Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
ABSTRAK:
dalam rangka efisiensi, efektifitas, dan standarisasi
pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten dan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten, perlu Pedoman
evaluasi rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten dan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran pertanggunjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten; berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang mengatur RPJPD,
RPJMD, APBD, Perubahan APBD Pertanggungjawaban APBD,
Pajak Daerah, Retribusi dan Tata Ruang Daerah harus mendapat
evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum
ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman dalam melakukan evaluasi
Perda dan Perkada yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
lampiran : 29 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2021
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap tahunnya Pemerintah Daerah wajib menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kedalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan;
b. bahwa rencana program dan kegiatan pembangunan tahunan disusun dalam suatu dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan menjadi dasar bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2007;UU No. 26 Tahun 2007;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 8 Tahun 2008;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 100 Tahun 2018;Permendagri No. 70 Tahun 2019;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 17 Tahun 2021;Perda No. 5 Tahun 2010;Perda No. 1 Tahun 2014;Perda No. 3 Tahun 2017;Perda No. 8 Tahun 2017;
RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 sebagiaman dimaksud dalam Pasal 1
memuat program prioritas yang akan dilaksanakan Tahun 2022 dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing Dinas/Badan/Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawsi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sehubungan dengan adanya tambahan penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer yang merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan lain-lain pendapatan yang sah, pergeseran anggaran belanja operasi pada rekening belanja gaji dan tunjangan PNS dan rekening tambahan penghasilan pegawai serta dengan adanya perubahan nomenklatur dan kelembagaan baru Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Barat dan penyesuaian kebutuhan gaji, telah disetujui Sekertaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk melakukan pergeseran anggaran, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 57 Tahun 2005;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 56 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 56 Tahun 2019;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2021;Pergub No. 32 Tahun 2020;Pergub No. 1 Tahun 2021;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 6) diubah sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah.2017/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik; bahwa dalam rangka percepatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2017-2022, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan
UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
5 halaman, Lampiran 103 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal Perda No.Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013, Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan disiplin, motivasi dan etos kerja, perlu diatur ketentuan Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Kepres RI No.82 Tahun 1971; Kepres RI No.33 Tahun 2009; Permendagri No.60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.68 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi yang terdiri atas a. PDH meliputi: PDH Warna Khaki; dan PDH Batik dan/atau kain tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah. PDH Kemeja Putih b. PSH; c. PSR; d. PSL; e. PDL; f. Pakaian LINMAS; g. Pakaian KORPRI; dan h. Pakaian Dinas Pegawai Non PNS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
19 halaman, Lampiran 54 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa setiap tahunnya Pemerintah Daerah wajib menjabarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) kedalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan;
b. bahwa rencana program dan kegiatan pembangunan tahunan disusun dalam suatu dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan menjadi dasar bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.17 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.21 Tahun 2021; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang program prioritas yang akan dilaksanakan Tahun 2023 dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing Dinas/Badan/Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawsi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2019/ No 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Rekening Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pengelolaan administrasi
keuangan, agar tertib, transparan dan akuntabel serta berjalan
secara efektif dan efisien, perlu disusun pedoman pengelolaan
rekening Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam
pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat; berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah dapat membuka
rekening penerimaan dan rekening pengeluaran melalui
Bendahara Umum Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
pada Bank Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 20014; permendagri No 13 Tahun 2006
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang rekening bendahara dalam pelaksanaan transaksi non tunai, ruang lingkup dan mekanismenya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
lampiran : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelakasanaan pemungutan retribusi pelayanan
persampahan / kebersihan Kabupaten Majene sebagaimana
diamanahkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene
Nomor 12 tahun 2011, diperlukan kepastian hukum dalam
penerapannya
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah berkali-kali dan
terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32
Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tashun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundangt -Undangan (Lembaran
Negara Reoublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pem bagian Uru ssan Pemerin tahan an tara Pemerin tah,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintyah daerah
kabupaterr/kota (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata
Cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Persampaharr/Kebersihan
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
nomor 12).
Lingkup peraturan ini meliputi ketentuan umum; maksud dan
tujuan; tata cara, tempat, dan penagihan retribusi; pemberian
keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok
retribusi; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran
dari Rencana Permbangunan Jangka Menengah Daerah yang
memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan
berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program
Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; rencana program dan kegiatan pembangunan tahunan
disusun dalam suatu dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) yang akan menjadi dasar bagi penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, RKPD ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006.
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2017-2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat