Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Bener Meriah yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana beserta kelengkapannya; bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN; TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM ; TERTIB SUNGAI, SALURAN DAN KOLAM ; TERTIB LINGKUNGAN; TERTIB TEMPAT DAN USAHA TERTENTU; TERTIB BANGUNAN ; TERTIB SOSIAL; TERTIB KESEHATAN; TERTIB PENDIDIKAN; TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN; TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT; PENERTIBAN PNS;PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 155 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ayat (1) tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan pada ayat (3) menyebutkan peninjauan terhadap tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Qanun Kab Bener Meriah No.3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi saat ini karena biaya penyediaan layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong cukup besar dan/atau besaran tarif retribusi yang sudah ditetapkan dalam Qanun Kab. Bener Meriah tidak efektif lagi untuk biaya pelayanan kesehatan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No.41 Tahun 2003; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.36 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan: struktur dan besaran tarif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Merubah Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 171 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mempedomani Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu diatur Ketentuan Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Dinas Penananaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Bener Meriah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 41 Tahun 2003; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Qanun Kab. Bener Meriah No.2 Tahun 2016; Qanun Kab. Bener Meriah No.4 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan umum; Penerimaan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Sumber dan Besaran Insentif Pemungutan; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 354 ayat (7) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Tata Cara Partisipasi Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan yang aspiratif dan demokratis, mampu melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya; bahwa partisipasi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan bentuk keterlibatan warga masyarakat dan membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Daerah yang baik (Good Regional Governance) di Kabupaten Bener Meriah, maka prinsip partisipasi perlu diterapkan guna untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap kebijakan publik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM ; ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN PRINSIP-PRINSIP PARTISIPASI; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; KELEMBAGAAN MASYARAKAT; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH(RPJMD) KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2012-2032, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 sebagai perwujudan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2012-2032 selama lima tahun kedepan dan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perencanaan pembangunan Aceh dan Kabupaten/Kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai Islam, sosial, budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 ditetapkan dengan Qanun.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Ketentuan peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Bahwa setiap pendirian bangunan wajib disertai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum; bahwa penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bener Meriah harus dilaksanakan secara tertib, sesuai fungsinya, dan memenuhi gedung persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, agar menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 taun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Fungsi dan Ruang Lingkup Izin Mendirikan Bangunan; Memabngun; Memperluas/Mengurangi; Mengubah; Merawat; Melampaui Waktu Penerbitan Izin; Msa Berlaku dan Perubahan Izin Mendirikan Bangunan; Izin Mengubah dan Membongkar Bangunan Cagar Budaya; Kewajiban Pemegang IMB; Kegiatan Membangun Gedung Yang Tidak Memerlukan IMB; Keterangan Rencana Tata Ruang Kabupaten; Penolakan Memberi Izin; Standar Pelayanan Perizinan; Pengumuman; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Retribusi IMB; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok untuk menciptakan udara yang bersih dan sehat; bahwa Rokok merupakan salah satu hasil olah tembakau dimaksudkan untuk dibakar serta dihisap, dan/atau dihirup asapnya berupa rokok kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman tembakau dan spesies lainnya atau sintesisnya yang asapnya mengandung Zat Adiktif dengan atau tanpa tambahan yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku Perokok Aktif maupun Perokok Pasif; bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan Rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Rokok;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; PENYELENGGARAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;SANKSI ADMINISTRATIF ; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat