Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 20 ayat (1), ayat (3), Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa dalam upaya lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas operasional dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk melakukan penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaa dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
a. UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetaoan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
b. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
e. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
f. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
g. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
h. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
i. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pemendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
j. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
l. Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
m. Permendagri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
n. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
o. Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin;
Peraturan ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan UPTD Dinas dan Badan, Bab III Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi, Bab IV Tata Kerja, Bab V Jabatan Pimpinan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Pengangkatan dan Pemberhentian, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Lain-Lain, Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Kota Banjarmasin
PERWALI Kota Banjarmasin No. 71 Tahun 2022tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintah, khususnya di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statisik Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011.
Standar Operasional Prosedur pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini, dengan tujuan agar tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dapat diselenggarakansecara terukur, akuntabel, efektif, dan efisien. Standar Operasional Prosedur pada peraturan ini dapat dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, yang dapat diberlakukan setelah rnendapat pengesahan Walikota
Banjarrmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Kecamatan Walikota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan yang prima di tingkat Kecamatan perlu disusun Standar Pelayanan pada Kecamatan, sehingga ditetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Pelayanan pada Kecamatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 96 Tahun 2012; PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014; PermenPAN RB Nomor 24 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Standar Pelayanan ini bertujuan sebagai pedoman bagi aparatur Kecamatan dan masyarakat atau penerima pelayanan dalam proses penyelenggaraan pelayanan administrasi di Kecamatan. Komponen standar pelayanan meliputi 2 bagian yaitu yang terkait dengan proses dalam penyampaian pelayanan dan terkait dengan proses pengelolaan pelayanan. Sebelum menerapkan Standar Pelayanan. Kecamatan wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.
Kecamatan juga wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan jenis pelayanan, baik secara langsung maupun dengan menggunakan media lain yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat, dan harus ditindaklanjuti paling lambat 3 hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 103 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Kecamatan.
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Poin 3 Huruf a Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 146/2694/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2019, perlu dibuat Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; PMK Nomor 187/PMK.07/2018; LKPP Nomor 8 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: kewenangan; perencanaan; penganggaran; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; dan sumber pendanaan.
Dalam melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan PemberdayaanMasyarakat di kelurahan, diberika kewenangan kepada Camat dan lurah. Penentuan kegiatan dilaksanakan melalui musyawarah pembangunan kelurahan, yang dibuat dalam bentuk berita acara. Berdasarkan dokumen perencanaan daerah, Kecamatan menyusun RKBMD dan Rencana Kerja Anggaran.
Pelaksanaan anggaran dapat melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi di Kelurahan. Walikota berwenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Sumber pendanaan kegiatan bersumber dari APBN dan APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa Di
Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah
Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pengadaan Barang/Jasa di Perusahaan Daerah
Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; . Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pengadaan Barang/Jasa di Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin, meliputi 14 Bab dan 78 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
Mencabut Peraturan Direktur PD. PAL Kota Banjarmasin Nomor : 605.3/001/N/PerDir- Intern/2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PD. PAL Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa rumah sakit berkewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit. Untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit dalam melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat guna memberikan kepastian hukum dan mengatur hubungan
antar pemilik rumah sakit dengan pengelola/manajemen serta staf medik, keperawatan dan tenaga fungsional lainnya, perlu membuat peraturan internal rumah sakit (hospital by
law), sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 2? Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Permenkes Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011; Permenkes Nomor
49 Tahun 2013; Permenkes Nomor 4 Tahun 2019; Perwali Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Womwr 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah yang memuat Ketentuan Umum; Nama, Logo Dan Makna Logo Rumah Sakit; Alamat dan Kelas Rumah Sakit; Visi, Misi, Nilai-Nilai, Filosofi dan Nilai Organisasi; Kedudukan Rumah Sakit; Tujuan, Tugas dan Fungsi; Struktur Organisasi Dan Pejabat Pengelola Rumah Sakit; Pelaksana; Dewan Pengawas dan Satuan Pemeriksaan Intern; Hubungan-Hubungan Dalam Peraturan Internal Rumah Sakit; Rapat-Rapat; Kerahasiaan dan Informasi Medis; Hak dan Kewajiban Pasien; Pengawasan dan Sanksi; Penyelesaian Sengketa Tenaga Kesehatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 87 Tahun
2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Fungsi serta Tata Keija Badan Banjarmasin maka dalam rangka meningkatkan efektifltas pelaksanaan tugasnya, perlu menjabarkan tugas pokok dan fungsi unsurunsur organisasi dalam bentuk uraian tugas, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Uraian Tugas Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 18 tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 38 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 17 Tahun 2016; Permendagri Nomor 5 Tahun 2017; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uraian Tugas Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Uraian Tugas Badan, Sekretariat, Bidang Perencanaan Ekonomi dan Budaya, Bidang Perencanaan Sosial, Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 133 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, dan Surat Dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-34/PK/2019 Tanggal 21 Januari 2019 Hal Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019 serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perubahan rincian anggaran dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, terjadi pergeseran anggaran pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Tenaga Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme kinerja dan produktivitas tenaga guru dan pengawas sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu) untuk diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada tenaga guru dan pengawas sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah enam belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Tenaga Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai;
4. Besaran Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai;
5. Kehadiran Kerja;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengatasi kurangnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kecamatan di Pemerintah Kota Banjarmasin dipandang perlu adanya Pegawai Tenaga Kerja Kontrak yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan; bahwa untuk menjamin legalitas dan keseimbangan antara hak dan kewajiban Pegawai Tenaga Kerja Kontrak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis, Kedudukan, Kewajiban dan Larangan Serta Hak Pegawai Tenaga Kerja Kontrak;
3. Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan;
4. Pembinaan;
5. Pemberhentian;
6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja;
7. Pengelolaan Administratif;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum skala kecil,
perlu diatur pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peratura Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 2 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tabun 2014; PP Nomor 12 Tabun 2019; Perpres Nomor 71 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012; Permendagri Nomor 72 Tahun 2012; PMK Nomor 13/PMK.02/2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Pergub Kalsel Nomor 24 Tahun
2014; Pergub Kalsel Nomor 84 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Setiap Perangkat Daerah yang rnemerlukan tanah untuk Pengadaan Tanah yang didasarkan pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah; dan prioritas pernbangunan yang tercantum dalam Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Strategis Perangkat Daerah; dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah.
Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat:
maksud dan tujuan pembangunan; kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
kesesuaian prioritas pembangunan;
letak tanah; luas tanah yang dibutuhkan; gambaran umum status tanah;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; perkiraan nilai tanah; dan rencana penganggaran.
Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum skala kecil, dibentuk Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh Walikota.
Susunan Tim Pelaksana terdiri atas:
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin selaku ketua; Kepala Perangkat Daerah yang memerlukan tanah selaku sekretaris; Kepala Perangkat Daerah Pertanahan selaku anggota; Kepala Badan Pertanahan anggota; Pejabat Perangkat Daerah yang memerlukan tanah setingkat Eselon III selaku anggota; Pejabat Perangkat Daerah yang membidangi pertanahan Setingkat Eselon III selaku anggota, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku anggota; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku anggota; Camat pada lokasi Pengadaan Tanah selaku anggota;
Dan Lurah pada lokasi Pengadaan Tanah selaku anggota.
Tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum skala kecil meliputi: penyerahan persetujuan dan dokumen perencanaan;
inventarisasi dan identifikasi; penetapan Penilai; musyawarah penetapan bentuk dan besaran Ganti Kerugian, pemberian Ganti Kerugian; pelepasan Objek Pengadaan Tanah; dan pendokumentasian data administrasi Pengadaan Tanah.
Sumber dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum skala kecil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tanah yang terdampak dalam program pembangunan untuk kepentingan umum dapat dibebaskan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Insentif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan bukan pegawai negeri sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri perlu menyusun Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dana Insentif Daerah Guru dan _ Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Dana Insentif Daerah Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2018, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran;
3. Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran Insentif;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin diperlukan strategi
pengelolaan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi kontrol.
Melalui perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang merupakan panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu merinci Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin ke dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Sungai Baru.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 63 Tahun 2002; PP Nomor 34 Tahun 2005; PP Nomor 36 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permen PU Nomor : 29/Prt/M/2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2007; Permen PU Nomor 6/PRT/M/2007; Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008; Permen PU Nomor 02/PRT/M/2010; Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010; Permen PU 20/PRT/M/2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 05 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013.
Lingkup RTBL Koridor Sungai Baru meliputi pengaturan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan kawasanjlingkungan di sepanjang Kawasan Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin. Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; Program Bangunandan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Ketentuan Penutup.
Komponen konsep perancangan kawasan Koridor Sungai Baru, meliputi:
a. Struktur peruntukan lahan;
b. Intensitas pemanfaatan lahan;
c. Sistem sirkulasi dan jalur penghubung;
d. Tata bangunan;
e. Sistem ruang terbuka hijau dan tata hijau;
f. Tata kualitas Iingkungan; dan
g. Prasarana dan utilitas.
Penataan Rencana Struktur Pemanfaatan Lahan di Koridor Sungai Baru dikelompokkan menjadi peruntukan lahan makro dan mikro.
Peruntukkan lahan mikro di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin terdiri dari fungsi:
rumah tinggal; toko deret; jasa; warung; perkantoran; fasilitas pendidikan; fasilitas ibadah;
sempadan sungai; lapangan; taman; toko tunggal; wisata perahu; sentra wisata; toko tunggal; dan
ruko.
Pengendalian Bangunan Gedung dapat dilakukan melalui pengendalian nilai Intensitas Pemanfaatan Lahan, yaitu KDB; KDH; KLB; dan Jumlah Lantai Bangunan.
Penataan tata bangunan di Koridor Sungai Baru Kota Banjarmasin meliputi: Pengaturan blok lingkungan; Pengaturan kavling'/petak lahan; dan Pengaturan bangunan.
Rencana Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung terdiri dari : Sistem jaringan jalan pergerakan; Sistem sirkulasi kendaraan umum dan Pergerakan Transit; Sistem parkir; Sistem pelayanan lingkungan; Sistem sirkulasi pejalan kaki; dan Sistem jaringan penghubung terpadu.
Sistem jalur servis/pelayanan lingkungan meliputi: jalur pengangkutan sampah; jalur pemadam kebakaran;dan jalur loading dock.
Skenario rencana investasi disusun dengan memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan nyata pembiayaan dan pengelolaan kawasan para pemangku kepentingan terkait, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas
pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin
Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan. dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin
Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial, yang berisi : Pasal I, Pasal 1, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 15A, Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan
nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota
Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan
diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota
Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima pada Dinas, perlu disusun Standar Pelayanan pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA BANJARMASIN, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Komponen Standar Pelayanan; 5. Penanganan Pengaduan; Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan Diterima, Diproses, Diserahkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
untuk mempermudah dan mempercepat proses pemberian pelayanan sebagai upaya peningkatan pelayanan perizinan dan inovasi perizinan kepada masyarakat sebagai pelaku usaha dalam menerbitkan izin usaha baru maka perlu pelayanan perizinan dengan Diterima, Diproses, Diserahkanizin yang diterbitkan. pelayanan perizinan dengan Diterima, Diproses, Diserahkan sebagai layanan inovasi perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Diterima, Diproses, Diserahkan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor & Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013; 19.Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Diterima, Diproses, Diserahkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Banjarmasin, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Perizinan 3D (Diterima, Diproses, Diserahkan); 4. Pelaporan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor. 40 tahun 2017 tentang Seberkas Jadi Tiga
Izin (Berita Kota Banjarmasin Tahun 2017 Nomor 40).
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan Untuk Agen, Sub Agen, Pangkalan Penyaluran Minyak Tanah dan Gas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Perizinan Untuk Agen, Sub Agen, Pangkalan Penyaluran Minyak Tanah dan Gas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Izin dan Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Atas Kegiatan Pengusahaan Penyimpanan dan Penyaluran Minyak Tanah dan Gas.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 1999; Perpres Nomor 104 Tahun 2007; Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009; Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2014; Permen ESDM Nomor Nomor 13 Tahun 2018; Permendag Nomor 77 Tahun 2018; Perda Kota Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2008.
Objek perizinan adalah pemberian izin atas kegiatan agen dan pangkalan
penyaluran minyak tanah dan /atau LPG. Subjek perizinan adalah orang pribadi atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan agen dan pangkalan penyaluran minyak tanah dan/atau LPG.
Setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan agen penyaluran minyak tanah dan/ atau gas di daerah wajib memiliki izin penyaluran minyak tanah dan LPGdan mendapatkan rekomendasi dari Pertamina. Setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan pangkalan penyaluran minyak tanah dan/ atau gas di daerah wajib memiliki izin
penyaluran minyak tanah dan LPGdan mendapatkan rekomendasi dari agen. Izin diterbitkan dengan prosedur OSS yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Izin penyaluran minyak tanah dan LPG diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan hanya berlaku untuk lokasi yang diajukan dalam permohonan. Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kg berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan perlu adanya pembaharuan tugas dan beban kerja di Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kora Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan huruf a, perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2008;
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM BANDARMASIH KOTA BANJARMASIN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan dan Struktur Organisasi; 3. Uraian Tugas Organisasi PDAM; 4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu
menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Peraturan ini memuat Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2020 yang terdiri dari 3 BAB dan 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan pelaksana dan penambahan nomenklatur jabatan
fungsional pada Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas
Perhubungan Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Perhubungan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.