Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Penumpang Umum Angkutan Pedesaan (ANGDES) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 34 tahun 2014 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan peraturan menteri perhubungan nomor PR 301/1/7/Phb-2014 tahun 2014 tentang peyesuaian tarif dasar dan tarif jarak angkutan penumpang antar kecamatan dalam kabupaten lebong dengan mobil penumpang umum.
Materi Pokok: tarif dasar angkutan penumpang umum antar kecamatan atau angkutan penumpang umum pedesaan dalam kabupaten lebong sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Lebong Tahun 2011 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh perangkat daerah dalam menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
c. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang peelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam menyelenggarakan urusan administrasi
kependudukan di kabupaten/kota, dibentuk Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah ;
d. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaran Pemerintah Daerah dan guna melakukan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dibentuk Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong ;
e. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong. Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana tugas otonomi daerah dibidang kependudukan dan pencatatan sipil, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2008 Nomor 1) dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 30 Tahun 2019
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong Tahun 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong Tahun 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 1999
UU No.17 Tahun 2003
UU No. 39 tahun 2003
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 8 Tahun 2008
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 86 Tahun 2017
Permendagri No. 31 Tahun 2019
Perda Lebong No. 8 Tahun 2016
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah di Kabupaten Lebong yang merupakan penjaran dari RPJM dan dokumen perencanaan lainnya.
mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Proritas Anggaran sementara dan prioritas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lebong tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah meliputi :
a. bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi;
b. peningkatan kapasitas Pemberi Bantuan Hukum; dan
c. bantuan operasional lain yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) PP nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, maka perlu disusun rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lebong tahun 2015.
Materi Pokok: Peraturan ini tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lebong tahun anggran 2015 yang memuat ketentuan umum, dan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten lebong tahun 2015 yang merupakan penjabaran dari RPJM dan dokumen perencanaan lainnya, sebagai perencanaan program yang disusun dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari pelaksanaan forum SKPD dan musyawarah perencanaan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 21 Tahun 2016
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PELAKU USAHA, BUMN DAN BUMD DI KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pelaku Usaha, BUMN dan BUMD di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dalam ketentuan Pasal 74 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap Perusahaan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar. Untuk mendukung Pasal 2 dan Pasal 3 (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pelaku Usaha, BUMN dan BUMD di Kabupaten Lebong.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 19 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 20 Tahun 1968;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 25 Tahun 2000;
PP No 47 Tahun 2012;
Perpres No 16 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kabupaten Lebong dimaksudkan sebagai:
a. Pedoman yang dapat meningkatkan kesadaran Perseroan/Pelaku Usaha terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Kabupaten Lebong;
b. Pemenuhan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dan;
c. Penguatan Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai Peraturan perundang - undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha perseroan yang bersangkutan.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kabupaten Lebong bertujuan sebagai pedoman bagi:
a. SKPD Dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kemitraan antara Pelaku Usaha, BUMN, dan BUMD;
b. Pemerintah Kabupaten Lebong untuk meningkatkan kemitraan dalam proses pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 63 Tahun 2018
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dalam reangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien dan ekonomis di bidang pengelolaan arsip, perlu dibuat standart operasional prosedur pengelolaan arsip dinamis.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 tahun 2003
PP No. 11 Tahun 2008
PP No. 14 Tahun 2008
UU No. 43 Tahun 2009
UU No. 23 tahun 2014
PP No. 28 Tahun 2012
Permendagri No. 52 Tahun 2011
PermenpanRB No. 35 Tahun 2012
Permendagri No. 78 Tahun 2012
PermenpanRB No. 80 Tahun 2012
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
Perbub No. 36 Tahun 2016
Perbub Lebong no. 37 Tahun 2017
Maksud, Tujuan dan ruang lingkup, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan Arsip Dinamis. Evaluasi dan pengkajian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Daerah Atau Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam hal terjadi kelebihan kas, bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di bank sentral/bank umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, yang menempatkannya diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
Materi Pokok: deposito yang dilakukan harus tetap menunjang kelancaran program pemerintah kabupaten lebong pada tahun anggran yang sedang berjalan. depositi disimpanpada bank daerah dan/atau bank umum pemerintah dengan memperhatikan tingkat suku bunga yang kompetitif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok di Kab. Lebong
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemda bertanggungjawab dalam penyediaan dan penyaluran pangan pokok dan/atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan, baik bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat di daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 39 Th 2003; UU No.12 Th. 2011; UU No. 18 Th 2012; UU No. 23 Th 2014; PP No. 17 Th. 2015; permentan Nomor 65/PERMENTAN/OT.140/12/2010; Permendagri No. 80 Th. 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyediaan dan penyaluran cadangan pangan daerah dimaksudkan untuk menyediakan cadangan pangan komoditi beras sebagai cadangan pangan daerah yang disalurkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi gejala kerawanan pangan pasca bencana transien, kronis dan keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2020
perubahan nama kecamatan pelabai menjadi kecamatan tubei
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pelabai Menjadi Kecamatan Tubei
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan perkembangan dan kebijakan-kebijakan hukum yang telah berdampak pada tidak sesuainya lagi keberadaan dan kedudukan ibu kota Kabupaten Lebong sebagaimana ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2003 sebagai akibat pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Permendagri Nomor 30 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten/Kota atau Ibu Kota Provinsi adalah tempat Kedudukan Bupati, Walikota dan Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahannya;
1. Permendagri Nomor 30 Tahun 2012
2. Peraturan Daerah Kapubaten Lebong Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Lebong
Kecamatan Tubei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah Kecamatan Pelabai, yang meliputi :
a. Kelurahan Tanjung Agung
b. Desa Sukau Datang;
c. Desa Sukau Datang I;
d. Desa Gunung Alam;
e. Desa Tabeak Blau II;
f. Desa Kota Baru Santan;
g. Desa Tik Teleu; dan
h. Desa Pelabai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat