Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN DESA SAOTENGAH, DESA KALOBBA, DESA MASSAILE DAN PEMBENTUKAN DESA SAMATURUE KECAMATAN TELLU LIMPOE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat yang
ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa dan
telah disetujui oleh masing-masing Badan
Perwakilan Desa (BPD) dalam rapat
musyawarah dan dituangkan dalam Surat
Keputusan, mengusulkan pemekaran Desa
Saotengah, Desa Kalobba, Desa Massaile dan
pembentukan Desa Samaturue Kecamatan
Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya masyarakat pada
wilayah Desa sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu dilakukan pemekaran dengan tetap
memperhatikan kondisi wilayah, karakteristik
masyarakat dan potensi wilayah Desa;
c. bahwa dengan pemekaran dan pembentukan
desa diharapkan pelayanan pada masyarakat
dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat desa yang
bersangkutan;
d. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemekaran Desa Saotengah, Desa Kalobba,
Desa Massaile dan Pembentukan Desa
Samaturue Kecamatan Tellu Limpoe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas dari Korupsi; Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Mengenai Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63
Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan
Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).
(1) Wilayah Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe setelah
pemekaran meliputi:
a. Dusun Lappae;
b. Dusun Bukit; dan
c. Dusun Maroanging.
(2) Batas wilayah Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe setelah
pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Massaile;
b. Sebelah Timur dengan Kelurahan Mannanti;
c. Sebelah Selatan dengan Desa Kalobba; dan
d. Sebelah Barat dengan Desa Samaturu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 11 Tahun 2005
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah Retribusi Rumah Potong Hewan yang merupakan jenis retribusi Daerah Kabupaten sesuai pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) NOmor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dan, sebagai upaya penertiban, pengendalian, pengawasan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa rumah potong hewan, melindungi kepentingan konsumen, serta menggali sumber pendapatan asli daerah.
UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan barat; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Hukum Acara Pidana; PP Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Materi pokok Perda ini adalah:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Upah Pungut;
6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
7. Prinsip dan Sasaran dalam penetapan Struktur dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
8. Struktur dan Besarnya Retribusi;
9. Sanksi Administrasi;
10. Tata cara Pembayaran;
11. Tata cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
9 Hallaman, 1 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.9, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota kemudian sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pembayaran, surat pemberitahuan pajak daearh, penetapan pajak, tata cara penagihan dan gugatan, pembutalan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
A. Bahwa sesuai dengan arahan dan kebijakan APBD serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakat daerah pada tanggal Bulan Tahun perlu menusun Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun anggaran 2005,
B. Bahwa Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2985; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
APBD Kabupaten Kapuas Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 31 Tahun 2005
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN JEMBRANA TAHUN-2006-2010
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LD.2005/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RP JMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 25
Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 150
Ayat (3} Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004 - 2009, dipandang perlu untuk menetapkan dengan Peraturan
Bupati Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2006- 2010,
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006 - 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2005.
198 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
maka Retribusi Izin Usaha Perikanan
dan kelautan yang merupakan obyek
Retribusi Kabupaten perlu diadakan
penyesuaian.
b. bahwa Retribusi Izin Usaha Perikanan
dan Kelautan merupakan obyek
Retribusi yang cukup potensial dalam
rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah.
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b diatas maka
perlu pengaturan yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74
Tambahan Lembaga Negara No. 1822);
2. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1985
tentang Perikanan;
3. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048;
4. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang – undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4353);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun
2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 4437);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun
2004, tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara RI. Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pengawasan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4081);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
12. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4330);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin usaha perikanan dan kelautan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2005/No. 24, Seri D Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu Menata Kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan ;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi; tata kerja; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm, Lampiran: 1 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat