Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 4, BN 2021/ NO 127; https://jdih.ppatk.go.id/ : 41 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Koordinator dan Koordinator Kelompok Di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 6, BN 2021/ NO 258; https://jdih.ppatk.go.id/ : 18 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi GOAML oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur Dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 1, BN 2021/ NO 70; https://jdih.ppatk.go.id/ : 34 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 2, BN 2021/ NO 71; https://jdih.ppatk.go.id/ : 24 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Barang dan/ atau Jasa Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 3, BN 2021/ NO 72; https://jdih.ppatk.go.id/ : 24 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Profesi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 14, BN 2021/ NO 907; https://jdih.ppatk.go.id/ : 11 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat
(3) Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan
Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar
Negeri melalui Aplikasi goAML bagi Penyedia Jasa
Keuangan, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui
Aplikasi goAML bagi Penyedia Barang dan/ atau Jasa
Lain, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi goAML bagi
Profesi, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor;
ndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendafaftaran dan perubahan data, delegasi pelaporan, penyampaian laporan, message board, informasi statistik, admin dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
120 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 11, BN 2021/ NO 861; https://jdih.ppatk.go.id/ : 23 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui
kerja sama pertukaran informasi guna penelusuran dana
yang bertujuan untuk digunakan untuk aktivitas
terorisme;
b. bahwa untuk mencegah dan memberantas tindak pidana
pendanaan terorisme, instansi penegak hukum, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan
lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme
dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi dalam
lingkup nasional dan internasional dengan
mengembangkan sistem informasi terduga pendanaan
terorisme;
c. bahwa untuk pedoman pemanfaatan sistem informasi
terduga pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu pengaturan mengenai sistem
informasi terduga pendanaan terorisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan tentang Sistem Informasi Terduga
Pendanaan Terorisme;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan sistem informasi terduga pendanaan terorisme, sanksi administratif, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
74 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-04/1.03/PPATK/04/11 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Sistem Secure Online Application
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 806)
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 15, BN 2021/ NO 1079; https://jdih.ppatk.go.id/ : 49 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan jumlah permintaan, pemberian, dan
penerimaan informasi yang meningkat, serta dalam
meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan oleh
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada
pemangku kepentingan perlu di dukung peraturan
perundang-undangan untuk menjamin akses informasi
yang lebih baik;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan permintaan,
pemberian, dan penerimaan informasi oleh Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan
pemangku kepentingan, perlu dilakukan pembaharuan
terhadap mekanisme yang ada di Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang
Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum yang ada sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara permintaan informasi, penyampaian permintaan informasi, pemenuhan permintaan informasi, pemanfaatan informasi dari PPATK dan umpan balik,keamanan dan kerahasiaan informasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-04/1.03/PPATK/04/11 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Sistem Secure Online Application Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
77 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat