Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi Kabupaten Musi Rawas Utara mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan daerah. berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan kota.
untuk mewujudkan lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara yang sehat dan bersih dari sampah sehingga penduduknya merasa nyaman. diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah
mempunyai Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kebersihan, yang perlu
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pengelolaan Sampah secara sistematis, meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah
dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 26 Tahun 2015
insentif - aparatur - perencanaan pembangunan daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) yang efektif, efisien dan mewujudkan reformasi birokrasi memerlukan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas tinggi. Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas yang tinggi perlu mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif aparatur perencanaan pembangunan daerah (PPD).
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 24 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Musi Rawas Utara No.1 Tahun 2015; Perbup Muratara No. 4 Tahun 2014; Perbup Muratara No. 3 Tahun 2014; Perbup Muratara No. 2 tahun 2015; Perbup Muratara No. 5 tahun 2015.
Insentif aparatur perencanaan pembangunan daerah (PPD) adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada PNS yang berada di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Musi Rawas Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2015
Melaksanakan ketentuan Pasal 207 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPRD bersama Bupati Musi Rawas Utara telah menyetujui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tentang APBD TA 2015 dan telah disesuaikan dengan Hasil Evaluasi Gubernur berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 265/KPTS/BPKAD/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD TA 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perbup Musi Rawas Utara No. 3 tahun 2014.
APBD TA 2015 terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 53 Tahun 2015
Alokasi - Harga Eceran tertinggi - pupuk bersubsidi - pertanian - ta 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2015/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Kabupaten Musi Rawas Utara. Penerapan pemupukan berimbang oleh petani diperlukan subsidi pupuk. Pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan optimal, perlu diatur alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Musi Rawas Utara.
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2010; Perpres No. 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian No. 82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 60/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009; Permenkeu No. 250/PMK.05/2010; Permenkeu No. 209/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Perindustrian No. 69/M-IND/PER/8/2015; Keputusan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Perbup Musi Rawas Utara No. 45 Tahun 2014.
Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-Organik dan Pupuk Organik yang diprediksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. Pupuk An-Organik terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi Petani dan/atau Petambak yang tergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK. Alokasi Pupuk Bersubsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan dari Kelompok Tani dan/atau UPTBP yang berbasis RDKK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Kabupaten Muratara TA 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 207 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPRD bersama Bupati Musi Rawas Utara telah menyetujui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tentang APBD TA 2016. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD TA 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 2004 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perbup Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2014; Perbup Musi Rawas Utara No. 2 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016 terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut APBD tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,Penganggaran dalam APBD, Pengajuan,Penyaluran, dan Laporan Pertangungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
PP No.5 tahun 2009 telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 83 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No.5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud, perlu diatur dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 26 Tahun 2013; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 37 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penghitungan bantuan keuangan; pengajuan bantuan keuangan partai politik; verifikasi kelengkapan administrasi partai politik; penyaluran bantuan keuangan partai politik; penggunaan bantuan keuangan partai politik; serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, Desain RAB dan Sertifikasi Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk mempelancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Desain Rab dan Sertifikasi Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 13 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa, Desai Rab dan Sertifikasi Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2015; dan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan APBD di lingkungan Pemkab Musi Rawas Utara TA 2016 dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2016, perlu menetapkan Standar Biaya TA 2016.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015
Standar Biaya adalah satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran RKA-SKPD/RKPA-SKPD. Standar Biaya TA 2016 berfungsi sebagai acuan SKPD yang merupakan batas tertinggi yang besaran biayanya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA-SKPD/RKPA-SKPD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif, efisien dan mewujudkan reformasi birokrasi memerlulan Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas tinggi. Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas yang tinggi sebagaimana dimaksud perlu mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No.44 tahun 2014; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No.3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Indikator Dan Tolak Ukur Pemberian insentif APIP; Penerima Dan Besaran Insentif; serta Ketentuan Pembayaran insentif APIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 45 Tahun 2015
Jenjang Nilai - Pengadaan barang/jasa - BLUD - RSUD Rupit
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2015/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD dan Pasal 105 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. dan dengan berpedoman pada Perpres RI No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Uu No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permenkeu No. 08/PMK.02/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan No. 703/MENKES/SK/IX/2006; Perbup Muratara No. 3 Tahun 2014; Perbup Muratara No. 2 Tahun 2015; Perbup Muratara No. 4 Tahun 2015; Keputusan Bupati Mura No. 646/KPTS/RS.RUPIT/2013.
Pengadaan barang/jasa pada BLUD RSUD RUPIT dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat mengacu pada Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat