Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertangungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Pengaturan mengenai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 2 Tahun 2008; UU. No. 8 Tahun 2012; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 5 Tahun 2009; Permendagri No.77 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2007 Nomor 11 Seri F Nomor 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2015.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan adalah kebutuhan dasar dan merupakan hak asasi manusia, maka pengelolaannya diperlukan untuk kemakmuran rakyat; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terhadap Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, perlu disusun suatu kebijakan yang sesuai dengan karakteristik permasalahan masyarakat di Kabupaten Sikka sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaannya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 163 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai resiko buruk bagi kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; P Nomor 42 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2012;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN BERBASIS MASYARAKAT, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Sasaran; III. Ruang Lingkup; IV. Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan; V. Peran Serta Masyarakat dan Mitra AMPL-BM; VI. Kelembagaan; VII. Wewenang dan Tanggung Jawab; VIII. Manajemen Infrastruktur AMPL-BM; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Pembiayaan; XI. Sanksi Administratif; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka Pengaturan mengenai Pedoman Teknis Peraturan di Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 6 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 43 Tahun 2014; Permendagri No.111 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2006 Nomor 22 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib penyelenggaraan pesta demokrasi dalam rangka pemilihan Kepala Desa secara serentak atau bergelombang atau antarwaktu, perlu mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal18 ayat (6) UUD 1945: UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA dengan sistematika: I. Ketentuan Umum; II. Pemilihan Kepala Desa; III. Mekanisme Pemilihan Kepala Desa; IV. Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa; V. Pendaftaran Pemilih dan Pencalonan Kepala Desa; VI. Ketentuan Calon Dari Kepala Desa dan Perangkat Desa; VII. Ketentuan Calon Kepala Desa Dari Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri dan Karyawan BUMN/BUMD; VIII. Kampanye, Larangan Kampanye, dan Masa Tenang; IX. Pemilihan Calon Kepala Desa; X. Penetapan; XI. Pelantikan; XII. Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; XIII. Ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; XIV. Sanksi; XV. Kebijakan Penundaan Pemilihan Kepala Desa; XVI. Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa; XVII. Pemberhentian Kepala Desa; XVIII. Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; XIX. Pembinaan Kepala Desa; XX. Tindakan Penyidikan Terhadap Kepala Desa; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2030
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016–2030
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2009; U No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Provinsi NTT No. 2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2008; Perda Kbaupten Sikka No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2030, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Maksud; III. Ruang Lingkup; IV. Pembangunan Kepariwisataan Daerah; V. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; VI. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah; VII. Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; VIII. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; IX. Indikasi Program Pembangunan Pariwisata Daerah; X. Pembiayaan; XI. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian; XII. Ketentuan Lain-lain; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
103
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 15 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 15 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 6 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 43 Tahun 2014; PP. No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2006 Nomor 15 Seri D Nomor 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2015.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 15 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan pemghuni dan lingkungan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu ditindaklanjuti pengaturannya di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri 32 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sikka No. 2 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG BANGUNAN GEDUNG, dengan sistematika sebagai berikut: I. ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; III. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gubung; IV. Persyaratan Bangunan Gedung; V. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; VI. Tim Ahli Bangunan gedung; VII. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; VIII. Pembinaan; IX. Sanksi Administratif; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
127 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyarawatan Desa.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 6 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Maksud dan Tujuan; Bab III. Ruang Lingkup; Bab IV. Fungsi dan Kewenangan; Bab V. Hak, Kewajiban dan Larangan; Bab IV. Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Bab VII. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Bab VIII. Mekanisme Rapat dan Musyawarah. Bab IX. Musyawarah Desa. Bab X. Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa. Bab XI. Hubungan Kerja. Bab XII. Pembiayaan. Bab XIII. Ketentuan Peralihan. Bab XIV. Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
17 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat