Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PROSTITUSI
DAN PERBUATAN ASUSILA
ABSTRAK:
Prostitusi dan perbuatan asusila adalah perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan norma kesusilaan, adat istiadat, agama dan norma hukum serta berdampak negatif terhadap semua aspek kehidupan pribadi, masyarakat dan lingkungan; Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tujuan dan ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan perbuatan asusila. Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai larangan; kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah; rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; peran serta masyarakat; kerjasama dan kemitraan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
- Teknis pelaksanaan mengenai pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan perbuatan asusila akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm. (Penjelasan, 6 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2018
PENCABUTAN - PERDA - PAJAK PENERANGAN JALAN - PEMAKAIAN LISTRIK - BUKAN PLN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2018/NO. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 10 TAHUN 2006
TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN ATAS PEMAKAIAN LISTRIK BUKAN DARI PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan Atas Pemakaian Listrik Bukan Dari Perusahaan Listrik Negara tidak sesuai lagi dengan aturan yang ada didalam Undang-Undang tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 12 Tahun 2010; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2006 Pajak Penerangan Jalan Atas Pemakaian Listrik Bukan Dari Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2006 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kota Pangkalpinang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: maksud dan tujuan, serta asas, prinsip, dan ruang lingkup penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP). Selain itu, perda ini juga mengatur tentang pelaksanaan TSP; program TSP; pembentukan forum pelaksana TSP; pembiayaan; penghargaan kepada perusahaan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan TSP; penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan TSP; sanksi administratif, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2018
PERUBAHAN - PERATURAN - RETRIBUSI - PERIZINAN - TERTENTU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 18 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah adanya pelimpahan sebagian
wewenang dari kabupaten/kota ke provinsi, maka objek
retribusi kegiatan usaha perikanan tangkap menjadi
wewenang provinsi. Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan mengatur
mengenai angkutan umum yang menyelenggarakan
angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki: izin
penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin
penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dan
izin penyelenggaraan barang khusus, sehingga perlu
disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMEN KELAUTAN & PERIKANAN No. 30 Tahun 2012; PERMEN KELAUTAN & PERIKANAN No. 49 Tahun 2014; PERMEN KELAUTAN & PERIKANAN No. 15 Tahun 2016; PERMEN KELAUTAN & PERIKANAN No. 37 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 13 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu yang diubah, yaitu: ketentuan angka 1, angka 2, angka 5, angka 31 Pasal 1 diubah, dan ketentuan Pasal 1 angka 32, angka 34, dan
angka 35 dihapus; di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1(satu) pasal,
yakni Pasal 6A; Ketentuan Pasal 7 diubah; ketentuan Pasal 20 diubah; ketentuan Pasal 21 diubah; dan di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 21A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,
DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok kelurahan di wilayah Kota Pangkalpinang sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas dan tujuan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai tugas dan wewenang pemerintah daerah; ruang lingkup; antisipasi dini; pencegahan; penanganan; penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; pembiayaan; partisipasi masyarakat; forum koordinasi; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; penghargaan; sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2018
PERUBAHAN - PERDA - PENYELENGGARAAN - PERLINDUNGAN - PEREMPUAN - ANAK - KORBAN KEKERASAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2018/NO. 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
Setiap warga negara termasuk perempuan dan anak berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran perempuan dan anak di Kota Pangkalpinang dari tahun ke tahun semakin meningkat sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang untuk menjamin perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan memajukan hak-hak anak di Kota Pangkalpinang. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan tidak sesuai lagi dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga perlu diubah. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 18 Tahun 2014; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 Nomor 06) yang diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 1, angka 2, angka 5 dan angka 6 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 5 (lima) angka, yaitu angka 21 sampai dengan angka 25; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A; Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; BAB IX tentang Penyelenggaraan Pemulihan diubah; Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA tentang Kerja Sama; dan di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19A dan Pasal 19B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan yang Diubah adalah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2018
PENCABUTAN - PERATURAN - PENYELENGGARAAN - PENGADAAN - TANAH - KEPENTINGAN - UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 18 TAHUN 2004
TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum, yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum, maka untuk
menindaklanjuti aturan perundang-undangan yang
lebih tinggi tersebut perlu dilakukan pencabutan
terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor
18 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 71 Tahun 2012; PERDAKOT PKP No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun
2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor
31, Seri E Nomor 08) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun
2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor
31, Seri E Nomor 08).
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2004
TENTANG RETRIBUSI LEGES
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah
Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2004 tentang
Retribusi Leges tidak sesuai lagi dengan Pasal
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PKP No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun
2004 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 30, Seri C Nomor 07)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun
2004 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 30, Seri C Nomor 07).
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2018
PENCABUTAN - PERATURAN - PEMAKAIAN - TANAH - BANGUNAN - MILIK/DIKUASAI - PEMERINTAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 13 TAHUN 2004
TENTANG PEMAKAIAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN MILIK/DIKUASAI PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, disamping itu juga pengaturan
mengenai pemakaian tanah dan atau bangunan
milik/dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah
diakomodir dan diatur didalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha, sehingga Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2004 perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun
2004 tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan
Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 17 Tahun 2011; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 5 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun
2004 tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan
Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran
Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 14, Seri E
Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun
2004 tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan
Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran
Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 14, Seri E
Nomor 05).
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus dilaksanakan pada tanah yang sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Peruntukan Penggunaan Lahan tidak termasuk jenis retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan sudah tidak sesuai sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 8 Tahun 1993; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1996; PERMENPU No. 41/PRT/M/2007; PERMEN PERUMAHAN RAKYAT No. 11/PERMEN/M/2008; KEPPRES No. 34 Tahun 2003; KEP. Ka. BPN No. 2 Tahun 2003; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), tujuan IPPT, dan jangka waktu IPPT. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan perizinan; pengendalian dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan Dan Retribusi Izin Peruntukan Penggunakan Lahan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2009 Nomor 2, Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, administratif dan prosedur IPPT diatur dengan Peraturan Walikota.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat