Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5, TLD NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah air minum dalam pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Donggala; bahwa PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2001 tentang Kepengurusan dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala Nomor 5 Tahun 1985;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organ, pegawai, Dana Pensiun dan Asosiasi PDAM Kabupaten Donggala
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2001
2 halaman; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 16 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan tanpa biaya terpadu, terarah dan berkesinambungan yang sesuai dengan hak-hak dasar manusia, maka perlu mencabut Perda Kabupaten Donggal No. 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala No. 16 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Kabupaten donggala nomor 4 Tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Donggala tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten donggala No. 4 Tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda kabupaten donggala No. 16 Tahun 2006 tentang perubahan atas perda kabupaten donggala nomor 4 tahun 2004 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Perda Kab. Donggala No. 4 Tahun 2004 tentang Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten donggala No. 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
erda Kab. Donggala No. 4 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 16 Tahun 2006
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 (1) huruf, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No,. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 4 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp825.781.602.000,00 bertambah sejumlah Rp40.759.097.652,73 sehingga menjadi Rp866.540.699.652,73.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2014.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No 41 Tahun 2007; PERPRES No. 83 Tahun 2007; PERPRES No. 8 Tahun 2008; Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1971; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008;PERMENDAGRI No. 46 tAHUN 2008; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pembentukan; pelaksana harian Badan Narkotika Kabupaten Donggala; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Donggala; Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Donggala; Kantor Pelayanan Terpadu; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pengangkatan dalam Jabatan; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
PERBUP Donggala No. 15 Tahun 2009; PERBUP No. 16 Tahun 2009; PERBUP No. 17 Tahun 2009; dan PERBUP No. 57 Tahun 2009
31 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2014-2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PERPRES No. 15 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Prov. Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Perencanaan, dan Kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2010.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2010.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telha diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan dan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2010 adalah Pendapatan sejumlah Rp549.069.715.507,65, Belanja sejumlah Rp528.326.147.258,43, dan Surplus/Defisit sejumlah Rp20.743.568.249,22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2011.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010
perubahan atas- perda Kabupaten Donggala No. 11 tahun 2008
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan karakteristik, potensi dan kemampuan daerah sehingga perlu diadakan penyesuaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2005; Perda Kabupaten Donggala No 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala diubah sebagai berikut: 1). ketentuan pasal 2 huruf c dan huruf h diubah; 2). Bagian kedua kedudukan, tugas, dan fungsi paragraf 3 diubah; 3). Ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4). ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5). bagian kedua kedudukan, tugas, dan fungsi paragraf 8 diubah; 6). ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 7). ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 8). ketentuan pasal 19 ayat (1) diubah; 9). ketentuan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 10). ketentuan pasal 30 ayat (1) huruf f dhapus; 11). ketentuan pasal 32 ayat (1) huruf c angka 1, huruf d dan huruf f diubah. 12). ketentuan pasal 31 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 huruf e dan huruf f diubah , huruf g, huruf h dan huruf i dihapus; 13). bagian kedua susunan organisasi paragraf 8 diubah; 14). ketentuan pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) diubah, huruf f, huruf g dan huruf h dihapus; 15). ketentuan pasal 34 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dan huruf e diubah; 16). ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf c dan d diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
21 Halaman, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah yang tergolong dalam Retribusi Jasa Umum untuk dibentuk sesuai dengan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala No. 6 Tahun 1996; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2000; PERDA Kab. Donggala No. 25 Tahun 2001; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2003; PERDA Kab. Donggala No. 52 Tahun 2007.
Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan Pasal 183 (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Angfaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk Pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 10 tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 16 tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp771.691.282.232,00 bertambah sejumlah Rp20.207.763.487,00 sehingga menjadi Rp791.899.045.719,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013, sehingga perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah yang dijabarkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 5 Juli Tahun 2012.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 adalah Pendapatan Daerah sejumlah Rp771.691.282.232,00, Belanja Daerah sejumlah Rp797.770.532.665,40 dan Defisit sejumlah Rp26.079.250.423,40.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
Penjelasan : - hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat