Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah.2017/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik; bahwa dalam rangka percepatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2017-2022, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan
UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
5 halaman, Lampiran 103 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah.2017/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dari Provinsi kepada Kabupaten peruntukan dan pengelolaan yang diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi pemberi bantuan; bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan Belanja Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dari Provinsi Kepada Kabupaten.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2014; Pergub Sulawesi Barat Nomor 52 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman penggunaan bantuan keuangan yang bersifat khusus, yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan Program Pembangunan Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
12 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkup Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah.2017/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan prestasi kerja, beban kerja dan kelangkaan profesi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, mengingat belum diatur mengenai TPP bagi Penyusun Rencana Pembangunan Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Penyusun Produk Hukum Daerah, Widyaswara dan pertimbangan objektif lainnya, sehingga Peraturan Gubernur dimaksud perlu diganti.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011; Perda No.6 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian dan pemberhentian pembayaran TPP kepada PNSD/CPNSD. TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya. Tujuan Pemberian TPP kepada PNSD/CPNSD yakni untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; meningkatkan motivasi penyelenggaraan pemerintahan; dan meningkatkan kesejahteraan PNSD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan prestasi kerja, beban kerja dan kelangkaan profesi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan prestasi kerja, beban kerja dan kelangkaan profesi
13 halaman, Lampiran 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 21 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peranan, tugas, dan fungsi di bidang kehumasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kehumasan; bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 44 huruf b Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 40 Tahun 2016, perlu memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas di bidang kehumasan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No.40 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.61 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.76 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.3 Tahun 2017; Pergub No.40 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tugas, kedudukan, dan wewenang Lembaga Kehumasan, ruang lingkup tugas Pejabat Kehumasan, mekanisme penyampaian keluhan masyarakat, dan mekanisme penyebarluasan informasi di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 10 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah.2017/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian dan kebijakan otonomi daerah serta perkembangan struktur organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sehingga perlu dicabut; bahwa Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang melanjutkan pendidikan, perlu dikendalikan dan diarahkan dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, pembinaan disiplin dan pengembangan prestasi dan karir Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bersangkutan.
UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; Perpres No.12 Tahun 1961; Kepres No.57 Tahun 1986
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) maksud dan tujuan pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS, 2) pokok-pokok kebijakan dan persyaratan, hak dan kewajiban bagi PNS selama tugas belajar dan PNS yang memperoleh izin belajar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Tugas dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
12 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 18 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah.2017/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko
ABSTRAK:
dalam ranga mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas diperlukan suatu ukuran mutu yang sesuai dengan mandat pengawasan masing-masing APIP.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat No.46 Tahun 2016.
Peraturan ini dibentuk sebagai acuan bagi Auditor dan Pejabat P2UPD Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar dan standar umum sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
19 halaman, Lampiran 30 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 14 Tahun 2017
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No 14 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembanguan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah.2017/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Organisasi perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (3) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa untuk percepatan penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, mendahului penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahProvinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 melalui Peraturan Daerah, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi BaratTahun 2017-202
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 200; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur Ini diatur tentang tahapan dan tata cara penyusunan Rancangan Strategis Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
5 halaman, Lampiran 65 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 23 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2017/ No 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Permen No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Asisten Sekretaris Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, maka Pergub Sulawesi Barat No.10 Tahun 2013 tentang Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
dasar hukum peraturan ini adalah UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016; Pergun Sulawesi Barat No.40 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat No.45 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat No.46 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pola koordinasi, pembidangan koordinasi, mekanisme kerja Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.30 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan realisai anggaran; Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Laporan operasional; Laporan perubahan ekuitas; Neraca; Laporan Arus kas; dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah.2017/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kegiatan khusus lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna serta tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah, perlu menetapkan Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 tahun 2004, UU No.26 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.109 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011, Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini di atur tentang penganggaran, penggunaan, serta pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat