PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH – PENYERTAAN MODAL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2015/N0.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeintahan Daerah bahwa Daerah dapat mendirikan BUMD dan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan penyertaan modal/ kerjasama pada/ dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan serta dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 2 Tahun 1999; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuntungan, Pertanggungjawaban, Divestasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan baik di dalam daerah maupu ke luar daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, perlu mengatur pedoman dan standar biaya perjalanan dinas; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 maka Peraturan Bupati Bireuen Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 27 tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali untuk disempurnakan; Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dalam suatu peraturan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 tahun 2006, UU No. 9 tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PMK No. 65/PMK.02/2015.
Materi pokok peraturan ini berisi : Ketentuan umum; Ruang lingkup perjalanan dinas, Prinsip perjalanan dinas; Perintah Perjalanan dinas; Biaya perjalanan dinas; Pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas; Ketentuan peralihan; Ketentuan lain-lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 10 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bireuen No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Tcrduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Sehubungan belum adanya pengaturan tentang pemberian belanja hibah kepada masjid-masjid dalam kabupaten Bireuen, maka untuk tranparansi dan keadilan dalam pengelolaan belanja hibah secara proporsional dan tepat guna, perlu dilakukan perubahan atas peraturan Bupati Bireuen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga, guna dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sebagaimana mestinya;
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dalam suatu peraturan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 2000, PP No. 8 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 39 tahun 2012.
Terdapat penambahan pasal baru, yaitu Pasal 10 A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
MENGUBAH PERATURAN BUPATI BIREUEN NOMOR 32 TAHUN 2011
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2015
PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2016-ANGGARAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2015/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketntuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2016 kepada DPRK Bireuen untuk memperoleh Persetujuan Bersama. Rancangan Qanun sebagaimana dimaksud merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK Bireuen serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan DPRK Bireuen. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016.
UU No. 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2011; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 15 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016 antara lain Pendapatan Daerah Rp. 1.957.401.996.966,00,- dan Belanja Daerah Rp. 1.953.901.996.966,00,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
192 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten Bireuen Tahun 2016
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten Bireuen merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi dan Prioritas Pembangunan Daerah, serta Rencana Kerja dan Pendanaan untuk Jangka Waktu 1 (satu) Tahun; Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Perkada; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu peraturan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 8 tahun 2000, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, Permendagri No. 54 tahun 2009, Permendagri No. 54 tahun 2010, Permendagri No. 1 tahun 2014.
Materi pokok pertauran ini adalah : Ketentuan Umum; Rencana Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH – PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2015/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN BIREUEN NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BIREUEN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.2.3./I/2402/2014 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen, maka untuk meningkatkan pelayanan dan penyesuaian dalam pengelolaan administrasi dan keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen, dipandang perlu meninjau kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bireuen untuk dilakukan perubahan dan penyesuaian sebagaimana mestinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bireuen.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENKES No. 1045/MMENKES/PER/XI/2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan yang mengubah beberapa pasal tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat