Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.30, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memaksimalkan hasil-hasil pembangunan, perlu dilakukan proses perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik; bahwa proses perencanaan pembangunan daerah, merupakan sistem perencanaan pembangunan daerah yang menyeluruh dan komprehensif yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh yang bertujuan untuk: 1) mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan, baik antar pemangku kepentingan pembangunan, antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintahan dan antarsusunan pemerintahan; 2) mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan; 3) menjamin tercapainya pemanfaatan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
54 halaman; Penjelasan 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.37, TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi pemerintahan daerah menghendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, penanganan urusan pada Biro Keuangan dan Bagian Aset pada Biro Perlengkapan Umum dan Aset dihapus untuk ditata dan diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta pelaksanaan urusan sub bidang otonomi daerah dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 perlu ditata lebih lanjut dengan perangkat setingkat biro di bawah Sekretariat Daerah Provinsi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penghapusan Biro Keuangan, dan Bagian Aset pada Biro Perlengkapan Umum dan Aset serta menata urusan sub bidang otonomi daerah ke dalam perangkat daerah setingkat biro perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Nomor 4 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf b angka 1 diubah, huruf b angka 2 dihapus, di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan satu angka, yakni angka 2a, huruf c angka 1 diubah, diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan satu angka, yakni angka 1a, huruf c angka 3 dihapus, huruf d angka 2 diubah, dan di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan satu angka , yakni angka 2a; 2) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah; 3) Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus; 4) Di antara ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 8A; 5) Ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf c diubah; 6) Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; 7) Di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 10A, ayat (1) diubah; 8) Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihapus; 9) Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus; 10) Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah; 11) Di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 14A, ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf c diubah; 12) Ketentuan Pasal 21 diubah; 13) Di antara ketentuan Pasal 21 dan BAB IV disisipkan satu bab, yakni BAB IIIA dan satu pasal, yakni Pasal 21A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
8 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.132, TLD NO.118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; target indeks kualitas lingkungan hidup; koordinasi dan kerjasama; partisipasi masyarakat; monitoring dan pelaporan; jangka waktu; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.53, TLD NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pendidikan dan kebudayaan nasional di daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan fungsi pendidikan dan kebudayaan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki keragaman budaya, etnis, ras, agama dan asal daerah, berpotensi menciptakan permasalahan sosial sehingga diperlukan kebijakan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan yang dapat memperkokoh rasa persatuan dan rasa kebangsaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya, sehingga untuk menjamin kepastian hukum mengenai penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Normor 66 Tahun 2010.
Secara filosofis, pendidikan nasional di daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan fungsi pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak dan martabat generasi muda khususnya yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Secara sosiologis, kebijakan daerah di bidang pendidikan dapat memperkokoh rasa persatuan dan kebangsaan. Secara yuridis, Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya. Dan agar dapat memberikan payung hukum atau menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan pendidikan dimaksud, maka terlebih dahulu perlu dirumuskan arah kebijakan itu dalam sebuah peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
42 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.54, TLD NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus, Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
bahwa penularan Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome mempunyai implikasi terhadap pembangunan kesehatan, politik, ekonomi, sosial budaya, etika, agama dan hukum, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis sebagai upaya pengendalian, serta dukungan dan penghargaan atas hak-hak pribadi pengidap Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome bersama keluarganya; bahwa kasus Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual di Provinsi Sulawesi Tengah terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas, maka diperlukan kordinasi dan integrasi program serta kegiatan secara kelembagaan dan fungsional; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar dalam pengendalian Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Human Immunodeficency Virus dan Aquired Immunodeficiency Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencegahan Penularan; Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan; Rehabilitasi Serta Mitigasi Dampak Sosial dan Ekonomi; Penciptaan Lingkungan yang Kondusif dan Promosi Kesehatan; Tenaga Kesehatan, Perbekalan, dan Pembiayaan; Kerahasiaan; Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi; Peran Serta Masyarakat; dan Penyidikan. Melalui peraturan ini, diharapkan adanya kebijakan pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi berbagai penyakit yang semuanya dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Diharapkan juga adanya perlindungan hak asasi, karena masalah pengendalian HIV dan AIDS bukan permasalahan medis semata, tetapi didalamnya juga terdapat dimensi penegakan HAM. ODHA adalah kelompok yang sangat rentan mendapatkan perlakuan diskriminasi, stigmatisasi, perlakuan tidak menyenangkan, dan kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
15 halaman; Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2015
pertanggungjawaban - apbd - sulawesi tengah - tahun anggaran 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.75, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/NO.68, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tengah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; PP Nomor 45 Tahun 2008; Permendagri Nomor 64 Tahun 2012; Perda Sulteng Nomor 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang materi muatan yang diperintahkan dalam ketentuan Pasal 8 PP, yakni tata cara, kriteria, serta dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan; bentuk insentif dan kemudahan yang dapa diberikan; pembinaan dan pengawasan; dan pelaporan serta evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
8 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.112, TLD NO.98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan Umum Program Pembentukan Peraturan Daerah, Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Daftar Kumulatif Terbuka, Perencanaan Di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah, pembiayaan, dan penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO.134, TLD NO.120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: subyek dan obyek LLPADS; pengelolaan LLPADS; monitoring dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan; dan penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
9 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.83, TLD NO.69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1964; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengelolaan teknologi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik, pengelolaan nama domain, pengelolaan e-government, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, dan komisi informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat