PENETAPAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2017/No.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten ACeh Timur Tahun ANggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa Kabupaten Aceh Timur sebagai Tuan Rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ-Aceh), maka untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan tersebut perlu diberikan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017; Pergub Aceh No.92 Tahun 2013; Pergub Aceh No.5 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 34 Tahun 2017
TATA CARA DAN PENENTUAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POILITIK LOKAL TINGKAT PROVINSI ACEH DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2017/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politikdan Partai Politik Lokal tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.2 Tahun 2008; UU No.8 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; Peraturan BPK No.2 Tahun 2015; Permendagri No.77 Tahun 2014; Qanun Aceh No.8 Tahun 2007; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017; Pergub Aceh No.5 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran, Tata Cara Pengajuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 31 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2017/No.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur ACeh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penjabaran ANggaran Pendapatan dan Belanja ACeh Tahun ANggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 160 Qanun Aceh Nomor 1 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh sebagimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sebagai dasar pelaksanaan;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana sebagai dasar pelaksanaan;
Bahwa untuk melakukan pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatam dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 sebagai dasar pelaksanaan.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No.7 Tahun 1977; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017; Pergub Aceh No.5 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah
3 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2017
perubahan atas qanun aceh nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum
2017
Qanun NO. 1, BD.2017/No.1
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih ada potensi penerimaan dari jenis Retribusi Jasa Umum yang belum dimasukkan dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO.24 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Aceh No.1 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Pendidikan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi, dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Pemanfaatan, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pengmbalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Permohonan Angsuran atau Penundaan dan Permohonan Keberatan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pemeriksaan, Tata Cara Penyidikan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Pasal-Pasal yang diubah atau dihapus terdiri:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 9, angka 17 dan angka 25 diubah, dan angka 32 dan angka 33 dihapus, serta diantara angka 16 dan angka 17 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 16a, angka 16b, angka 16c dan angka 16d,
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c Pasal 2
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, serta ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus
5. Ketentuan Pasal 9 dihapus
6. Ketentuan Pasal 10 dihapus
7. Ketentuan Pasal 11 dihapus
8. Ketentuan Pasal 12 dihapus
9. Ketentuan Pasal 13 dihapus
10. Ketentuan Pasal 14 dihapus
11. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Bab, 4 (empat) bagian dan 6 (enam) Pasal, yakni Bab IV A, Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga dan Bagian Keempat serta Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C, Pasal 14D, Pasal 14E, dan Pasal 14F.
12. Ketentuan Pasal 15 diubah
13. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan diantara Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
14. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a)
15. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
16. Ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dihapus, serta ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) diubah.
17. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Bab dan 1 (satu) Pasal, yakni Bab VIIIA dan Pasal 20A
18. Judul Bab IX diubah
19. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b).
20. Bab X dan Ketentuan Pasal 22 dihapus
21. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab XA
22. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah
23. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Bab dan 4(empat) Pasal , Yakni Bab XIA, serta Pasal 26A sampai dengan 26D
24. Judul Bab XV diubah
25. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) diubah, setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4)
26. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Bab dan 1 (satu) Pasal, Yakni Bab XVA dan Pasal 31A
27. Ketentuan Pasal 32 dihapus
28. Ketentuan Bab XVIII dihapus
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 27 Tahun 2017
STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLA MASJID RAYA BAITURRAHMAN ACEH PADA DINAS SYARIAT ACEH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2017/No.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada DInas Syariat Islam Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 tahun 1974; UU No. 44 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permenpan No.28 Tahun 2004; Permendagri No.6 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.79 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2008; Qanun Aceh No.13 Tahun 2016; Pergub No.24a Tahun 2016; Pergub Aceh No.131 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup Standar Pelayanan Minimal, Pelaksanaan dan Mekanisme Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pembinaan,Pengawasan,Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 17 Tahun 2017
PEDOMAN STANDAR SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAHAN ACEH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2017/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Satndarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, perlu mengatur Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2005; Qanun Aceh No.8 Tahun 2012;
Ketentuan Umum, Penataan Sarana dan Prasarana Kerja, Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
27 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 33 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA KEBUTUHAN PENDANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2017/No.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 41 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Kebutuhan Pendanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0134/K.BAWASLU/HK.01.01/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, yang menetapkan antara lain masa tugas Panwaslih Aceh berakhir paling lambat 3 (tiga) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada selesai;
Bahwa sesuai dengan surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0239/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2017 tenggal 10 Maret 2017 dan Surat Sekjen Bwaslu RI Nomor 0347/Bawaslu/SJ/TU.00.01/IV/2017 tanggal 11 April 2017, serta mendasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, yang menetapkan antara lain tahapan Pilkada berakhir sampai dengan tahapan pengusulan pengesahan calon terpilih ke DPRA/DPRK oleh KIP Aceh/KIP Kabupaten/Kota, dan tidak memasukan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagai tahapan penyelenggaraan Pilkada di Aceh tidak dilakukan secara serentak, sehingga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 41 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Kebutuhan Pendanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota perlu diubah.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.15 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2015; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.44 Tahun 2015; Qanun Aceh No.1 Tahun 2014; Qanun Aceh No.6 Tahun 2016; Qanun Aceh No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Ketentuan Pasal 9 diubah.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 19 Tahun 2017
PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN BAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS ACEH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2017/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bagian Dana Otonomi Khusus Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Aceh Tahun ANggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, bahwa tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk Dana Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan cara pemindahbukuan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa penentuan besaran alokasi untuk masing-masing daerah penerima bantuan, sifat bantuan dan persyaratan lain yang dianggap perlu untuk masing-masing jenis belanja bantuan keuangan setiap Tahun Anggaran ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sesuai dengan ketersediaan Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.3 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017; Pergub No.79 Tahun 2015; Pergub Aceh No.6 Tahun 2016; Pergub Aceh No.5 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
16 Halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2017
perubahan atas qanun nomor 2 tahun 2012 tentang pajak aceh
2017
Qanun NO. 11, BD.2017/No.11
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Aceh merupakan salah satu sumber Pendapatan Aceh guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh dan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Aceh berwenang untuk memungut Pajak Aceh. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.24 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 1974; UU No.11 Tahun 1995; UU No.22 Tahun 2001; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh dan memuat ketentuan Pasal yang diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Pasal-pasal yang diubah atau dihapus terdiri:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (4) dihapus
3. Ketentuan Pasal 8 huruf d diubah, serta diantara huruf d dan huruf e disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d.1.
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a diubah
6. Ketentuan Pasal 46 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3A), ayat (6) dihapus dan dtambahakan 2 (dua) ayat, yakni ayat (9) dan ayat (10).
7. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (4) diubah
8. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (4) diubah
9. Kententuan Pasal 53 diubah
10. Ketentuan Pasal 58 diubah
11. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 ditambahn 2 (dua) Bagian, yakni bagian Keempat dan Bagian Kelima, dan disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 18 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Pidie Jaya Tahun ANggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2016, telah terjadi bencana alam di Kabupaten Pidie Jaya berupa gempa bumi yang telah merusak gedung-gedung perkantoran yang menjadi pusat administrasi Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya dan bahwa dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas perkantoran, perlu diberikan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sesuai dengan surat Bupati Pidie Jaya Nomor 900/90/2017 tenggal 10 Januari 2017 perihal Permohonan Bantuan Keuangan.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017; Pergub Aceh No.92 Tahun 2013; Pergub Aceh No.5 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat