Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten SIjunjung Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat. Merokok merupakan kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan. Sebagai pelaksanaan ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2003 pasal 26 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan hal diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2011, UU No.26 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.19 Tahun 2003, PP No.25 Tahun 2008, PP No.109 Tahun 2012, Perpres No.72 Tahun 2012, Permenkes No.40 Tahun 2016, Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No.188/Menkes/PB/1/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 49)
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Hak dan Kewajiban, Ruang Lingkup Kawasan Tanpa Rokok, Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan, Penertiban, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pangan
ABSTRAK:
Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata diseluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pangan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1992, UU No.8 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.41 tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.69 Tahun 1999, PP No.28 Tahun 2004, PP No.17 Tahun 2015, Perpres No.83 Tahun 2006, PP No.25 Tahun 2008, Permendagri No.30 Tahun 2008, Permen Tanaman Pangan No.43 Tahun 2009, Kepmen Tanaman Pangan No.05/KPTS/KN.130/K/20/2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk mewujudkan hak konstitusional tersebut Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin disebabkan yang selama ini belum banyak tersentuh sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh kemiskinan. Berdasarkan pertimbangan itu perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No 12 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1981, UU No 18 Tahun 2003, UU No 38 Tahun 2003, UU No 48 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, uu No 16 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 44 Tahun 1990, PP No 58 Tahun 2005, PP No 25 Tahun 2008, PP No 83 Tahun 2008, PP No 42 Tahun 2013, Permenkumham No 3 Tahun 2013, Perda Kab.Sijunjung No 7 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum Umum, Bantuan Hukum Litigasi, Bantuan Hukum Non Litigasi, Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Syarat, Tata Cara Pengejuan Permohonan dan Tata Kerja, Syarat Permohonan Bantuan Hukum, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum, Tata Kerja, Pendanaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Kedudukan dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017
PERDA Kab. Sijunjung No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan nagari yang baik, efektif, dan demokratis perlu adanya pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari yang transparan, akuntabel dan aspiratif. Untuk mewujudkan proses pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari yang demokratis, efektif, efisien, dan akuntabel, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, melaksanakan kewenangan otonom Pemerintah Daerah, dan memberikan pedoman dalam penyelenggaraan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengengkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 tahun 2015
Ketentuan Umum, Pemilihan Wali Nagari, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemilihan Wali Nagari, Persiapan Pemilihan Wali Nagari, Persyaratan Calon Wali Nagari, Penjaringan dan Penyaringan, Penelitian Calon, Penetapan Calon Wali Nagari, Kampanye dan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penghitungan Suara di tempat Pemungutan Suara, Rekapitulasi Penghitungan Suara, Penetapan, Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Nagari, Pemilihan Wali Nagari Antarwaktu, Pengangkatan Wali Nagari, Pemberhentian Wali Nagari, Pemberhentian Sementara, Pengesahan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengurangi beban masyarakat terhadap besaran tarif pajak Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan khusus untuk waris, hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan adadt, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi waris atau hibah wasiat, termasuk suami istri dan waris/hibah tanah ulayat sebesar 5%, maka perlu ditinjau kembali terhadap tarif tersebut. Untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak sosial masyarakat serta perlakuan secara adil dalam pengenaan Nilai Perolehan Onjek Pajak maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu diubah. Berdasarkan hal diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung No.11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.38 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.30 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.37 Tahun 1998, PP No.25 Tahun 2008, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.9 Tahun 2015, Perda Prov.Sumatera Barat No.16 Tahun 2008, Perda Kab.Sijunjung No.7 Tahun 2009, Perda Kab.Sijunjung No.2 Tahun 2016.
Ketentuan, Pajak Daerah, Bangunan, Nilai Perolehan Obyek Pajak, Nilai Jual Obyek Pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Notaris, Wajib Pajak, Masa Pajak, Pemungutan Pajak, Surat Setoran pajak Daerah, Pemeriksaan, Tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Lansek Manih
ABSTRAK:
Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Sesuai PP No 11 Tahun 2005 Pasal 55 ayat (2) menyatakan penyelenggara penyiaran radio dan penyelenggara penyiaran televisi yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya PP ini dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib melakukan penyesuaian. Untuk kepentingan tersebut perlu adanya penyesuaian peranan Radio Khusus Pemerintah Daerah Kab.Sijunjung sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kab.Sijunjung
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.32 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.11 Tahun 2005, PP No.25 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Pembentukan, Tempat Kedudukan, Fungsi, Organisasi Radio Lansek Umum, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Pengangkatan, Pemberhentian, Kekayaan, Pembiayaan, Rencana Kerja dan Anggaran, Pertanggungjawaban, Kepegawaian, Penyelenggaraan Penyiaran, Klasifikasi, Program Siaran dan Penggunaan Frekuensi, Cakupan Wilayah Siaran, Jaringan Siaran, Isi Siaran, Klasifikasi Acara Siaran, Bahasa Siaran, Relai dan Siaran Bersama, Hak Siar dan Ralat Siaran, Arsip Siaran, Siaran Iklan, Jasa Tambahan Penyiaran, Pemberian Sanksi Administratif, Tata Cara Pemberian Sanksi Administrastif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
Dalam menentukan arah kebijakan, strategi, dan rencana program pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sijunjung, perlu disusun rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan UU No 10 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (3) tentang kepariwisataan dan Perda Proov.Sumatera Barat No 3 Tahun 2014 pasal 5 ayat (2) tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2015 menyatakan rencana induk pembangunan pariwisata kabupaten/kota diatur melalui peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.10 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.50 Tahun 2011, Permen Pariwisata No.10 Tahun 2016, Perda Prov.Sumatera Barat No.8 Tahun 2007, Perda Prov.Sumatera Barat No.13 Tahun 2012, Perda Prov.Sumatera Barat No.3 Tahun 2014, Perda Prov.Sumatera Barat No.6 Tahun 2016, Perda Kab.Sijunjung No.4 Tahun 2009, Perda kab.Sijunjung No.5 Tahun 2012, Perda Kab.Sijunjung No.7 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah, Daya Tarik Wisata, Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata, Aksesibilitas dan/atau transportasi pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata, Pembangunan Investasi Pariwisata, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Citra Pariwisata, Kemitraan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata, Pembangunan Kelembagaan Pariwisata, Organisasi Pariwisata, Sumber Daya Manusia Pariwisata, Rencana Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sijunjung, Pembiayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat