PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1973

Menemukan 90 peraturan dalam 0,006 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1973
Pembentukan Panitia Penyusun Peraturan Tentang Penertiban Perjudian

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1973
Penglihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 10 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Produksi Gula
Mencabut :
  1. PP No. 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1973
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 73 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988
  2. KEPPRES No. 7 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983
  3. KEPPRES No. 19 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1973
Perluasan Daerah Kotamadya Medan

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1973
Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada "P.T. Koba Tin"

Perpajakan

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1973
Membubarkan ”Panitia Kerja Crumb Rubber” Serta Memperhatikan Anggota- Anggoatnya dengan Ucapan Terima Kasih Atas Jasa- Jasanya

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Keppres No. 293 Tahun 1968
Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1973
Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 5 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia
Diubah dengan :
  1. PP No. 9 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Mencabut :
  1. PP No. 206 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1973
Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia P.T." ("Unindo P.T.")

Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1973
Kamar Dagang dan Industri

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Keppres No. 3 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1973
Pelaksanaan Sensus Pertanian 1973

Pangan, Pertanian dan Peternakan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan