Hasil Pencarian
Menemukan 51.148 peraturan (dalam 0,085 detik)
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2018
Penyelenggaraan Usaha Waralaba
Perekonomian
... Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan d. Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri. Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. ...
... Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri; b. Pene rima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri; dan c. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan d. ...
... BAB III PROSPEKTUS Pasal 6 (1) Pemberi Waralaba har us mem berikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba ...
... Waralaba, seperti: 1. ...
... Pemberi Waralaba, berhak menerima fee atau royalty dari penerima Waralaba dan selanjutnya p emberi Waralaba berkewajiban memberikan pembinaan secara berkesinambungan kepada penerima Waralaba; dan 2. ...
... dan penerima Waralaba. ...
... Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (>) harus disampaikan oleh Pemberi Waralaba kepada calon Penerima Waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba ...
... dari pihak Pemberi Waralaba untuk tetap menjalankan kewajiban-kewajibannya kepada Penerima Waralaba sesuai dengan isi Perjanjian Waralaba hingga waktu Perjanjian Waralaba berakhir; dan l. jumlah tempat ...
... Pasal 10 Perjanjian Waralaba dapat memuat pemberian hak bagi (1) Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan. ...
- Download :
- PERDA KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2018.pdf
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1997
Waralaba
Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perekonomian
... Pasal 2 (1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. (2) Perjanjian Waralaba dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia ...
... Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Penerima Waralaba; d. Bantuan atau fasilitas yang ditawarkan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba; e. ...
... Pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan perjanjian Waralaba serta hal-hal lain yang perlu diketahui Penerima Waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian Waralaba. (2) Pemberi Waralaba wajib memberikan ...
... mutu barang dan jasa yang disediakan dan atau dijual berdasarkan perjanjian Waralaba. (2) Pemberi Waralaba memberikan pembinaan, bimbingan, dan pelatihan kepada Penerima Waralaba. ...
... Pasal 5 Dalam hal Penerima Waralaba diberikan hak untuk menunjuk lebih lanjut Penerima Waralaba lain, Penerima Waralaba yang bersangkutan wajib mempunyai dan melaksanakan sendiri sekurang-kurangnya satu ...
... tempat usaha untuk melakukan kegiatan usaha Waralaba. ...
... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Hak untuk menunjuk lebih lanjut Penerima Waralaba lain dituangkan dalam perjanjian Waralaba. ...
... Dalam hal perjanjian Waralaba tidak mengatur hak yang demikian, penunjukan lebih lanjut Penerima Waralaba lain hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba. ...
... Ayat (2) Cukup jelas Pasal 7Ayat (1) Saat berlakunya perjanjian Waralaba ditetapkan dalam masing-masing perjanjian Waralaba. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 8… ...
- Download :
- PP No. 16 Th 1997.pdf
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007
Waralaba
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
... ; dan h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. ...
... oleh Pemberi Waralaba. (2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan ...
... BAB V PENDAFTARAN Pasal 10 (1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba. (2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba ...
... Pasal 6 (1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain. (2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba ...
... BAB IV KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA Pasal 7 (1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran. (2) Prospektus penawaran Waralaba ...
... sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai : a. data identitas Pemberi Waralaba; b. legalitas usaha Pemberi Waralaba; c. sejarah . . . ...
... Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. ...
... Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah. ...
... Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam memasarkan produknya. II. ...
- Download :
- PP 42 Tahun 2007.pdf
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019
Penyelenggaraan Waralaba
Pengadaan Barang/Jasa Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
... Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan. 6. ...
... tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba. 8. ...
... Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan. 9. ...
... Pasal 7 (1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralaba. (2) Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan wajib ...
... BAB III SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW) Pasal 10 Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW. ...
... Pasal 11 (1) Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan permohonan STPW melalui Lembaga OSS. ...
... Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mengembangkan bisnis Waralaba seperti ...
... Jangka Waktu Perjanjian Waralaba, yaitu batasan mulai dan berakhir Perjanjian Waralaba terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani oleh Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba ...
... jawab Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. 9. ...
Mencabut :
-
Permendag No. 58/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman
-
Permendag No. 57/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba
-
Permendag No. 68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern
-
- Download :
- Permendag No. 71 Tahun 2019.PDF
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012
Penyelenggaraan Waralaba
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
... berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan dari waralaba luar negeri, dan Pemberi Waralaba Lanjutan dari waralaba dalam negeri. ...
... B1 Surat Permohonan STPW Penerima Waralaba berasal dari waralaba luar negeri B2 Surat Permohonan STPW Penerima Waralaba dari waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri, ...
... Formulir STPW Penerima Waralaba Berasal Dari Waralaba Dalam Negeri 5. Formulir STPW Pemberi Waralaba Lanjutan Dari Waralaba Luar Negeri 6. ...
... Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan. 5. ...
... Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba. 8. ...
... Waralaba. 9. ...
... 5 (1) Pemberi Waralaba harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada Penerima Waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba. (2) Prospektus Penawaran Waralaba ...
... Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan d. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri. (2) Penerima Waralaba terdiri atas: a. ...
... Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri; b. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri; c. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan d. ...
Dicabut dengan :
-
Permendag No. 57/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba
-
Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008
- Download :
- Permendag No. 53 Tahun 2012.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 05 Tahun 2017
WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO SWALAYAN
Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
... waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat calon penerima waralaba paling singkat 2 penandatanganan perjanjian. (3) Perjanjian waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat bahasa indonesia. ...
... Pasal 6 Perjanjian Waralaba yang diputus secara sepihak oleh pemberi Waralaba sebelum masa berlaku Perjanjian Waralaba berakhir, Pemberi Waralaba tidak dapat menunjuk Penerima Waralaba yang baru untuk ...
... BAB IV WARALABA Pasal 8 Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk Jenis usaha Toko swalayan dapat mengembangkan kegiatan usahanya melalui pendirian outlet/gerai yang: a. ...
... sebagai Penerima Waralaba sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba. ...
... Pasal 13 Penerima Waralaba dapat memberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba lanjutan. ...
... Pasal 14 Pemberi waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang memiliki hubungan pengendalian dengan pemberi waralaba baik secara langsung maupun secara tidak langsung. ...
... dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. 9. ...
... Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima Waralaba 11. ...
... Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba 12. ...
- Download :
- Perda No.05 waralaba Toko Swalayan.pdf
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013
Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba
Perlindungan Konsumen Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
... Pasal 5 Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba dilarang: a. mengubah bentuk Logo Waralaba; b. menyalahgunakan Logo Waralaba; dan c. memalsukan Logo Waralaba. ...
... Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan c. ...
... Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri; b. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri; c. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan d. ...
... Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba. 5. ...
... Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan. 6. ...
... Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan. 8. ...
... kemitraan usaha dengan sistem Waralaba. ...
... yang memiliki ciri khas, kreatifitas, dan daya saing tinggi serta meningkatkan peran UKM dalam kegiatan usaha dengan sistem Waralaba baik sebagai Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba. ...
... Logo tersebut memiliki dua komponen yaitu simbol logo berupa lambang Waralaba dan tulisan Kementerian Perdagangan sebagai instansi pembina Waralaba. \ MAKNA UNSUR-UNSUR LOGO WARALABA A. ...
- Download :
- Permendag No. 60 Tahun 2013.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 07 Tahun 2015
PEDOMAN PENYELENGGARAAN WARALABA, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Perekonomian
... Pasal 19 (1) Untuk melakukan usaha Waralaba, perorangan atau badan usaha wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). (2) Jenis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagaimana dimaksud ...
... STPW pemberi waralaba berasal dari dalam negeri; b. STPW pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri; c. STPW penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri; d. ...
... STPW penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri; dan e. ...
... Pasal 4 (1) Pendirian Waralaba yang berbentuktoko modern wajib: a. memperhatikanbatasanjarakdenganbatas PasarTradisionaldenganketentuansebagaiberikut : 1. ...
... Pasal 5 (1) Waralaba yang berbentuktoko modern wajibmenjualprodukhasildaerahKabupatenTulang Bawang Barat. (2) Waralaba yang berbentuk toko modern dilarang menjual minuman keras dan/atau minuman yang mengandung ...
... kadar alkohol. (3) Waralaba yang berbentuk toko modern dilarang menjual makanan dan minuman yang tidak mencantumkan jangka waktu kadaluarsa. ...
... Pasal 20 (1) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud padaPasal 19 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran ...
... Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya. ...
... BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 24 (1) Izin Usahayang telahdimiliki Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebelum berlakunya Peraturan Daerah initetapberlakudan ...
- Download :
- PERDA NMR 7 THN 2015.pdf
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012
Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
... 5 Pasal8 Pemberi Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern wajib memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba berupa pelatihan dan bimbingan pelaksanaan standar terhadap sistem pelayanan dan mutu barang ...
... pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba. b. ...
... dan Penerima Waralaba. ...
... Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba. 3. ...
... Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba. 4. ...
... PERDAGANGAN TENTANG WARALABA UNIUKJENIS USAHA TOKO MODERN. Menetapkan Perdagangan Nomor 53/M- tentang Penyelenggaraan 16. Peraturan Menteri DAG/PER/8/2012 Waralaba; 14. ...
... 6 Pasal 12 (1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern harus menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri ( company owned outlet) dan yang ...
... Pasal 11 Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10 dapat dikenakan sanksi ...
... Pasal 10 Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern wajib melaporkan setiap terjadi perubahan jumlah outlet/ gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri ( company owned outlet) dan ...
- Download :
- Permendag No. 68 Tahun 2012.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 10 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN USAHA WARALABA
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 Tahun 2012
Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern. dan Pasar Tradisional
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
... STPW pemberi waralaba berasal dari dalam negeri; b. STPW pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri; c. STPW penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri; d. ...
... STPW penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri; dan e. ...
... STPW penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri. (2) Bupati melimpahkan wewenang penerbitan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BPTPM. ...
... BAB III WARALABA Pasal 4 (1) Pendirian waralaba wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, usaha kecil dan usaha menengah yang ada di wilayah daerah. (2) Lokasi ...
... pendirian waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu pada RTRW dan RDTR termasuk Peraturan Zonasinya. ...
... Pasal 5 Pendirian waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang bukan berbentuk toko modern : a. ...
... Pasal 9 (1) Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berbentuk toko wajib menjual produk hasil daerah. (2) Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berbentuk toko modern dilarang : a. menjual ...
... Pasal 10 (1) Jam kerja setiap hari waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang bukan berbentuk toko modern dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. (2) Jam kerja setiap hari waralaba sebagaimana ...
... minimarket dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. (3) Jam kerja setiap hari waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk hari besar keagamaan, dan hari libur nasional dapat ...
- Download :
- Perda-No.-6-tahun-2012_Kabser.pdf
Peraturan Walikota (PERWALI) Nomor 89 Tahun 2009
Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Kota Yogyakarta
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
... Pasal 5 Usaha Waralaba adalah usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a. memiliki ciri khas usaha; b. terbukti sudah memberikan keuntungan; c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau ...
... BAB V PEMBATASAN Pasal 6 (1) Usaha waralaba minimarket sebagaimana dimaksud pada Pasal ini berjarak minimal 400 meter dari pasar tradisional. (2) Usaha Waralaba minimarket sebagaimana dimaksud pada Pasal ...
... Pasal 8 Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha waralaba minimarket dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian sesuai dengan bidang tugas dan wewenangnya. ...
... Usaha waralaba minimarket yang sudah memiliki izin dan tidak bertentangan dengan Peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku. b. ...
... Usaha waralaba minimarket yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini diberi kesempatan untuk 1 (satu) kali masa perpanjangan izin gangguan. ...
... TAHUN 2009 NOMOR 99 LAMPIRAN I : PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR : 89 TAHUN 2009 TANGGAL : 18 AGUSTUS 2009 JALAN-JALAN DI KOTA YOGYAKARTA YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK USAHA WARALABA ...
... Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba; 6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 7. ...
... Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/MDAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba; 9. ...
... MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PEMBATASAN USAHA WARALABA MINIMARKET DI KOTA YOGYAKARTA. BAB I Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. ...
Peraturan Walikota (PERWALI) Nomor 65 Tahun 2012
Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Kota Tegal
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
... BAB III PEMBATASAN USAHA WARALABA MINIMARKET Pasal 3 Pembatasan usaha waralaba minimarket adalah sebagai berikut: a. Kecamatan Tegal Timur sebanyak 6 minimarket. b. ...
... BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Usaha waralaba minimarket yang sudah memiliki izin dan tidak bertentangan dengan Peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku. ...
... Pasal 6 Permohonan izin penyelenggaraan usaha waralaba minimarket berpedoman pada Peraturan Walikota ini. Pasal 7 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . ...
... Usaha Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha yang sudah mempunyai jaringan secara nasional terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan ...
... barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. 7. ...
... Minimarket adalah toko modern berbentuk waralaba dengan batasan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan ...
... WALIKOTA TEGAL PERATURAN WALIKOTA TEGAL NOMOR 65 TAHUN 2012 TENTANG PEMBATASAN USAHA WARALABA MINIMARKET DI KOTA TEGAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TEGAL, Menimbang : a. bahwa dalam rangka ...
... melindungi dan menumbuhkembangkan usaha mikro kecil dan menengah sub sektor perdagangan eceran lokal di Kota Tegal serta untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu adanya pembatasan usaha waralaba ...
... minimarket di Kota Tegal ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Kota Tegal ...
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 11 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN PASAR MODERN DAN WARALABA
Perekonomian
- Download :
- Perda No. 11 Tahun 2013.docx
Peraturan Walikota (PERWALI) Nomor 6 Tahun 2018
Pembatasan Usaha Waralaba Toko Modern Berbentuk Minimarket di Kota Pematangsiantar
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
... 4 Usaha waralaba toko modern berbentuk minimarket yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini dinyatakan tetap berlaku. ...
... . (2) Dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas DPMPTSP dilarang melampaui jumlah usaha waralaba toko modem berbentuk minimarket sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2). ...
... BAB IV PERIZINAN Pasal 4 (1) Usaha waralaba toko modem berbentuk mini.market berjarak paling dekat 500 (lima ratus) meter dari pasar tradisional. (2) Jumlah usaha waralaba toko modem berbentuk minimarket ...
... Utara 13 4 Kecamatan Siantar Selatan 5 5 Kecamatan Siantar Marihat 5 6 Kecamatan Siantar Martoba 4 7 Kecamatan Siantar Sitalasari 4 8 Kecamatan Siantar Marimbun 3 JUMLAH 60 UNIT JUMLAH MAKSIMAL USAHA WARALABA ...
... BERBENTUK MINIMARKET DI TIAP KECAMATAN KOTA MINIMARKET DI PEMATANGSIANTAR LAMPIRAN PERATURAN WALi KOTA PEMATANGSIANTAR NOMOR : o f> VtttVI\I "2-0\.e TANGGAL : 7 tv'lc{l·er t-0\g TENTANG : PEMBATASAN USAHA WARALABA ...
... orang-perseorangan atau badan yang telah mempunyai jaringan usaha secara nasional yang dapat merugikan U saha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah Kota Pematangsiantar, perlu melakukan pembatasan usaha waralaba ...
... toko modern berbentuk minimarket; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan W ali Kota Pematangsiantar tentang Pembatasan Usaha Waralaba Toko Modern ...
... WALi KOTA PEMATANGSIANTAR, ----- Mengingat Menimbang PEMBATASAN USAHA WARALABA TOKO MODERN BERBENTUK MINIMARKET DI KOTA PEMATANGSIANTAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TENTANG PERATURAN WALi KOTA PEMATANGSIANTAR ...
- Download :
- 06 (1)_ok.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 45 Tahun 2017
Penataan Pembinaan Toko Modern Berstatus Waralaba Di Kabupaten Toba Samosir
Perlindungan Konsumen Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
... Pasal 6 (1) Persyaratan pendirian Toko Modern Berstatus Waralaba harus mem pertim bangkan: a. ...
... perkembangan jenis usaha yang telah ada sebelumnya; (3) Jarak antara Toko Modern Berstatus Waralaba dengan pasar tradisional paling sedikit 500 (lima ratus) meter; Pasal 5 Toko Modern Berstatus Waralaba ...
... BABV LOKASI , JARAK DAN JUMLAH MAKSIMAL PENDIRIAN TOKO MODERN BERSTATUS WARALABA c. menyediakan fasilitas yang menjamin Toko Modern Berstatus Waralaba yang bersih, sehat, aman, tertib, ruang terbuka hijau ...
... Pasal 4 (1) Lokasi pendirian Toko Modern Berstatus Waralaba wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasinya berdasarkan pertimbangan instansi ...
... ; BAB IV PENATAAN TOKO MODERN Pasal 3 (1) Jenis Toko Modern Berstatus Waralaba meliputi: a. ...
... Minimarket berstatus waralaba; b. Supermarket berstatus waralaba (2) Batasan luas lantai penjualan Toko Modern Berstatus Waralaba adalah se bagai beriku t: a. ...
... Pasal 11 KEMITRAAN USAHA (1) Sistem penjualan dan jenis barang dagangan Toko Modern Berstatus Waralaba adalah menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya ...
... . (2) Jenis barang dagangan Toko Modern Berstatus Waralaba dapat menjual produk local dengan menjalin kemitraan dengan Koperasi dan UMKM. (3) Toko Modern Berstatus Waralaba wajib menyediakan tempat usaha ...
... BAB VI WAKTU OPERASIONAL TOKO MODERN BERSTATUS WARALABA ...
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 Tahun 2013
Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
... dan dapat dimanfaatkan dan/ atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. 2. ...
... Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima W aralaba. 3. ...
... Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba. 4. ...
... 6 Pasal 11 Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 , dan ...
... ; Pasal 10 Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe wajib melaporkan perubahan jumlah outlet/ gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri ( ...
... usaha Waralaba. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Tim Penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M- DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba ...
... 5 Pasal 7 (1) Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk: jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe wajib menggunakan bahan baku dan peralatan usaha produksi dalam negeri paling sedikit ...
... Pasal 6 Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe dalam mendirikan outlet/ gerai tambahan yang diwaralabakan dan/ atau dikerjasamakan dengan ...
... persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba. ...
Diubah dengan :
-
Permendag No. 58/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman
- Download :
- Permendag No. 07 Tahun 2013.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN WARALABA, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perekonomian
... (2) Pembangunan waralaba dalam bentuk toko modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bagi Kecamatan yang memiliki tingkat perekonomian layak dan membutuhkan waralaba dalam bentuk toko modern serta ...
... Pasal 4B (1) Setiap Pendirian Waralaba harus memiliki ijin. ...
... (2) Apabila terdapat pelanggaran dalam proses perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah Daerah Melalui SKPD yang bertugas melakukan Penegakan Perda, harus melakukan tindakan yang ...
... Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut : Pasal 19 (1) Untuk melakukan usaha Waralaba, perorangan atau badan usaha wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba ...
... STPW pemberi waralaba berasal dari dalam negeri; b. STPW pemberi waralaba lanjutan berasal dari dalam negeri; c. STPW penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri; d. ...
... STPW penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri; dan e. ...
... Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut : Pasal 22 (1) Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan ...
... Melakukan pendataan dan klarifikasi terhadap keberadaan waralaba yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 10. ...
... (2) Waralaba yang melanggar atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, ijin perpanjangan operasionalnya tidak dikeluarkan. 11. ...
Mengubah :
-
Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
- Download :
- No.4 Perda Tahun 2017.pdf
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
... Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan 1. Fotokopi Izin U saha; 2. Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; 3. Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba; 4. ...
... Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan 1. Fotokopi Izin U saha; 2. Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba Lanjutan; 3. Fotokopi Perjanjian Waralaba; 4. ...
... Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba 1. Fotokopi Izin U saha; 2. Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; 3. Fotokopi Perjanjian Waralaba; 4. Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; 5. ...
... jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja. (3) Dalam hal master franchise agreement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, calon Pemberi Waralaba ...
... PERDAGANGAN NOMOR 53/M-DAG/PER/8/2012 TENTANG PENYELENGGARAAN WARALABA. Menetapkan MEMUTUSKAN : Perdagangan Nomor tentang Penyelenggaraan 14. ...
... Peraturan Menteri 53/M-DAG/PER/8/2012 Waralaba; Peraturan Menteri Perdagangan R.l. Nomor: 57 /M-DAG/PER/9/2014 ...
... , perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M- DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ...
... dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M- DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; 1. ...
... REPUBLIK INDONESIA, PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 /M-DAG/PER/9/2014 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 53/M-DAG/PER/8/2012 TENTANG PENYELENGGARAAN WARALABA ...
Dicabut dengan :
-
Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
-
Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Download :
- Permendag No. 57 Tahun 2014.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 12 Tahun 2017
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penataan Usaha Waralaba Minimarket Di Kabupaten Boyolali
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perekonomian
... BUPATI BOYOLALI, a. bahwa jumlah usaha waralaba minimarket yang diatur dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 20 Tahun 2009 ten tang Penataan U saha W aralaba Minimarket di Kabupaten Boyolali sebagaimana ...
... telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penataan Usaha Waralaba Minimarket ...
... Minimarket di Kabupaten Boyolali; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENATAAN USAHA WARALABA MINIMARKET DI KABUPATEN ...
... (2) Jumlah . (1) Penataan Usaha Waralaba Minimarket dilakukan dengan menetapkan jumlah usaha pada setiap Kecamatan di Wilayah Kabupaten Boyolali dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: a ...
... Ketenluan Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan Bupati Boyolali Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penataan Usaha Waralaba Minimarket di Kabupaten Boyolali (Serita Daerah Kabupaten ...
... Peraturan Bupati Boyolali Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penataan Usaha Waralaba Minimarket di Kabupaten Boyolali (Serita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2009 Nomor 20) sebagaimana telah diubah beberapa kali ...
... Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742); 8. ...
... Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M- DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba; 9. ...
... Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/ 10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern; 10. ...
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
... 3 Pasal 12 Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang telah mempunyai outlet/ gerai lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) outlet/ gerai ...
... Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang melanggar ketentuan ...
... Tanda Pendaftaran Waralaba apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b. 1. ...
... dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/ Rumah Min um dan Kafe, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 /M-DAG/PER ...
... Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 /M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman; Menimbang MENTER! ...
... PERDAGANGAN NOMOR 07 /M-DAG/PER/2/2013 TENTANG PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ' . ...
... Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 /M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman; Perdagangan Nomor tentang Penyelenggaraan telah diubah ...
... dengan Perdagangan Nomor Peraturan Menteri 53/M-DAG/PER/8/2012 Waralaba sebagaimana Peraturan Menteri 57 /M-DAG/PER/8/2012; 13. 12. ...
... Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742); 8. ...
Dicabut dengan :
-
Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
-
Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2013 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman
- Download :
- Permendag No. 58 Tahun 2014.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2018
Pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara
Hukum Acara dan Peradilan
... Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pencabutan Perda Daerah Kabupaten Kutai Nomor 37 Tahun 2000 tentang Pengujian Mutu Secara Organoleptik pada Laboratorium Hasil Perikanan ...
Mencabut :
-
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 02 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Perda Kab. Kukar No.19 Tahun 2011; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2012; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2013 -
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 5 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi Bersama di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
-
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 2 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan
-
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Perda Kab. Kukar No.10 Tahun 2007 -
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
-
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
-
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 8 Tahun 2007 tentang Izin Pemanfaatan Kayu
-
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 2 Tahun 2006 tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Pertambangan Batu Bara
Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2005 -
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 14 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parta Politik
-
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 4 Tahun 2005 tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
Perda Tingkat II Kutai No.2 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.3 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.4 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.5 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.9 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.21 Tahun 1999; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.11 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.21 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.22 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.23 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.19 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.28 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.29 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.30 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.33 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.38 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.7 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.20 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.21 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.7 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 14 Tahun 2018
Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik Perindustrian
... Penerima waralaba adalah orang pribadi atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba. 32. ...
... Pemberi waralaba lanjutan adalah penerima waralaba yang diberi hak oleh pemberi waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan. 33. ...
... Perjanjian waralaba adalah perjanjian secara tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba. 36. ...
... Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan ...
... dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh orang lain berdasarkan perjanjian waralaba. ...
Mengubah :
-
PERDA Kab. Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2017
Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011tentang Retribusi Izin Gangguan
Pajak dan Retribusi Daerah
... PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN SALINAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN TUBAN ...
- Download :
- perda No 1.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 14 Tahun 2013
Pembentukan Perda Kabupaten Pamekasan