Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN NTB GEMILANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan pembangunan NTB Gemilang perlu langkah-langkah pengkajian kebijakan pembangunan, pemantapan pelaksanaan otonomi daerah, dan upaya monitoring dan evaluasi untuk percepatan pelaksanaan program pembangunan strategis dan unggulan daerah; Bahwa untuk melaksanakan pengkajian kebijakan pembangunan, pemantapan pelaksanaan otonomi daerah, dan upaya monitoring dan evaluasi untuk percepatan pelaksanaan program pembangunan strategis dan unggulan daerah perlu tim yang memiliki komptensi, pengalaman dan integritas.
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 12 Tahun 2017
Perda Nomor 3 Tahun 2008
Perda Nomor 11 Tahun 2016
Perda Nomro 1 Tahun 2019
Pergub Nomor 60 Tahun 2017
Dalam rangka percepatan pencapaian pelaksanaan program strategis dan unggulan daerah untuk mewujudkan NTB Gemilang dibentuk Tim
Tim Pengkajian Kebijakan Pembangunan Daerah;
Tim Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk daerah rawan bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial sehingga untuk kesinambungan penyelenggaraan pendidikan dan memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, perlu meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di satuan pendidikan melalui Satuan Pendidikan Aman Bencana;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, perlu menetapkan regulasi daerah untuk mengatur penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana di Daerah karena pendidikan merupakan kebutuhan yang sangat penting dan harus tetap dilaksanakan dalam kondisi apapun termasuk dalam keadaan prabencana, darurat bencana dan pascabencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4823); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1258); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 7).
PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA, yang terdiri atas 33 Pasal dari XIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup Penyelenggaraan SPAB, Bab III Penyelenggaraan Program SPAB pada Prabencana, Bab IV Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Dalam SItuasi Darurat Bencana, Bab V Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana, Bab VI Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana Daerah, Bab VII Strategi Pelaksanaan, Bab VIII Koordinasi, Bab IX Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Bab X Peran Serta Masyarakat, Bab XI Penghargaan, Bab XII Pendanaan, Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (11-206/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen - dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembara negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2005); Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42 Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri dari 16 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan anak usia dini yang holistik integratif sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali agar dapat lebih efektif dan implementatif dalam pelaksanaannya;
b. bahwa penyesuaian dan penataan dimaksud dilakukan terhadap sasaran penyelenggaraan program dan penyesuaian
nomenklatur kelembagaan penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 237).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF, Yang terdiri 4 angka perubahan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, https://jdih.ntbprov.go.id/peraturan-daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PT. DAERAH MAJU BERSAING
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 342 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemegang
saham PT. DMB telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) pada tanggal 3 Agustus 2018 yang point isinya adalah
memutuskan pembubaran PT. DMB dan memproses pembubaran
menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
bahwa Perusahaan Daerah PT. Daerah Maju Bersaing yang
didirikan oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat,
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah
Kabupaten Sumbawa melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2010 tentang Perseroan Terbatas
(PT) Daerah Maju Bersaing
dengan maksud untuk mendayagunakan aset daerah dalam
rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan
peningkatan pendapatan asli daerah, namun dalam hal ini PTDaerah Maju Bersaing tidak dapat memberikan kontribusi yang
signifikan sehingga perlu dilakukan pembubaran melalui RUPS;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah PT. Daerah Maju
Bersaing yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas
(PT) Daerah Maju Bersaing (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor( 4) dinyatakan dibubarkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas
(PT
) Daerah Maju
Bersaing
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2010 Nomor 4), dan semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Kebutuhan dan tuntutan dunia usaha dan perkembangan teknologi untuk percepatan pengembangan berusaha, investasi dan pelayanan perizinan di Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan pengaturan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan akses yang lebih luas untuk memperoleh pelayanan prima dalam perizinan, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu melakukan penyesuaian penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat
UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 tahun 2018, Perpres Nomor 97 Tahun 2014, Perpres Nomor 91 Tahun 2017, PermenPAN RBNomor 15 Tahun 2014, Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2020, Perda Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan PTSP pada DPMPTSP. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat; b. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima; dan c. meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif di daerah. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. kelembagaan dan kewenangan pelayanan; b. standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan publik; c. manajemen pelayanan, etika pelayanan dan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan; d. pelayanan secara elektronik; dan e. pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Nonperizinan; Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal
Tata cara pemberian hak akses akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala DPMPTSP.
PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS LIMA TAHUN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS LIMA TAHUN
ABSTRAK:
bahwa insentif perpajakan dalam bentuk pembebasan PKB dan BBNKB telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di atas Lima Tahun telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 perlu diperpanjang kembali;
bahwa perpanjangan dimaksud untuk membantu mengurangi beban masyarakat pada masa pandemic Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid 19) dalam membayar kewajiban perpajakannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di atas Lima Tahun;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 9);Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Lima Tahun (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 17);
Ketentuan Pasal 5 diubah Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Di Atas Lima Tahun (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 17) diubah sebagai berikut
(1) Pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan pokok PKB di atas lima tahun sebagaimana dimaksud Pasal 3 terhitung sejak tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.
(2) Wajib Pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah tanggal 31 Juli 2020 dikenakan sanksi administrasi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberlakuan pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi bencana daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS LIMA TAHUN
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, JDIH Provinsi NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019
Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji. PNS yang dapat diberikan tunjangan hari raya adalah : a. PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar; b. PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di lembaga non struktural; c. PNS yang masih aktif sampai dengan bulan Maret 2020; dan d. Calon Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan Hari raya bagi PNS dan PTT yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Penghasilan yang diberikan bagi : a. PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan b. PTT sebesar honorarium 1 (satu) bulan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Serta Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 16)
RENCANA AKSI PENGELOLAAN PERIKANAN HIU DAN PARI BERKELANJUTAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2020-2025
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN PERIKANAN HIU DAN PARI BERKELANJUTAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2020-2025
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan sumber daya ikan hiu dan pari harus memperhatikan ketersediaan daya dukung dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa kondisi perikanan hiu dan pari di NTB terus mengalami penurunan akibat dari penangkapan dan perdagangan yang tidak terkendali sehingga kondisi tersebut memerlukan upaya pengelolaan perikanan hiu dan pari berkelanjutan dan bertanggungjawab;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037 perlu
menetapkan kebijakan tentang rencana pengelolaan perikanan hiu dan pari berkelanjutan dalam bentuk rencana aksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengelolaan Perikanan Hiu dan Pari Berkelanjutan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020-2025.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5073); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN- KP/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 tentang Usaha
Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN- KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan; Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan Nomor 29 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolalaan perikanan di bidang penangkapan ikan; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 61/Permen- Kp/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus); Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN- KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 32); Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 12).
RENCANA AKSI DAERAH PENGELOLAAN PERIKANAN HIU DAN PARI BERKELANJUTAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020-2025, Yang terdiri 19 pasal atas IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup dan Jangka Waktu, Bab III Pengendalian Penangkapan, Bab IV Larangan, Bab V Komite Pengelolaan Perikanan Hiu dan Pari Privinsi NTB, ab VI Pembiayaan, Bab VII Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial
dianggarkan pada SKPD terkait dalam rangka menunjang program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan penatausahaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial masih mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan
usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia dan pemberian bantuan sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi
Nusa Tenggara Barat diperlukan pedoman sebagai acuan sehingga terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang
efektif, efisien, akuntabel dan transparan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, yang terdiri atas 51 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hibah, Bab III Bantuan Sosial, Bab IV Mobitoring dan Evaluasi, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4574); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209); PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 12); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 10); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 9); Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020, Yang terdiri 3 Pasal penjabaran anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PRAFASILITASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berkualitas merupakan bagian dari tujuan reformasi regulasi dalam upaya mewujudkan terbentuknya peraturan perundang-undangan yang selaras dengan sistem hukum nasional.
bahwa Pra Fasilitasi merupakan pembinaan pertama yang menjadi pedoman pada tahap penyusunan Perda Kabupaten/Kota agar sejalan dengan prioritas pembangunan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
UUD 1945 Pasal 1
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
Perpres Nomor 87 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Prafasilitasi:
1. Pembinaan
2. Permohonan Prafasilitasi
3. Pelaksanaan
4. Hasil Prafasilitasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN BEASISWA
ABSTRAK:
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 2019-2024 dalam pencapain misi pembangunan NTB SEHAT DAN CERDAS salah satu terobosan Pemerintah Daerah melalui program pemberian beasiswa guna memberikan akses dan kesempatan kepada masyarakat NTB dalam meraih pendidikan yang lebih tinggi agar dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kualitas pendidikannya;
Dalam rangka pelaksanaan program pemberian beasiswa untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan kualitas pendidikannya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 12 Tahun 2012
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 48 Tahun 2008
PP Nomor 17 Tahun 2010
Perda Nomor 4 Tahun 2015
Maksud Pemberian beasiswa adalah untuk :
a. Menghasilkan Sumber Daya Manusia di Provinsi yang berdaya saing tinggi dan mampu mewujudkan visi pembangunan;
b. memberikan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
c. menghasilkan Sumber Daya Manusia yang mandiri dan mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, untuk keseragaman penafsiran dan pengelolaan penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan petunjuk pelaksanaan penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. bahwa bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 65).
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, yang terdiri atas 5 pasal ketentuan disertai petunjuk pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://jdih.ntbprov.go.id/peraturan-daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016
TENTANG PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT
MENJADI PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
bahwa penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum
Perusahaan Daerah BPR NTB telah dilakukan dengan Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016, perlu disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan
Rakyat Milik Pemerinah Daerah perlu dilakukan penyesuaian
dan penataan kembali Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk
Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Nusa Tenggara Barat menjadi Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat
Menjadi
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Lembaran DaerahProvinsiNusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 10) diubah
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dihapus, ayat (4)dan ayat (5) diubah,
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan diantaraayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1(satu) ayat yakni ayat (2a)
5. Ketentuan Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1(satu) ayat yakni ayat(2a)
6. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah
7. Ketentuan Pasal 38 diubah
8. Ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) diubah
9. Ketentuan Pasal 47 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (7-100/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana dan
berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit menular yang cenderung semakin meningkat;
b. bahwa penanggulangan penyakit menular harus memperhatikan mobilitas dan perubahan pola hidup masyarakat yang diselenggarakan dengan cara membangun batas-batas
peran, fungsi, tanggungjawab dan kewenangan yang jelas, berkeadilan merata, berhasil guna dan berdaya guna untuk mencapai derajat kesehatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah dan
masyarakat bertanggungjawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular serta akibat yang ditimbulkannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit
Menular;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3273);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6236);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
Pengaturan tentang penanggulanngan penyakit menular terdiri XIII Bab, dan 31 pasal dengan struktur ketentuan sebagai berikut:
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Jenis Penyakit menular
3. Bab III Penanggulangan penyakit Menular
4. Bab IV Sumber Daya Kesehatan
5. Bab V Hak dan Kewajiban
6. Bab VI Tugas dan Wewenanga
7. Bab VII Larangan
8. Bab VIII Peran Serta Masyarakat
9. Bab IX Karantina Kesehatan
10. Bab X Ketentuan Penyidik
11. Bab XI Saksi
12. Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
13. Bab XIII Pendanaan
14. Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Perjalanan Dinas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur NOmor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait dengan penandatanganan perintah perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat lingkup Pemerintah Provinsi NTB
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 11 Tahun 2011
Permendagri Nomor 29 Tahun 2016
Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012
Permenkeu Nomor 164/PMK.05/2015
Perda Nomor 1 Tahun 2007
Pejabat yang berwenang menerbitkan dan menandatangani SPT dan SPPD adalah:
a. Gubernur terhadap yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri
b. Gubernur terhadap perjalanan dinas Gubernur di dalam negeri
c. Wakil Gubernur terhadap perjalanan dinas Wakil Gubernur di dalam negeri
d. Pimpinan DPRD terhadap perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD
e. Sekretaris Daerah terhadap perjalanan dinas Sekretaris Daerah di dalam negeri setelah mendapat persetujuan Gubernur
e.1 Sekretaris Daerah terhadap perjalanan dinas Staf Ahli GUbernur dan Asisten di dalam negeri setelah mendapat persetujuan Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS LIMA TAHUN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan
meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak
dipandang perlu memberikan
insentif pajak berupa
bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan
meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak
dipandang perlu memberikan
insentif pajak berupa
bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan
meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak
dipandang perlu memberikan
insentif pajak berupa
bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak dan
meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak
dipandang perlu memberikan
insentif pajak berupa
pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Atas
Lima Tahun serta mengurangi beban masyarakat pasca
ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona
pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Atas
Lima Tahun serta mengurangi beban masyarakat pasca
ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona
pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Atas
Lima Tahun serta mengurangi beban masyarakat pasca
ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona
pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Atas
Lima Tahun serta mengurangi beban masyarakat pasca
ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona oleh Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi :
a. pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga atas
keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor;
b. pembebasan Pokok PKB atas keterlambatan membayar Pajak
Kendaraan Bermotor di atas lima tahun
(untuk Pokok PKB dari tahun 2015, 2014, 2013 dan seterusnya ke bawah); dan
c. pembebasan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud angka
(1)di atas meliputi semua jenis, merek, tipe dan tahun buat kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma sebagai unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD;
b. bahwa pola tata kelola RSJ Mutiara Sukma sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017
tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma belum dapat menampung perkembangan dan kondisi saat ini
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hurub b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma;
Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1694); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55/Menkes/Per/IV/2011
Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 259);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1425); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penganggaran dan Pertanggungjawaban dalam Laporan Keuangan BLUD;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 11); Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 37); Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 21); Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 53).
POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA, yang terdiri atas 101 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip Pola Tata Kelola, Bab III Pola Tata Kelola RSJ Mutiara Sukma, Bab IV Pembinaan dan Pengawasan, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan berdasarkan evaluasi terhadap capaian RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2020. Perubahan RKPD dimaksud digunakan sebagai perdoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menyusun Perubahan rencana kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2020, Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD dan RKAKementerian/Lembaga APBN bagi Perangkat Daerah lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sebagai acuan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Perubahan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2020.
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda NTB No. 3 Tahun 2008, Perda NTB No. 1 Tahun 2019, Pergub NTB No. 19 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, Lampiran diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 29 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
PADA DINAS-DINAS DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
PADA BADAN-BADAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah
Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada
Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada
Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada
Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada
Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada DinasDinas
Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 29)sebagaimana telah diubah
beberpa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 29
Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada
Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada BadanBadan
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita Daerah ProvinsiNusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 50)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
ERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 29 TAHUN 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT H.L MANAMBAI ABDULKADIR PROVINSI NTB
ABSTRAK:
Bahwa RS. H.L Manambai Abdulkadir telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi NTB merupakan Lembaga Teknis Daerah dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Rumah Sakit merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi NTB yang bersifat khusus;
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU Nomor 44 Tahun 2009
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 18 Tahun 2016
Perpres Nomor 77 Tahun 2015
Permenkes Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2006
Perda Nomor 11 Tahun 2016
Pembentukan dan Kedudukan
Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Rumah Sakit H.L Manambai Abdulkadir
Susunan Organisasi
Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab dan Fungsi
Tata Kerja
Jabatan
Pembiayaan
Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kemabali dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020.
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Perda NTB No. 1 Tahun 2007, Perda NTB No. 10 Tahun 2019, Pergub NTB No. 28 Tahun 2015, Pergub NTB No. 33 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 33) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 30) diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 1 diubah
- Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 1A dan Pasal 1B
- Lampiran I dan Lampiran II diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, JDIH Provinsi NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Provinsi NTB TA 2020
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali terhadap Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud dilakukan terkait dengan pergeseran dan penambahan rincian belanja di beberapa perangkat daerah terkait dengan percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid 19).
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 33) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 19) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERENCANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NTB
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2020, perlu disusun dan dirumuskan suatu perencanaan pengawasan yang efektif sesuai program strategis daerah
Untuk meningkatkan dan menjamin mutu pengawsan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta kepercayaan masyarakat atas pengawasan yang dilakukan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan perlu menyusun perencanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintaj Daerah Provinsi
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 31 Tahun 1999
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2104
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 12 Tahun 2017
Permendagri Nomor 61 Tahun 2019
Perencanaan pengawasan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah meliputi:
a. fokus dan Sasaran pengawasan umum
b. fokus dan sasaran pengawsan teknis
c. fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah
d. kinerja rutin pengawasan
e. pengasawan prioritas nasional
f. pengawasan prioritas nasional
g. penegakan integritas
h. peningkatan kapasitas APIP; dan
i. jadwal pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.