Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO..., TLD NO...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buol
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang berpedoman pada norma,standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten Buol, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang urusan pemerintahan, urusan pemerintahan konkuren, dan penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buol.
Penjelasan : 2 hlm. Lampiran : 35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.07, TLD NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 332 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahaan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Motanang;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pentertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Motanang, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas penyertaan modal, besaran dana penyertaan modal, tata cara penyertaan modal daerah, hasil usaha, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2018
PERDA Kab. Buol No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.09, TLD NO. 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah; bahwa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdeasaan dan Perkotaan Perlu di cabut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: nama, obyek, subyek, dan wajib pajak PBB P2; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa; serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013.
10 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO...., TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan kemampuan subjek pajak dan untuk meningkatkan Pendapatan Asili Daerah, perlu menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.
UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Buol No.3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Buol No.19 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yaitu pada ketentuan Pasal 7 huruf a, b, dan c yang mengatur perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BI.AYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daeralr, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaxaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip dernokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No, 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 setagaimana letah Oir.,Ua.ft beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 05 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi admnistrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor o7 Tahun 2008
15 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan memiliki peran strategis guna menunjang pembangunan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah berdasarkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa di daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan, pemerintah daerah perlu mendorong terwujudnya destinasi wisata yang maju, berkembang, berkelanjutan dan terpadu serta dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah; bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2009, pemerintah kabupaten berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 67 Tahun 1996;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; prinsip penyelenggaraan kepariwisataan; kewenangan; usaha pariwisata; hak dan kewajiban; larangan; badan promosi pariwisata daerah; pendaftaran usaha pariwisata; pembinaan, pengawasan, dan penghargaan; serta kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
24 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
Bahwa pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah prinsip demokrasi, pemerintah dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Buol No. 01 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; penetapan pajak dan sanksi administrasi; tata cara pembayaran dan penagihan; ketentuan bagi pejabat; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; gugatan; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
15 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.08, TLD No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN TERNAK
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak, perlu diadakan penertiban terhadap pemeliharaan ternak;
b. bahwa ternak dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, kemanan, ketertiban, maupun keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga pemeliharaannya perlu ditertibkan;
c. bahwa untuk memberikan arah dalam penertiban ternak, perlu diatur dalam suatu peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Subjek dan Objek Penertiban;
c. Tim Penertiban Ternak;
d. Kewajiban Pemerintah Daerah, Pemilik Ternak, dan Tim Penertiban Ternak;
e. Larangan;
f. Mekanisme Penertiban Ternak;
g. Penjualan Ternak Tangkapan;
h. Partisipasi Masyarakat; dan
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.14, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20O1 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Penrcemaran Air, pemerintah daiam melakukan pengelolaan kualitas air
dapat menugaskan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.82 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang …, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis pengawasan kualitas air, pelaksanaan pengawasan, hak dan kewajiban, pelaksanaan/pembinaan/pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di wilayah Kabupaten Buol serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
c. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
d.
e. Saat Terutangnya Pajak;
f. Pemungutan Pajak;
g. Pembayaran Pajak;
h. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
i. Kadaluwarsa Penagihan;
j. Ketentuan Bagi Pejabat;
k. Pemeriksaan;
l. Insentif pemungutan;
m. Ketentuan Khusus;
n. Ketentuan Penyidikan;
o. Ketentuan Pidana;
p. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
15 Halaman, Penjelasan: 10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat