PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, gubernur atau bupati/ walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan rencana komprehensif dan/ atau rencana tahunan dan/ atau RKA; Berdasarkan ketentuan pada angka V.22 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, program dan kegiatan yang dibiayai yang sudah jelas peruntukannya dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2018; Peraturan Bupati KaroNomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan BupatiKaro Nomor 36 Tahun 2017; Peraturan Bupati KaroNomor 01 Tahun 2018.
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah telah memperoleh Rekomendasi tertulis dari Gubernur Sumatera Utara sesuai melalui surat Nomor 061/227 Tanggal 10 Januari 2018 Hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo;
Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang ; Pembentukan UPTD, Kedudukan, tugas dan fungsi UPTD, Susunan Organisasi dan Penjabaran Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian dan Jabatan, Tata Kerja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 47 Tahun 2018
KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN KHUSUS BAGI UNSUR PENUNJANG FUNGSI UTAMA PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN KHUSUS BAGI UNSUR PENUNJANG FUNGSI UTAMA PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 209 dan penjelasannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, unsur penunjang merupakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi utama pemerintah daerah yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah khususnya dalam perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan, perumusan kebijakan, koordinasi pemerintahan, organisasi dan administrasi umum, unsur staf pendukung DPRD yang melayani seluruh perangkat daerah;
Sesuai Pasal 46 dan Pasal 53 Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, unsur penunjang merupakan perangkat daerah yang memberikan pelayanan menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah Kabupaten;
Para pejabat dan staf yang ditugaskan pada unsur penunjang perlu diberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus fungsi utama pemerintah daerah yang kriteria dan besarannya ditetapkan melalui peraturan bupati.
Undang-undang Drt Nomor 7 rahun 1956; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011; undang - undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016.
KRITERIA, PENENTUAN BESARAN, TATA CARA PEMBAYARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN di LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 29 Tahun 2018
KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karo diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; . Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2017.
Tambahan penghasilan bagi PNS; Kriteria dan besaran tambahan penghasilan; Tata cara pemberian tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 31 Tahun 2018
PERBUP Kab. Karo No. 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019. PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Agar pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo sesuai dengan kebutuhan nyata dan juga agar pengadministrasian perjalanan dinas dimaksud dapat memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur ketentuan perjalanan dinas bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo.
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 60); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272); Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 34); Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karo (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 03).
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD; Komponen dan Golongan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luas Negeri Anggota DPRD; Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri; Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri; Komponen dan Golongan Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 8 Tahun 2018
STANDAR BIAYA MASUKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Karo Nomor 41 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 masih terdapat kekurangan dan perlu dilakukan perubahan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Karo. Dan sesuai hasil rapat Tim Penyusun Standar Satuan Harga, tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil berupa tunjangan khusus perlu dipisahkan pengaturan dari Peraturan Bupati ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Undang – Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Karo Nomor 41 Tahun 2017 pada Pasal 4 ayat (2) ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 12a dan angka 12b.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 17 Tahun 2018
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta ketentuan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (2) Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo, pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional dilaksanakan sesuai Kemampuan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2018; Peraturan Bupati KaroNomor 01 Tahun 2018; Peraturan Bupati Karo Nomor 11 Tahun 2018.
KELOMPOK KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH; BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES, DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 24 Tahun 2018
KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun
2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2017.
Pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja, kelangkaan profesi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya kepada PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 30 Tahun 2018
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Karo No. 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019 PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
STANDAR BIAYA MASUKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA MASUKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dalam menetapkan kebijakan daerah, daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; Pemerintah Pusat dalam penyusunan RKA K/L
Tahun Anggaran 2019 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Standar Satuan Harga merupakan harga satuan setiap unit barang jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
Belanja daerah untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berpedoman kepada standar harga satuan regional; Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK-3/2016 perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditetapkan besaran biaya operasional monitoring dan pengendalian menara telekomunikasi.
Undang – Undang Drt. Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016.
Standar Biaya Masukan; Belanja Pegawai; Belanja Barang dan Jasa; Perjalanan Dinas Luar Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 27 Tahun 2018
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/159/KPTS/2018 tentang Rincian Alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 menyatakan bahwa dalam hal penetapan APBD Kabupaten/Kota mendahului Keputusan Gubernur ini, maka penganggaran Bantuan Keuangan pada APBD Kabupaten/Kota dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Kabupaten/Kota dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2018; Peraturan Bupati KaroNomor 37 Tahun 2015; Peraturan BupatiKaro Nomor 36 Tahun 2017; Peraturan Bupati Karo Nomor 01 Tahun 2018.
Penjabaran perubahan APBD Kab. Karo TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat