PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1946

Menemukan 35 peraturan dalam 0,003 detik

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1946
Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 19 Tahun 1947 tentang Pembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi
Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1946
Warga Negara dan Penduduk Negara

Kependudukan dan Perkawinan Kewarganegaraan dan Imigrasi

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
  2. UU No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
  3. UU No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1946
Susunan Peraturan Akan Menjalankan Undang-Undang Tahun 1946 NO.12 Dari Hal Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1946
Bank Rakyat Indonesia

Perbankan, Lembaga Keuangan

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1946
Kewajiban Menyimpan Uang dalam Bank
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1946
Pembentukan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang dan Pamekasan

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1946
Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1946
Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1946/1947 dan Tambahan Pajak

Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1946
Pengadilan Tentara

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan