Hasil Pencarian
Menemukan 593 peraturan (dalam 0,018 detik)

Filter Pencarian


  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/21/PBI/2001 Tahun 2001
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
  3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tingkat Kesehatan Bank Umum
  4. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal I huruf C Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tingkat Kesehatan Bank Umum
  5. Pasal 3 huruf c, Pasal 8 dan Pasal 9 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa
  6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyedian Modal Minimum Bank, khusus yang berkaitan dengan pengaturan Bank Umum
  7. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/146/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/4/PBI/2013 Tahun 2013
Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 21/9/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
  2. Peraturan BI No. 13/12/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/26/PBI/2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah
  3. Peraturan BI No. 5/26/PBI/2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah

  Bank Indonesia
  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/26/PBI/2010 Tahun 2010
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Perekonomian

Status Peraturan :

Mengubah :

  1. Peraturan BI No. 12/8/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
  2. Peraturan BI No. 11/6/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
  3. Peraturan BI No. 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 Tahun 2001
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001

Perekonomian

Status Peraturan :

Diubah dengan :

  1. Peraturan BI No. 11/5/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/26/PBI/2005 Tahun 2005
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 9/5/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan BI No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 Tahun 2002
Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perekonomian

Status Peraturan :

Mencabut :

  1. Peraturan BI No. 3/18/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/18/PBI/2020 Tahun 2020
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Mengubah :

  1. Peraturan BI No. 23/14/PBI/2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
  2. Peraturan BI No. 20/11/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
  3. Peraturan BI No. 19/14/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
  4. Peraturan BI No. 18/6/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
  5. Peraturan BI No. 17/18/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/4/PBI/2016 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Perbankan, Lembaga Keuangan Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah

Status Peraturan :

Mengubah :

  1. Peraturan BI No. 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 Tahun 2010
Operasi Moneter

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 18/12/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
  2. Peraturan BI No. 17/20/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter
  3. Peraturan BI No. 15/5/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter
  4. Peraturan BI No. 14/5/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter
  5. Peraturan BI No. 10/21/PBI/2008 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  6. Peraturan BI No. 10/14/PBI/2008 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  7. Peraturan BI No. 7/30/PBI/2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  8. Peraturan BI No. 6/5/PBI/2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia
  9. Peraturan BI No. 6/4/PBI/2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  10. Peraturan BI No. 6/33/PBI/2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  11. Peraturan BI No. 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  12. Peraturan BI No. 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/6/PBI/2020 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana Perekonomian COVID-19 / Corona

Status Peraturan :

Mengubah :

  1. Peraturan BI No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
  2. Peraturan BI No. 20/17/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
  3. Peraturan BI No. 19/4/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/3/PBI/2021 Tahun 2021
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 Tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Mengubah :

  1. Peraturan BI No. 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
  2. Peraturan BI No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
  3. Peraturan BI No. 21/7/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 Tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
  4. Peraturan BI No. 20/10/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/23/PBI/2016 Tahun 2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/PBI/2018 Tahun 2018
Indonesia Overnight Index Average Dan Jakarta Interbank Offered Rate

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan :

Mencabut :

  1. Peraturan BI No. 17/2/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/19/PBI/2005 Tahun 2005
Penerbitan, Penjualan dan Pembelian serta Penatausahaan Surat Utang Negara

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 9/3/PBI/2007 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Utang Negara
  2. Peraturan BI No. 6/3/PBI/2004 tentang Penerbitan, Penjualan, dan Pembelian Serta Penatausahaan Surat Utang Negara

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Mengubah :

  1. Peraturan BI No. 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
  3. Peraturan BI No. 20/4/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 Tahun 2005
Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Diubah dengan :

  1. Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 9/16/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tahun 2015
Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Diubah dengan :

  1. Peraturan BI No. 23/14/PBI/2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
  2. Peraturan BI No. 22/18/PBI/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
  3. Peraturan BI No. 20/11/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
  4. Peraturan BI No. 19/14/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
  5. Peraturan BI No. 18/6/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
  6. Peraturan BI No. 12/13/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
  7. Peraturan BI No. 12/12/PBI/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
  8. Peraturan BI No. 11/30/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah
  9. Peraturan BI No. 10/6/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
  10. Peraturan BI No. 10/29/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
  11. Peraturan BI No. 10/2/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 Tahun 2016
Pasar Uang

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan :

Mencabut :

  1. Peraturan BI No. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/55/KEP/DIR tanggal 27 Oktober 1988 tentang Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank
  3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/32/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 Tahun 2009
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Mencabut :

  1. Peraturan BI No. 9/7/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
  2. Peraturan BI No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/1/PBI/2006 Tahun 2006
Fasilitas Pembiayaan Darurat

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat bagi Bank Umum

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 Tahun 2015
Suku Bunga Penawaran Antarbank

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 20/7/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Indonesia Overnight Index Average Dan Jakarta Interbank Offered Rate
  2. Peraturan BI No. 13/8/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
  3. Peraturan BI No. 13/8/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 Tahun 2013
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
  3. Peraturan BI No. 8/23/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
  4. Peraturan BI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tahun 2007
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Mencabut :

  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/81/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
  4. Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/9/UPPB tgl 12 Nov 1998 ttg Perubahan SK Dir No. 26/20/KEP/Dir tanggal 29 Mei 1993 ttg KPMM

  Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tahun 2020
Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona

Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana Perekonomian COVID-19 / Corona

Status Peraturan :

Diubah dengan :

  1. Peraturan BI No. 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
  2. Peraturan BI No. 22/19/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 Tentang Insentif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona