TAHUN ANGGARAN 2022 - PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya terjadi perubahan dalam anggaran tahun berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 23 bulan Agustus Tahun 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 17 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; PMK No. 134/PMK.07/2022; Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2021
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 403
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 250 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Proses Penyelenggaraan Bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Banguna gedung dalam wilayah Kota Tanjungpinang, diperlukan upaya percepatan pelayanan Bagunan gedung yang integratif dan sesuai dengan Undang-Undanga Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perizinan, mengamanatkan bahwa penyederhanaan perizinan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurf a, b dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Percepatan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; Perda Kota Tanjungpinang No. 10 Tahun 2008; Perda Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Tanjungpinang No. 10 Tahun 2014; Perda Kota Tanjung Pinang No. 3 Tahun 2018
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang percepatan pelayanan persetujuan bangunan gedung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 400
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, menyebutkan Lembaga Negara/Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri dan BUMN/BUMD dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan SRIKANDI;
b. bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis integrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastisan, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
UUD 1945 Pasal (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perkap Arsip Nasional No. 4 Tahun 2021; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2016; Perwal Kota Tanjungpinang No. 39 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Tanjungpinang No. 33 Tahun 2019; Perwal Kota Tanjungpinang No. 31 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Kota Tanjungpinang No. 25 Tahun 2018; Perwali Kota Tanjungpinang No. 41 Tahun 2018; Perwali Kota Tanjungpinang No. 49 Tahun 2019; Perwali Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2021
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dadlam pengaturannya. Diatur tentang pemanfaatan SRIKANDI, kerjasama dengan stakeholder terkait, keamanan dan proses penggunaan SRIKANDI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2022
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dna permukiman kumuh
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBAR DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NO. 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk bertempat tinggal yang layak dan terjangkau di lokasi perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka penyusunan kebijakan yang jelas, dengan mempertimbangkan konten lokal terutama yang berkaitan dengan karakteristik perumahan dan permukiman masyarakat Kota Tanjungpinang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 12 Tahun 2018; Permen PUPR No. 14 Tahun 2018
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan kewajiban pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Peraturan Wali Kota Tanjung Pinang No. 57 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
PP dari Peraturan Daerah ini
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan,
kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan suatu pengaturan tentang pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, ruang lingkup, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008
Peraturan Pelaksana dari Peraturan ini
92
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 17 Tahun 2022
perubahan atas peraturan wali kota nomor 8 tahun 2019 tentang pedoman seleksi kepengurusan badan usaha milik daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 411
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Seleksi Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Seleksi Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai persyaratan Bakal Calon Direksi serta dalam rangka penyesuaian perkembangan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuda dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Seleksi Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kota Tanjungpinang No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tanjungpinang No. 8 Tahun 2007; Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2007
Dalam peraturan wali kota ini diatur tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 8 tahun 2019 tentang pedoman seleksi kepengurusan badan usaha milik daerah, pada Pasal 5 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Perwali No. 8 tahun 2019 Tentang Pedoman Seleksi Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 408
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan menyebutkan bahwa menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam kebijakan, pembinaan, perizinan, penetapan lokasi pembuangan sampah, menyelenggarakan kerjasama dan lainnya;
b. bahwa penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan, mengganggu kesehatan manusia dan mahkluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik sehingga Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu mengambil kebijakan untuk pengurangan penggunaan kantong plastik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2104 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 22 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2017; Permendagri No. 30 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen LHK No. P.75 Tahun 2019; Perda Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2015; Perwali Kota Tanjungpinang No. 43 Tahun 2018
Dalam peraturan walikota ini, diatur tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas, wewenang pemerintah daerah, penggunaan kantong alternatif ramah lingkungan, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2022
PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2020 NOMOR 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal 6 beserta Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang mengatur terkait penulisan nama perusahaan perseroan daerah untuk Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO. 5 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kalil terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2019; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018;
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah, Bank Perkreditan Rakyat Bestari, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan,ruang lingkup , kewajiban dan wewenang dan tanggungjawab dari Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2021
46
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 401
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme perlu adanya pedoman bagi Perangkat Daerah dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menangani Benturan Kepentingan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Wali Kota;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurf a, huruf b dan hurf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan;
a. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permenpan RB No. 37 Tahun 2012; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pedoman penanganan benturan kepentingan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, prinsip dasar penanganan benturan kepentingan dan bentuk benturan kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, dengan menetapka batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan hal-hal yang dimuat di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat