Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of Vietnam Concerning The Delimitationof The Continental Shelf Boundary, 2003)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Republic of The Philippines on Cooperative ActivitiesIn The Field of Defense And Security)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2007.
UU No. 27 Tahun 1999tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
UU No. 73 Tahun 1958tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan orang belum memberikan landasan hukum yang menyeluruh dan terpadu bagi upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam UU ini diatur ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. selain itu, diatur juga mengenai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dapat dilakukan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2007.
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Pasal 297 dan Pasal 324 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini harus diterbitkan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, maka barang Daerah perlu dikelola secara baik, efektif dan efesien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; Dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara tertib dan profesional; Perda Kab. Kerinci No. 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah dan Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2005 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan dan Operasional Dinas Milik Pemerintah Kab. Kerinci sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu digantikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 PP RINomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI; PERENCANAAN DAN PENGADAAN; PENYIMPANAN DAN PENYALURAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PENGHAPUSAN; PEMINDAHTANGANAN; PENATAUSAHAAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG; SENGKETA BARANG DAERAH; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci Nomor 4 Tahun 2005 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti; Untuk melaksanakan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 330 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Uu No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; PENETAPAN APBD; PELAKSANAAN APBD; PERUBAHAN APBD; PENGELOLAAN KAS; AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; KERUGIAN DAERAH; PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2007.
Dengan ditetapkannya perda ini, Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Kerinci (Lembaran Daerah Kab. Kerinci Tahun 2003 No. 23 Seri A Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyarawatan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang meliputi; PEMILIHAN BPD; RAPAT BPD; HUBUNGAN KERJA; KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN BPD; LARANGAN UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA BPD; MASA JABATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANGGOTA BPD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah No. 14 Tahun 2000 seri C No. 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Perda Kab. Kerinci No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Perda tentang Pedoman Organisasi dan tata Pemerintahan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 53 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Pedoman Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa, yang meliputi; ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA; TATA PEMERINTAHAN; PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI KEPALA DESA; PERANGKAT DESA; HUBUNGAN KERJA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan kepentingan masyarakat; Untuk menampung aspirasi masyarakat dalam suatu wadah partisipasi masyarakat sebagai sumber penyusunan rencana pembangunan di desa perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Keputusan Presiden RI No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 53 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang meliputi; TATA CARA PEMBENTUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; KEPENGURUSAN; HUBUNGAN DAN TATA KERJA; SUMBER DANA; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini mengenai petunjuk teknis akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
Tata Cara - Pencalonan - Pemilihan - Pelantikan - Pemberhentian - Kepala Desa - Perangkat Desa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU Nomor 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Penganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, yeng meliputi; PEMILIHAN KEPALA DESA; PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN CALON TERPILIH DAN MASA JABATAN; PEMILIHAN ULANG; MASA JABATAN; BIAYA PEMILIHAN; PELANGGARAN DAN SANKSI; MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH; PEMBINAAN; PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA; PENYIDIKAN TERHADAP KEPALA DESA; PENJABAT KEPALA DESA; PERANGKAT DESA; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Sesuai maksud Pasal 68 ayat (1) huruf c PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam upaya peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembagunanmasyarakat, maka Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan dan berhubungan langsung dengan masyarakat perlu didukung dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan; Dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju Kemandirian desa dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 47 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, yang meliputi; TUJUAN, SUMBER DANA DAN PROPORSI ALOKASI DANA DESA; PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Perbup