beranekaragam yang mencerminkan karakter masyakarat
Kalimantan Selatan ;
bahwa museum sebagai tempat penyimpanan peninggalan
budaya yang bermanfaat untuk pendidikan dan wisata ;
bahwa sesuai dengan kewenangan provinsi sebagai daerah
otonomi, provinsi mempunyai kewenangan dalam
penyelenggaraan pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai
tradisional dan permuseuman ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk PeraturanDaerah
tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai
Tradisional dan Permuseuman
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun
1987 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisonal dan Permuseuman, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pengelolaan;
4. Peran Serta Masyarakat;
5. Pengendalian dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penyidikan;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Terlantar
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,
yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus
cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan
mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab
tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik,
mental maupun sosial dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya
perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan
memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta
adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak,
khususnya anak terlantar di Kalimantan Selatan diperlukan
dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan
dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat menjamin
pelaksanaannya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Anak Terlantar ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Peerlindungan Anak Terlantar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
4. Kriteria Anak Terlantar;
5. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemeliharaan Anak Terlantar;
6. Pengelolaan Tempat Penampungan;
7. Pembinaan Lebih Lanjut Anak Terlantar;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Orangtua Asuh;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan dan
hortikultura guna mendukung keberhasilan program
peningkatan ketahanan pangan, diperlukan penggunaan benih
yang unggul dan bermutu untuk melakukan budidaya tanaman
pangan dan hortikultura;
bahwa untuk menjamin penyediaan benih yang bermutu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
pengujian terhadap mutu produksi benih yang akan dijual atau
diedarkan oleh pengusaha/pedagang kepada petani
pengguna ;
bahwa setiap pengusaha/pedagang yang memanfaatkan
laboratorium pengujian dan membeli hasil produksi, dipungut
retribusi sebagai jasa pelayanan yang diberikan ;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah serta memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab yang ditujukan
untuk kemakmuran masyarakat di daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih
Tanaman Pangan dan Hortikultura;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 02 Tahun 1987 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Kewenangan Pemungutan;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Pendaftaran;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Keberatan;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
18. Kedaluwarsa Penagihan;
19. Biaya Operasional;
20. Ketentuan Penyidika;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah khususnya wilayah pedesaan dan untuk meningkatkan
pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat terutama
pengusaha mikro dan kecil, perlu dilakukan pemerataan
pelayanan perbankan ;
bahwa untuk melakukan pemerataan pelayanan perbankan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk
melakukan penataan kembali organisasi Bank Perkreditan
Rakyat ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bank Perkreditan Rakyat ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; . Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006;
Peraturan Daerah Tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk Hukum dan Kepemilikan;
3. Perubahan dan Tempat Kedudukan;
4. Kegiatan Usaha;
5. Modal dan Saham;
6. Organisasi;
7. Rapat Umum Pemegang Saham;
8. Dewan Pengawas/Dewan Pengawas Syariah;
9. Direksi;
10. Pegawai;
11. Perencanaan dan Pelaporan;
12. Penetapan dan Penggunaan Laba;
13. Kerja Sama;
14. Pembinaan;
15. Penggabungan Usaha;
16. Pembubaran;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERDA Kab. Banjar No. 9 Tahun 2009tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar