Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
pemerintah membutuhkan peran serta masyarakat,
sehingga menjadi tanggungjawab bersama pemerintah dan
masyarakat. Tatacara dan persyaratan dalam hal pemberian dan
penyetoran jasa pelayanan kesehatan yang ada di Pusat
Kesehatan Masyarakat perlu diberikan penjelasan, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Objek
Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 tahun
2011; Perataran Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 tahun
2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Kesehatan; Besarnya Tarif, Obyek Retribusi dan Tata Cara Pemungutannya. Besarnya tarif retribusi atas pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan
dan unit pelayanan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran I
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Barito Kuala
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi Di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017
ABSTRAK:
Kabupaten Barito Kuala secara agraris
sebagian besar masyarakatnya hidup dan bekerja
dibidang pertanian, maka untuk meningkatkan taraf
hidup dan peningkatan pendapatan perlu kiranya
meningkatkan produksi pertanian yang maju dan
bersaing tinggi untuk menuju kemandirian daerah.
Sebagai upaya mengoptimalkan guna
meningkatkan hasil pertanian, Pemerintah Daerah
Kabupaten Barito Kuala memberikan pinjaman dana
tanpa bunga, sehingga perlu dibentuk
Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Pedoman
Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk
Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito
Kuala.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman
Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk
Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito
Kuala, meliputi sumber dana, ketentuan pinjaman, prosedur permintaan, prosedur penyaluran pinjaman dana, obyek penyaluran pinjaman dana, pengembalian dana pinjaman, penagihan pengembalian pinjaman, wilayah penyaluran, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor
Tahun 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa
Bunga untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Jaminan Kesehatan Kasus Khusus Dan Validasi Data Kepesertaan IUR APBD Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan cakupan masyarakat
miskin untuk mendapat pelayanan kesehatan dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Pemerintah Daerah telah menyelenggarakan program
Jaminan Kesehatan Daerah. Untuk tertibnya pelaksanaan pelayanan Jamkesda
perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Daerah. Untuk membantu warga masyarakat Batola
dengan kasus khusus yang memerlukan pertolongan
segera maka dapat difasilitasi dengan menggunakan
anggaran belanja yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Perlunya akurasi data kepesertaan PBI APBD
Kabupaten Barito Kuala, perlu dilakukan validasi data
secara berkala. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Daerah (Jamkesda) Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: Undang-undang nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 35
Tahun 2016.
Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Daerah (Jamkesda) Kabupaten Barito Kuala, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Kepesertaan; Kewajiban dan Hak Peserta; Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Diperoleh; Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Dibatasi; Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin; Prosedur Pelayanan; dan Pengorganisasian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 108 Tahun 2017
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD.2017/NO.108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
. bahwa beradasarkan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa menyatakan bahwa ketentuan
pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retibusi daeras
dan tata cara pembagian nya kepada setiap Desa diatur
dengan Peraturan Bupati
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito
Kuala tentang tata cara pengalokasian, penyaluran,
penggunaan dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa
untuk setiap desa Kabupaten Barito kuala tahun anggaran
2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini memuat tentang tata cara pengalokasian, penyaluran,
penggunaan dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa
untuk setiap desa Kabupaten Barito kuala tahun anggaran
2017, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN; PENETAPAN BESARAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; TATA CARA PENYALURAN; dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan dan/atau usaha menunjukkan intensitas yang semakin meningkat yang dalam beberapa hal dapat menimbulkan dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sehingga membutuhkan pengendalian. Dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/usaha tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kondisi transportasi jalan yang aman, nyaman, tertib dan lancer. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; Permenhub No. 75 Tahun 2015; Permenhub No. 96 Tahun 2015; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2016.
Analisis Dampak Lalu Lintas, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan dan Sasaran;
c. Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas;
d. Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas;
e. Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas;
f. Pengawasan dan Pengendalian;
g. Sanksi Administrasi;
h. Ketentuan Peralihan;
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Sehubungan dengan semakin maraknya kegiatan minum-minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatan penyalahgunaan minuman suplemen atau minuman penyegar lainnya yang dicampur dengan alkohol, maupun obat-obatan medis yang dilakukan dengan cara mencampur obat-obatan tersebut dengan obat medis lainnya tanpa adanya resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, sehingga dapat menimbulkan efek mabuk dan/atau kecanduan bagi si penggunanya, bahkan dapat merusak kesehatan fisik, mental,dan dapat menimbulkan kematian. Kegiatan penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam prakteknya tidak hanya menimbulkan masalah fisik, tetapi juga menimbulkan kerusakan psikis, kerusakan moral, mental dan dapat berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah. Untuk upaya preventif dan refresif, serta untuk mencegah kerusakan moral dan psikis di kalangan generasi muda, serta dalam upaya menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh kegiatan minum-minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatan penyalahgunaan minuman suplemen, maupun obat-obatan medis yang dilakukan dengan cara mencampur obat-obatan tersebut tanpa adanya resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, makadipandang perlu melakukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mencegah, melarang dan menindak atas setiap kegiatan dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b danhuruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelarangan Minuman beralkohol dan Obat Oplosan serta Zat Adiktif Lainnya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2013; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010.
Pelarangan Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Larangan;
d. Peran Serta Masyarakat;
e. Penyidikan;
f. Ketentuan Pidana;
g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Rumpiyang dan Jembatan Barito
ABSTRAK:
Jembatan mempunyai fungsi dan manfaat strategis
bagi masyarakat sebagai prasarana perhubungan dan
perekonomian yang sangat vital sehingga harus dijaga
keamanannya agar dapat berfungsi setiap saat. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan
angkutan sungai dan perlindungan terhadap Jembatan
sebagai aset penting aktivitas masyarakat yang bertujuan
menigkatkan perekonomian masyarakat serta sebagai
perlindungan bangunan terapung milik masyarakat di
wilayah Kabupaten Barito Kuala, maka Pemerintah Daerah
perlu melakukan pengawasan sesuai kewenangan di bidang
perhubungan.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015; Keputusan Menteri Perhubungan KP 14 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perhubungan KP 783 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 720 Tahun 2012; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Rumpiyang dan Jembatan Barito. dengan ruang lingkup meliputi: Subjek dan Objek Lalu Lintas dan Angkutan Sungai; Prosedur Melintas; Kegiatan Jasa Layanan Kapal Bantu (Assist Boat); Ketentuan dan Persyaratan Jasa Pandu; Tarif Jasa Tunda/Assist; Pengawasan; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah, serta dalam rangka optimalisasi dan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, perlu disusun uraian tugas yang
merupakan penjabaran tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sesuai peraturan daerah dan peraturan bupati tersebut;
bahwa untuk maksud dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ,huruf a. perlu dituangkan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tabun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini menerapkan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka optimalisasi dan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, dengan sistem matika. KETENTUAN UMUM; UNSUR-UKSUR JABATAN PELAKSANA DARI URAIANl TUGAS DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 93 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa beradasarkan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014 tentang Dcsa mcnyatakan bahwa kctcntuan pengalokasian bagian dari ha::;ilpajak dan retibusi duerah dan Tata Cara Pembagian nya Kepada Setiap Desa Diatur dengan Peraturan Bupati;bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran dan
penggunaan dana yang bersumber dari bagian dari hasil pajak dan retibusi daerah, perlu menyesuaikan dengan;bahwaa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Barito Kuala tentang perubaban atas peraturan Bupati Nomor 71 tabun 2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan bagian dari hasil pajak dan retribusi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupeten Barite Kuala Nemer 6 Tahun
2016;Peraturan Daerah Kabupaten Barite Kuala Nomor 16 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor . Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Perlindungan dan pemberdayaan fakir miskin dan anak terlantar merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Perlindungan dan pemberdayaan fakir miskin dan anak terlantar dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan dan anak terlantar di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 63 Tahun 2013; Perpres No. 96 Tahun 2015; Perda Prov Kalsel No. 13 Tahun 2013; Perda Prov. Kalsel No. 9 Tahun 2008.
Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas;
c. Identifikasi Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Penyusunan Strategi dan Program;
f. Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
g. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
h. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi;
i. Pembiayaan;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Penghargaan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat