Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG)
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2O13 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Gudang.
(TDG);
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
3. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang Usaha atau Kegiatan yang tidak dikenakan Wajib Daftar Perusahaan;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 1 /M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian lzin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat lzin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan;
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Mengubah Ketentuan pada beberapa pasal sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 2, ayat (1) Kepala Daerah berwenang menerbitkan SIUP, TDP, IUI dan TDG. Ayat (2) Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP, TDP, IUI dan TDG kepada pejabat yang ditunjuk;
- Pasal 4, Kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha;
- Pasal 9, ayat (1) Permohonan SIUP baru diajukan kepada Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SIUP dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 14 Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri, Unit pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember 2017 Nomor 061/ 335/ 418.09/2017 perihal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11 Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29 Desember 2017 Nomor 061138221418.09/2017 tentang Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kediri.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g tahun 20lS tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (Berita Negara Republik lndonesia T ahun 2017 Nomor 451);
4. Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Metrologi Legal dan UPTD Pasar pada Disdag dengan klasifikasi kelas A dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing antara lain:
1. Kepala UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas pokok dan fungsi:
a. memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan tera/tera ulang alat-alat UTTp;
b. mengawasi UTTP dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) serta sistem satuan ukuran;
c. melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
2. Kepala UPTD Pasar mempunyai tugas:
a. memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan pengelolaan dan pelayanan pasar ;
b. melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi Daerah , Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PENERBITAN IZIN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR ATAU TEMPAT PENITIPAN KENDARAAN DI KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan
Pembangunan Fasilitas Parkir Merupakan Kewenangan Kabupaten;
b. bahwa sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri tanggal 23 Januari 2018 Nomor 551/102/418.34/2018 perihal Usulan Peraturan Bupati Kediri tentang Penerbitan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir atau Tempat Penitipan Kendaraan di Kabupaten Kediri dan Berita Acara Rapat membahas Tindak Lanjut Draf Peraturan Bupati tentang Penerbitan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir atau Tempat Penitipan Kendaraan di Kabupaten Kediri Nomor
551/1261418.3412018 tanggal 29 Januari 2018, perlu mengatur lzin Penyelenggaraan tempat parkir atau tempat penitipan kendaraan di Kabupaten Kediri dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017.
Mengatur tentang ketentuan tempat parkir dan/atau tempat penitipan kendaraan serta Ijin untuk mendirikan dan membangun tempat parkir dan/atau tempat penitipan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18
Peraturan Bupati Kediri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Kediri, Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan
ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13
Desember 2017 Nomor 0611 3351 418.091 2017 perihal
Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten
Kediri di Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur
tanggal 11 Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29
Desember 2017 Nomor 061/3822/418.09/2017 tentang
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kabupaten Kediri; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri; Peraturan Bupati Kediri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan. Susunan Organisasi. Uraian Tugas. dan
Fungsi. serla Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Kediri.
mengatur mengenai pembentukan UPTD pada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; tata kerja; kepegawaian dan jabatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2O14 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 140-8698 Tahun 2017, Nomor 954/KMK.O7 /2017, Nomor 116 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/M.PPN /12/2017 tentang penyelarasan dan penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, Nota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 12 Januari 2018, Nomor 412.6/82/415.24/2018, perihal Rencana Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018 dan Berita Acara Nomor 412.6/492 /418.24/2018 tentang Hasil Rapat Koordinasi
Pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018 tanggal 22
Februari 2018, perlu mengatur Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri
Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata cara pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 11);
1. Rincian Dana Desa untuk setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi Dasar setiap Desa, dihitung dengan cara membagi alokasi dasar Kabupaten Kediri dengan jumlah Desa;
b. Alokasi Afirmasi setiap Desa, diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi ; dan
c. Alokasi Formula setiap Desa, dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa.
2. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD dilakukan secara bertahap paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen) ;
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen) ; dan
c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
3. Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa/Pelaksana Tugas Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati terdiri atas :
a. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
b. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
66 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, Nota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 12 Januari 2018, Nomor 412.6/82/418.24/2018, perihal Rencana Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018 dan Berita Acara Nomor 412.6/1030/418.24/2018 tentang Hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018 tanggal 5 April 2018, perlu adanya Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa;
4. Peraturan Bupati Kediri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018.
Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat :
a. Kegiatan-kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa ;
b. Pencairan Dana Desa;
c. SiIPA Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Budidaya Ikan Air Tawar Pada Dinas Perikanan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 14 peraturan bupati nomor 58 tahun 2016 tentang kedudukan , susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perikana Kabupaten Kediri, Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan Bupati
permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman penbentukan dan klasifikasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; peraturan bupati nomor 58 tahun 2016 tentang kedudukan , susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perikana Kabupaten Kediri
mengatur mengenai pembentukan UPTD pada dinas Perikanan Kabupaten Kediri. meliputi: pembukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; kepegawaian dan jabatan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri maka Perangkat Daerah penerbit izin dan pembina usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 terrtang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2O12 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
Mengubah beberapa ketentuan tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional di Kabupaten Kediri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah PUPR Kunjang, Wates, Ringinrejo, Semen, Pagu, Kandangan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Pasal 20 Peraturan Bupati Kediri Nomor 53 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kediri, Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan
ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan
Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri
tanggal13 Desember 2017 Nomor 0611335/418.091
2017 perihal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan
UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11
Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29
Desember 2017 Nomor 061/3822/418.09/2017
tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan
Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Kabupaten Kediri; c.
2
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Supati Kediri tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah PUPR
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nemer 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kediri; Peraturan Bupati Kediri Nemer 53 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas, dan Fungsi, serla Tata Kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri;
mengautr mengenai pembentukan UPTD pada Dinas PUPR Kabupaten Kediri, meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas Pokok dan Fungsi; tata kerja; kepegaiwan dan jabata; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Benihi Pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal
18 Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian
dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Unit Pelaksana
Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati
Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri
tanggal 13 Desember 2017 Nomor 0611 3351 418.091
2017 peri hal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan
UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi Pemerintah
Provinsi Jawa Timur tanggal 11 Desember 2017 dan
Berita Acara tanggal 29 Desember 2017 Nomer
061/3822/418.09/2017 tentang Rapat Pembahasan
Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kabupaten Kediri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Benih
pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten
Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah; Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan
Perkebunan Kabupaten Kediri;
mengatur mengenai pembentukan UPTD pada pada Dinas Pertanian meliputi: pembentukan dan tipe; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; tata kerja; kepegawaian dan jabatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
-
-
jumlah 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat