Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 10 , Noreg. Peraturan Daerah Provinsi NTB : (10-151/2001)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa potensi pariwisata di Nusa Tenggara Barat banyak berada di desa perlu membangun dan mengembangkan Desa Wisata;
b. bahwa sebuah desa untuk dapat ditetapkan sebagai Desa Wisata harus memenuhi persyaratan, dan belum ada peraturan yang mengatur, sehingga perlu
menetapkan peraturan yang dijadikan dasar, pedoman dan mekanisme dalam penetapan Desa Wisata;
c. bahwa berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694);
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
7. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syari’ah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 74);
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 Nomor 14);
10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 7);
Peraturan ini mengatur tentang Desa Wisata, dengan struktu atau batang tubuh terdiri dari 13 BAB dan 44 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (9-133/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang
menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang
menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan serta kondisi daerah menuju new normal
akibat pandemik COVID-19, maka perlu dilakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran
2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaha-raan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaha-raan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembara Negara Republik Indonesia
tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 4503); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembara Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembara Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 5165); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020. 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020. Terdiri dari 10 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019- 2023
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (2-40/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019- 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019- 2023 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019- 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);;
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);;
-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4817);
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah daerah;
_Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3);
-Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2019-2023 (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 1);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019-2023, terdiri dari dua Pasal Perubahan, dengan Uraian sebagai berikut:
1. berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Dokumen RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan;
BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah;
BAB III : Gambaran Keuangan Daerah;
BAB IV : Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah;
BAB V : Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran;
BAB VI : Strategi, Arahan Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah;
BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah;
BAB VIII : Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah;
BAB IX : Penutup.
2. Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019-2023
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun
2017 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa penyesuaian dimaksud karena terdapat perubahan
rincian dan nominal belanja penunjang kegiatan Reses Pimpinan
dan Anggota DPRD Provinsi NTB;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 7); Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 28)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 5);
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. Terdiri dari 2 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Prov NTB Tahun 2021 Nomor 17, Noreg PERDA Prov NTB (17-277/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen- dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembara negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2005);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5209);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja
daerah, rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, terdiri dari 16 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Prov NTB Tahun 2021 Nomor 16, Noreg Perda Prov NTB (16-266/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan merupakan identitas
budaya daerah yang lestari, tumbuh dan berkembang serta dijunjung tinggi sebagai bentuk dari hasil cipta, rasa, karsa dan karya masyarakat serta mampu
menjadi penggerak dalam haluan pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai luhur yang berkepribadian;
b. Bahwa untuk memajukan kebudayaan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu pengaturan mengenai pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan Kebudayaan;
c. bahwa sesuai lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya huruf V tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Kebudayaan sub urusan kebudayaan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, daerah diberi
kewenangan untuk menyelenggarakan urusan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan
Kebudayaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAN, TERDIRI DARI XIII BAB DAN 34 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nusa Tenggara Barat Satu Data
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah, memerlukan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses oleh pemerintah dan masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu didukung dengan Data yang dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui Nusa Tenggara Barat Satu Data;
bahwa untuk memberikan arah, pedoman dan dasar hukum pelaksanaan Nusa Tenggara Barat Satu Data diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6657);Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1745); Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1746);
Penyelenggaran NTB Satu Data, yang meliputi: Pembinaan Data, Walidata, Walidata Pendukung, Produsen Data, Forum NTB Satu Data, Sekretariat Satu Data. Terdiri dari VII Bab dan 23 Pasal denga struktur Bab terdiri dari:
- Bab I Ketentuan Umum;
- Bab II Penyelengaraan NTB Satu Data;
- Bab III Penyelenggaran NTB Satu Data;
- Bab IV Potal NTB Satu Data;
- Bab V Patisipasi dan Kerjasama;
- Bab VI Pembiayaan;
- Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (5-93/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya oleh negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak;
b. bahwa perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan peningkatan jumlah dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga dalam rangka melindungi hak-hak anak dan sebagai pihak yang berkepentingan dalam pencegahan terjadinya perkawinan anak di daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya pencegahan terhadap perkawinan anak;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur batas usia minimal perkawinan yaitu menjadi 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki, serta perkawinan dapat dicegah oleh Orang Tua, Keluarga, saudara, Wali, dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan berupa ketentuan umur untuk melakukan perkawinan atau perkawinan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten /Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak, terdiri dari X Bab dan 29 Pasal, dengan ketentuan Bab, sebagai berikut:
- Bab I Ketentuan Umum;
- Bab II Upaya Pencegahan Perkawinan Anak;
- Bab III Peran dan Tanggungjawaba;
- Bab IV Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak
- Bab V Pengaduan, Penanganan, dan Pendampingan
- Bab VI Penghargaan;
- Bab VII Ketentuan Penyidikan;
- Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan;
- Bab IX Pendanaan;
- Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
tudak ada
- SK Gubenur tentang Pembentukan Satgas Pencegahan Perwakinan Anak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (1-18/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka menjamin pelindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib bagi pemerintahan daerah, perlu dilakukan pelindungan dan penyelenggaraan kearsipan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan nasional;
b. bahwa berdasarkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
--Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
-Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
-Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
-Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 243);
Penyelenggaraan Kerasipan, terdiri dari 8 Bab dan 75 Pasal, dengan Struktur Bab sebagai Berikut:
- Bab I Ketententuan umum;
- Bab II Pembinaan Kearsipan;
- Bab III Sumber Daya Kearsipan;
- Bab IV Pengelolaan Arsip;
- Bab V Perlindungan dan Penyelamatan;
- Bab VI Pembentukan Simpul jaringan;
- Bab VII Ketentuan Lain-lain;
- Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 39 Tahun 2022tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1649); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6682); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor
56);
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021. Terdiri dari 13 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 7 , Noreg. Peraturan Daerah Provinsi NTB : (7-101/2001)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan sarana pendidikan sebagai wahana pembelajaran, sumber informasi dan ilmu pengetahuan, penelitian, dan rekreasi dalam
rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa untuk melestarikan hasil budaya umat manusia
yang berupa karya tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat, kegemaran membaca, dan pusat rujukan kekayaan budaya Daerah, perlu didukung keberadaan
perpustakaan melalui penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan Daerah sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan Daerah dalam rangka pembinaan dan
pengembangan perpustakaan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6667);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 289);Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Perpustakaan, Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Dan Sekretariat Dewan Perpustakaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 204);Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 700);
Materi Pokok dari Peraturan ini mengatur tentang RENCANA INDUK PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN, SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN, TENAGA PERPUSTAKAAN, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH, KELEMBAGAAN PERPUSTAKAAN, PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA, PELESTARIAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM SEBAGAI KOLEKSI DAERAH, PENYUSUNAN DAN PENERBITAN BIBLIOGRAFI DAERAH DAN KATALOG INDUK DAERAH, KERJASAMA DAN KEMITRAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA,PENDANAAN,PENGHARGAAN,PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRATIF,KEADAAN DARURAT, KETENTUAN PENUTUPtentang 19 BAB dan 86 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 - 2023
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI PROVINSI NUSA TENGGARA BARATTAHUN 2020 - 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020-2023
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1469); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5680); Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 100); Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun
2018 tentang Rencana Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 149); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peningkatan
dan Perlindungan Kesehatan Ibu, Bayi dan Balita (Lembaran
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 40);
RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 – 2023. Terdiri dari sepuluh Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Beasiswa kepada masyarakat NTB
sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor
49 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa, perlu dilakukan
penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait
dengan perubahan pengelola program Beasiswa yang semula
dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa
Tenggara Barat menjadi Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
49 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5336); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2015) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggra
Barat Tahun 2020 Nomor 11); Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian
Beasiswa (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2020 Nomor 49);
PEMBERIAN BEASISWA. Terdiri dari dua Bab Perubahan, dan enam Pasal Perubahan dengan uraian sebagai berikut: Judul Bab VII Penatausahaan dan Penyaluran Beasiswa, Judul Bab IX Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2020
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2021 Nomor 13, Noreg PERDA Prov NTB ((13-238/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional (KIN);
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12-2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1917);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 153);
14. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26);
METERI POKOK YANG DIATUR ADALAH TENTANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021- 2041, YANG TERDIRI DARI II BAB DAN 14 PASAL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 12, Noreg. Peraturan Daerah Provinsi NTB : (12-182/2001)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen- dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rencana
keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembara negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi (Lembaran Nergara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Mengatur Tentang Perubahan APBD, terdiri dari 16 pasal yang mengatur tentang perubahan atas ketentuan dalam pasal-pasal dalam peraturan daerah sebelumnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2021 Nomor 14, Noreg PERDA Provinsi NTB (14-263/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun
2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah guna melaksanakan fungsi penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah;
b. bahwa pembentukan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat substansi materi
pengaturan yang tidak sesuai lagi dengan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, Terdiri dari II pasal, yang mengatur tentang pasal perubahan dan pasal tambahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 81 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang
Perjalanan Dinas perlu dilakukan penyesuaian dan penataan
kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud dalam
rangka tertib administrasi pengelolaan belanja perjalanan dinas
pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor
81 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1133); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015
tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015
Nomor 12); Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perjalanan
Dinas (Berita Daerah Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor
81).
PERJALANAN DINAS. Terdiri dari 4 Pasal Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 81 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Prov NTB Tahun 2021 Nomor 15, Noreg Perda Prov NTB (15-256/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan tanggungjawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah, sehingga masyarakat dapat menempati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan menjamin kepastian bermukim;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah/kawasan menyebabkan kebutuhan lahan semakin terbatas sehingga diperlukan suatu pengaturan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 49 ayat (3), dan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1960 Nomor 104); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);8. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6004); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah rovinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, Terdiri dari XV Bab dan 75 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma
ABSTRAK:
a. bahwa tarif layanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma belum dapat
menampung perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk mengakomodir beberapa pelayanan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma yang belum memiliki tarif serta penambahan beberapa obyek pelayanan baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2366); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1583, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5571); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 557 1); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan
Penegakan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1861); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 12); Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma (Berita Daerah Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 51).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA, yang terdiri atas II Pasal perubahan ketentuan tarif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 8 , Noreg. Peraturan Daerah Provinsi NTB : (8-102/2001)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan dan peningkatkan mutu pangan segar asal tumbuhan di Daerah, perlu perlindungan terhadap konsumen pangan segar asal
tumbuhan yang menyangkut pengendalian dan pengawasan batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan,
bermutu, berhasil guna dan berdaya guna;
b. bahwa untuk memberi arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan keamanan dan peningkatan mutu pangan
segar asal tumbuhan di Daerah, pengaturan penyelenggaraannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjaminan
Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573);Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249);Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/ KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Meteru Pokok atas peraturan ini, mengatur tentang PENJAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN, dengan struktur terdiri dari 8 Bab dan 43 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
- Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (4-61/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3629 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
b. bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348) ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
Mengatur tentang Penyelenggaraan Komikasi dan Informatika, terdiri dari II Pasal Perubahan mengatur tentang Penabahan dan atau Perubagan Pasal dan Materi dari Peraturan Daerah Sebelumnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2001 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5), Pasal 13
Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 9); Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor;
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021. Terdiri dari delapan Bab, 36 Pasal dengan uraian sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bab III Penghitungan Dasar Pengenaan PKB Dan BBNKB, Bab IV Pemberian Insentif PKB dan BBNKB, Bab V Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, Ganti Mesin, dan Ubah Fungsi, Bab VI NJKB Yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernur, Bab VI Ketentuan Lain-lain, Bab VII Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin' terselenggaranya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan
tujuan, kebijakan, prinsip dan etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu didukung dengan Penyelenggara yang profesional dan berintegritas tinggi agar tidak terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 _ tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4609); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 486); Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 767); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Tahun 2007 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 11); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Penyelenggara Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 157) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Penyelenggara Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (hkembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 157).
PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, yang terdiri atas 19 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, bab II Perencanaan Pengadaan Barang/jasa, Bab III Proses Pengadaan Barang/jasa, Bab IV Kode Erik dan Standar Operasional Prosedur, Bab V Evaluasi dan Pelaporan, Bab VI Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (6-94/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN JALAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang berfungsi untuk lalu lintas umum, mempunyai peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya, serta distribusi barang dan jasa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum masyarakat perlu dilakukan pengaturan dalam pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan jaringan jalan guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pergerakan kendaraan angkutan jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaian Jalan untuk Kepentingan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6174);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 280);
PEMAKAIAN JALAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT, Terdiri dari IX Bab dan 25 Pasal, yaitu
- Bab I Ketentuan Umum;
- Bab II Fungsi Jalasn;
- Bab III wewenang Pemerintah Daerah
- Bab IV Pemakaian Jalan Untuk Kepentingan Masyarakat
- Bab V Izin Pemakaian Jalan Untuk Kepentingan Masyarat;
- Bab VI Tanggungjawab Penyelenggaran jalan;
- Bab VII Saksi Administrasi;
- Bab VIII Ketentuan Peralihan
- Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 3 7 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (2-39/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PT. GERBANG NTB EMAS (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah, perlu melakukan perubahan terhadap bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Gerbang NTB Emas menjadi PT. Gerbang NTB Emas (Perseroda);
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang PT. Gerbang NTB Emas (Perseroda);
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4366);
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
-Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
-Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 39 Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3740);
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
-Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
-Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Mengatur tentang Perseroda PT Gerbang Emas NTB, terdiri dari XVII Bab dan 41 Pasal, dengan uraian Bab, Sebgai Berikut
- Bab I Ketentuan Umum;
- Bab II Nama Perseroan dan Logo;
- Bab III Tempat Kedudukan;
- Bab IV Bidang Usaha;
- Bab V Modal Dasar
- Bab VI Kepemilikan Saham;
- Bab VII Kekayaan;
- Bab VIII Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran
- Bab IX Prinsip- Prinsip Pengelolaan Perusahaan
- Bab X Organ Perusahaan
- Bab XI Penetapan, Penggunaan, dan Pembagian Laba Bersih
- Bab XII Karyawan
- Bab XIII Kerjasama dan Anak Perusahaan
- Bab XIV Penggabungan, Pemisahan, Pengamabilalihan dan Peleburan
- Bab XV Pebinaan, Pengawasan dan Pengendalian
- Bab XVI Ketentuan Peralihan
- Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2011 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Gerbang NTB Emas