Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.7, TLD NO.123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong 2010 - 2030
ABSTRAK:
bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang; bahwa dalam mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka rencana tata ruang merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah daerah, masyarakat dan/atau badan usaha; bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Parigi Moutong secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong sampai tahun 2030;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan, kebijakan, strategi, penataan, rencana struktur, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, penyelenggaraan penataan ruang wilayah kabupaten, serta peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/NO.18, TLD NO.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa kebersihan dan keindahan lingkungan merupakan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. SEhubungan hal tersebut, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kebersihan dan keindahan, perlu memberikan bimbingan, petunjuk dan pengarahan kepada masyarakat sehingga manfaat kebersihan dan keindahan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.35 Tahun 1991, PP No.74 Tahun 2001, PermenPU No.63/PRT/1993, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Kebersihan; Penyelenggaraan Keindahan; Larangan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Penghargaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
Peraturan Bupati yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2014/NO.19, TLD NO.146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Yujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Pembina, Penanggung Jawab, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Pengaduan; Ketentuan Sanksi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2014/NO.53, TLD NO.153
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk daerah Kabupaten Parigi Moutong, perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Perpres No.26 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Ketentuan Lain-Lain; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
tata ruang - rencana detail kawasan perkotaan parigi tahun 2014 - 2034
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2014/NO.35, TLD NO.149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parigi Tahun 2014 - 2034
ABSTRAK:
bahwa rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Parigi diarahkan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong yang memerlukan kelengkapan fasilitas dan utilitas kota untuk dapat menjalankan fungsi dan peranannya, maka perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah Perkotaan Parigi dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penataan kawasan perkotaan Parigi, perlu dilakukan pengaturan rencana detail tata ruang kawasan Perkotaan Parigi sebagai salah satu kawasan strategis Kabupaten Parigi Moutong.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.26 Tahun 2007, PP No.15 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Bagian Wilayah Perkotaan dan Jangka Waktu; Tujuan Penataan BWP; Rencana Pola Ruang; REncana Jaringan Prasarana; Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2014/NO.48, TLD NO.151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, perlu dilakukan penyesuaian nilai penjualan terendah Restoran untuk penetapan Pajak Restoran dan penyesuaian tarif atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PP NO.91 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah yaitu Pasal 12 ayat (3), Pasal 79, Pasal 107.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
tanah - IZIN LOKASI, PEMANFAATAN, DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2014/NO.52, TLD NO.152
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lokasi, Pemanfaatan, Dan Perubahan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemberian Izin Lokasi, Persetujuan Pemanfaatan, dan Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah pada dasarnya merupakan pengarahan lokasi pelaksanaan pembangunan termasuk penanaman modal sebagai pelaksanaan penataan ruang pada aspek pertanahan. Untuk memberi kepastian hukum mengenai pengaturan Izin Lokasi, Persetujuan Pemanfaatan, dan Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014, UU NO.25 Tahun 2007, UU NO.26 Tahun 2007, UU NO.28 Tahun 2009, UU NO.32 Tahun 2009, UU NO.41 Tahun 2009, UU NO.1 Tahun 2011, UU NO.2 Tahun 2012, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.16 Tahun 2004, PP No.11 Tahun 2010, Keppres No.34 Tahun 2003, Perpres No.71 Tahun 2012, KepmenLH No.3 Tahun 2000, Kep KaBPN No.2 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Perizinan dan Persetujuan; Izin Lokasi; Persetujuan Pemanfaatan Tanah; Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah; Evaluasi dan Monitoring; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2013/NO.5, TLD NO.137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, handal, serta berkemampuan manajerial, berwirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.5 Tahun 1990, UU No.12 Tahun 1992, UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004, UU No.43 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.33 Tahun 2004, UU No.16 Tahun 2006, UU No.18 Tahun 2009, PP No.3 Tahun 2002, PP No.9 Tahun 2003, PP NO.41 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2009, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonisasi; Balai Penyuluhan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
Pasal 2 huruf i Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2013/NO.6, TLD NO.138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengefektifkan dan mengoptimalkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Parigi Moutong, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.9 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.16 Tahun 1994, PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yaitu: Pasal 2 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2013/NO.26, TLD NO.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan. Untuk mencegah dampak lalu lintas dimaksud, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.26 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1999, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.32 Tahun 2011, PP No.37 Tahun 2011, Permenhub No.KM. 14 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Studi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin); Penyusun Dokumen Andalalin; Penilaian Andalalin; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2013/NO.27, TLD NO.141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dasar hukum sebagai landasan legalitas dalam rangka penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi terbaru, sehingga perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.3 Tahun 1978, Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah, yaitu pada Konsiderans Mengingat, Pasal 3, Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2013/NO.39, TLD NO.142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif pada dasarnya merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat membahayakan dan merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Pencegahan dan penanganan peredaran gelap dan penyalahunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1976, UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.11 Tahun 1962, PP No.41 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.3 Tahun 1997, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Penanggulangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentaun Pidana; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2012/NO.23, TLD NO.129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Definitif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Definitif.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda No.16 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.14 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Pembentukan, Batas Wilayah dan Luas Wilayah; Jumlah Penduduk; Kewenangan Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2012/NO.24, TLD NO.130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sidoan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, maka pembentukan Kecamatan Sidoan perlu ditetapkan di dalam Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.72 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, Kepmendagri No.4 Tahun 2000, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Pembentukan, Luas dan Batas Wilayah, dan Ibukota; Jumlah Penduduk; Kewenangan Kecamatan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
3 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Kabupaten Parigi Moutong
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 7 Tahun 2012
Pajak Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2012/NO.26, TLD NO.131
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf (a), huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Pajak Daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 10 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 23 Tahun 2010; PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 91 Tahun 2010; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut: Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tamah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perdesaan dan Perkotaan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan/Pembatalan/Pengurangan Ketetapan/Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sengketa Pajak, Pelaksanaan Pemberdayaan Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
a. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembar Daerah Seri B Nomor 14 Tahun 2004);
b. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 .tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Seri B Nomor 6 Tahun 2005);
c. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan (Lembar Daerah Seri B Nomor 26 Tahun 2005);
d. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Seri B Nomor 27 Tahun 2005);
e. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Seri B Nomor 28 Tahun 2005);
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2012/NO.27, TLD NO.132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b, huruf c,Huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l,Huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Retribusi Jasa Umum.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang: Ketentuan Umum; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Anuntaloko; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penyesuaian Tarif; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
a. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2004 Nomor 15 Seri C Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 18 Tahun Seri C Nomor 2);
c. Peraturan Daerah Nomnor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi MoutongTahun 2005 Nomor 12 Seri C Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 30);
d. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 13 Seri C Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 31);
e. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 11 Seri C Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 95); dan
f. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum(Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 45 Seri C Nomor 45, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 51);
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015/NO.26, TLD NO.155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki otonomi yang nyata dan bertanggungjawab dalam mengatur dan mengurus kepentingan serta berperan dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa guna mewujudkan cita-citamasyarakat setempat secara adil, demokratis dan mandiri. Dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, Desa telah berkembang sesuai dengan kebutuhan, kondisi sosial dan tuntutan aspirasi masyarakat sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan menuju terciptanya masyarakat yang maju, sejahtera dan makmur
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Alokasi Dana Desa, Keuangan, Kekayaan dan Aset Desa, Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Ketentuan Khusus Desa Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2015/NO.37, TLD NO.156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan; Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, dan PNS Sebagai Calon Kepala Desa; Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lagu Mars dan Hymne Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hUkum mengenai Lagu Mars dan Hymne Kabupaten Parigi Moutong, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Mars dan Hymne Serta Penggunaannya; Hak dan Kewajiban; Larangan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/No.8 Seri C No. 18, TLD No. 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tak terhingga nilainya untuk kepentingan manusia, dalam upaya pengelolaannya tetap memperhatikan kelestarian hutan guna kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang dengan berpedoman pada aspek pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan ;
bahwa penyelengaraan perizinan untuk pengawasan pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain merupakan kewenangan yang menjadi urusan Kabupaten, dapat dipungut retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 34 tahun 2002; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; Kepmen Kehutanan No: SK.382/Menhut-II/2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; perizinan; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan dan bagi hasil retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/No. 12 Seri D No. 15, TLD No. 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Definitif
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa berdasarkan hasil pemekaran merupakan suatu keharusan untuk menyahuti aspirasi yang berkembang dari masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi , potensi wilayah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah serta volume kegiatan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas- tugas pelayanan umum perlu dilakukan Pembentukan Desa Definitif di Kabupaten Parigi Moutong;
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Definitif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan luas wilayah; Jumlah penduduk; kewenangan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No.7 SERI D NOMOR 38, TLD No. 94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Kecamatan berdasarkan hasil pemekaran merupakan suatu keharusan untuk menyahuti aspirasi yang berkembang dari masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan rakyat;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,jumlah penduduk,luas daerah, serta volume kegiatan dalam bidang Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan , sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan umum perlu dilakukan Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Parigi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah, luas wilayah dan ibu kota; kewenangan kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/No.13 SERI D NOMOR 41, TLD No. 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa Partai Politik merupakan salah satu wujud Partisipasi Masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan Demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran;
bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang merupakan Aset Negara maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan Demokrasi di Indonesia, Pemerintah perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
UU No/ 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian bantuan keuangan; besaran bantuan keuangan; tata cara pengajuan bantuan; penyerahan bantuan keuangan; penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik; laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008 SERI D/NO.4, TLD NO.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang No 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten Parigi Moutong, urusan pemerintahan sisa, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2006/NO.26, TLD NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan di desa agar dapat berhasil guna dan berdaya guna maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.16 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan serta menambah beberapa ayat dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa yaitu ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f, Pasal 5, Pasal 12, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 33 ayat (2) huruf d, Pasal 43 ayat (2), Pasal 59, Pasal 99 huruf e, Pasal 127 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .