Hasil Pencarian
Menemukan 25 peraturan (dalam 0,048 detik)

Filter Pencarian


  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2020 Tahun 2020
Rencana Bisnis Lembaga Penjamin

Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Konsumen Perekonomian

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 Tahun 2020
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan :

Mencabut :

  1. SE OJK No. 2/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah
  2. SE OJK No. 15/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
  3. SE OJK No. 1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
  4. SE OJK No. 4/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Pembiayaan

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2020 Tahun 2020
Rencana Bisnis Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020 Tahun 2020
Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham secara Elektronik

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Telekomunikasi, Informatika, dan Internet

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 Tahun 2017
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Diubah dengan :

  1. SE OJK No. 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPBS perihal Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus
  3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/19/DKBU perihal Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 Tahun 2020
Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Status Peraturan :

Mencabut :

  1. SE OJK No. 23/SEOJK.04/2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020 Tahun 2020
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Mencabut :

  1. SE OJK No. 10/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 Tahun 2020
Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu

Penanaman Modal dan Investasi Telekomunikasi, Informatika, dan Internet Perekonomian

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2020 Tahun 2020
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Mengubah :

  1. SE OJK No. 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2015 Tahun 2015
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. SE OJK No. 10/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/56/DPbS tanggal 9 Desember 2005 perihal Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan serta Laporan tertentu dari Bank yang disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/11/DPbS tanggal 7 Maret 2006 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/56/DPbS tanggal 9Desember 2005 perihal Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan serta Laporan Tertentu dari Bank yang Disampaikan kepada Bank Indonesia

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2016 Tahun 2016
Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perekonomian

Status Peraturan :

Diubah dengan :

  1. SE OJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016 Tahun 2016
Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. SE OJK No. 6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/3/DPNP tanggal 27 Januari 2009 perihal Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID)

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2017 Tahun 2017
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. SE OJK No. 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
  2. SE OJK No. 18/SEOJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 Tahun 2020
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi

Penanaman Modal dan Investasi

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020 Tahun 2020
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional

Perbankan, Lembaga Keuangan

  Otoritas Jasa Keuangan
  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020 Tahun 2020
Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Kebijakan Akuntansi

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2015 Tahun 2015
Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Pembiayaan

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. SE OJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020 Tahun 2020
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan :

Mengubah :

  1. SE OJK No. 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2015 Tahun 2015
Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. SE OJK No. 8/SEOJK.04/2020 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020 Tahun 2020
Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan :

Mencabut :

  1. SE OJK No. 24/SEOJK.03/2016 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2016 Tahun 2016
Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan :

Diubah dengan :

  1. SE OJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 Tahun 2017
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan :

Mencabut :

  1. SE OJK No. 7/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/26/DPbS tanggal 14 November 2006 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/14/DPbS tanggal 21 Juni 2007

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2020 Tahun 2020
Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perumahan, Permukiman

  Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2016 Tahun 2016
Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan :

Diubah dengan :

  1. SE OJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah