Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAMUJU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju;
UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 44 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2012;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 79 tahun 2018;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman untuk:
a. meningkatkan akses Pelayanan Kesehatan; dan
b. meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
47 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat 7 peraturan pemerintah nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Sebagaimana telah dibah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan perundang-undangan nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2021;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tantang Pembentukan Daerah Tingat II di sulawesi
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang PEraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan ini mengaur tentang mekanisme pengalokasian, pembagian dan penyaluran ADD Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk TA 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 8November 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 20004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 17 tahun 2007;UU No. 14 Tahun 2008;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 2 Tahun 2020;PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005PP No. 8 Tahun 2006;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 30 Tahun 2011;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 2 Tahun 2018;PP No. 33 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 130 Tahun 2018;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 27 Tahun 2021;
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
direncanakan sebesar Rp84.989.104.644,00 (delapan puluh empat miliar
sembilan ratus delapan puluh sembilan juta seratus empat ribu enam ratus
empat puluh empat rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu mengatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 10 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 50 Tahun 2011;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 8 Tahun 2017;Perda No. 5 Tahun 2016;Perda No. 10 Tahun 2019;
(1) Kebijakan pembangunan Kepariwisataan Daerah, meliputi:
a. industri pariwisata;
b. destinasi pariwisata;
c. pemasaran pariwisata; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
(2) Kebijakan pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakanberdasarkan RIPPARKAB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELANYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu dibentuk Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 2 Tahun 2018;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 100 Tahun 2018;
(1) Dengan peraturan Bupati ini di tetapkan Tim Penerapan SPM Kabupaten Mamuju.
(2) Tim Penerapan SPM Kabupaten Mamuju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Bagian Tata Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAMUJU NOMOR 27 TAHUN 2017
TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 141/4251/SJ Tanggal 9 Agustus 2021 Hal : Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi (COVID-19), pada angka 5 dan angka 6 untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang membahayakan kesehatan masyarakat pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, perlu melakukan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2020;
b. bahwa sehubungan dengan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Mamuju Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 Tahun 2014;Permendagri No. 112 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri 20 Tahun 2018;Perda No. 7 Tahun 2017;
(1) Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju dan APBDesa.
(2) Biaya yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dipergunakan untuk:
a. pengadaan surat suara ;
b. pengadaan kotak suara;
c. kelengkapan peralatan lainnya terdiri dari:
1. atk panitia kabupaten;
2. belanja perangko, materai dan benda pos lainnya;
3. spanduk; dan
4. belanja cetak dan penggandaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAMUJU NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan target kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan Tahun 2021, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2021 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan RKPD disampaikan kepada kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;
Perubahan RKPD dijadikan :
a. dasar penetapan perubahan renja Perangkat Daerah; dan
b. pedoman penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2022;
UU No. 29 tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 8 Tahun 2008;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 95 Tahun 2018;PP No. 13 Tahun 2019;PP No. 39 Tahun 2019;Perpres No. 18 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 53 Tahun 2020;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 17 Tahun 2021;Perda No. 8 Tahun 2017;Perda No. 5 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2018;Perda No. 10 tahun 2019;
RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi:
a. pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022; dan
b. pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 161/10395/OTDA tanggal 4 Desember 2017 Perihal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan pada angka 5 huruf a, perlu
membentukKoordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan
Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 18 Tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 6 Tahun 2016;Perbub No. 63 Tahun 2019;
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya di sebut PAUD adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh dan pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak (kompetensi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak, dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya, sehingga pencegahan yang mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konversi Stunting terintegrasi termasuk di dorong peranan Desa di Kabupaten Mamuju;
b. bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Desa, perlu disusun pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pencegahan dan penurunan Stunting terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan penurunan Stunting terintegrasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 18 Tahun 2012;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 2 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 83 Tahun 2017;Perpres No. 82 Tahun 2018;Perpres No. 72 Tahun 2021;Pemendagri No. 19 Tahun 2011;Permenkes No. 2269/MENKES/PER/XI/2011 Tahun 2011;Permenkes No. 66 Tahun 2014;Permendagri No. 114 Tahun 2014;Permendes No. 2 Tahun 2015;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkes No. 39 Tahun 2016;Permendagri No. 44 Tahun 2016;PerBAPPENAS No. 1 Tahun 2018;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Permenkes No. 8 Tahun 2019;Permenkeu No. 61/PMK.07/2019;Perda No. 6 Tahun 2016;Perbub No. 55 Tahun 2016;
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APB Desa untuk melaksanakan kegiatan intervensi pencegahan Stunting di tingkat Desa.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam mendukung upaya pencegahan Stunting.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat