Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi, pembinaan administrasi, pelaksanaan tugas-tugas lain, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Staf Ahli;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; sekretariat daerah kabupaten sigi; staf ahli; sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sigi; kelompok jabatan fungsional; pengangkatan dalam jabatan; tata kerja; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2010.
Peraturan Bupati Sigi Nomor 1 Tahun 2009
12 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2006 dan PP No. 37 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 , maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD TAHUN 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008;UU No.23 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi No. 18 Tahun 2010.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
4 Halaman,Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No. 9, TLD No. 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda
Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pemungutan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa; keberatan dan banding; insentif pemungutan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administatif; pengembalian kelebihan pembayaran; penyidikan; sanksi adminstratif; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2014.
13 halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8939 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah perubahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6 , UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Sigi No.13 Tahun 2010.
Berdasarkan hasil kajian Tim, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga perlu
dibatalkan yaitu :
1. Pasal 34 Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blanko”.
2. Pasal 35 Peraturan Daerah dimaksud bertentangan dengan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa penulisan kata ”dapat” dihapus.
Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8939 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sigi Nomor 13)
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/No. 18, TLD No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelestarian lingkungan hidup guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, dipandang perlu melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang potensial akan menimbulkan dampak terhadap komponen lingkungan;
bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah Kabupaten Sigi, perlu melakukan perencanaan, pemanfaatan pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penanggulangan serta pemulihan terhadap komponen lingkungan yang rusak akibat pelaksanaan suatu usaha dan/atau kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No, 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 150 Tahun 2000; PP No.4 Tahun 2001; PP No.74 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuian dan ruang lingkup; pengendalian; perizinan; bidang dan jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen amdal atau DELH,UKL-UPL atau DPLH dan SPPL; hak, kewajiban dan larangan; pengawasan dan sanksi administratif; penyelesaian sengketa lingkungan; penyidikan dan pembuktian; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
33 Halaman, Penjelasan: 7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD TAHUN 2020/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
1. Ketentuan Umum;
2. Arah Kebijakan;
3. Kebijakan Umum;
4. Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Propemperda;
5. Pembiayaan;
6. Penyebarluasan;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
13 Halaman, Lampiran 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2010/No. 18, TLD No.---
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan masyarakat Kabupaten Sigi;
bahwa berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur pelaksanaan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan sybjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif; strktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; wilayah pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9125 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah perubahan;
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda Sigi No.8 Tahun 2011.
Berdasarkan hasil kajian Tim, bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
kepentingan umum, sehingga perlu dibatalkan yaitu :
1. Lampiran huruf Y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan terkait kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait izin usaha perikanan meliputi sub urusan perikanan budidaya yaitu menerbitkan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota;dan
2. Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Retribusi Izin Usaha Perikanan disesuaikan dengan kewenangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8).
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No.7, TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah kewenangan kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran dan pemberian izin; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa tanah yang difungsikan sebagai lahan perkebunan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dapat diusahakan berdasarkan asas kebersamaan melalui kemitraan usaha bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat;bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi terlaksananya usaha perkebunan dengan pola kemitraan di wilayah Kabupaten Sigi, perlu dilakukan pengaturan izin usaha perkebunan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perkebunan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; Permentan No. 26 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan, Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin, Kemitraan, Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan Serta Diversifikasi Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2012.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat