Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran daerah kota pariaman tahun 2020 nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah, pembangunan dan masyarakat Kota Pariaman, memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan serta memori kolektif Kota Pariaman;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
UUD RI 1945; UU No 12 Tahun 2002; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Perda Provinsi Sumatera Barat No 17 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur XI Bab, 59 Pasal, dan Penjelasan.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewenangan; Bab III Penyelenggaraan Kearsipan; Bab IV Peran Serta Masyarakat; Bab V Kerjasama; Bab VI Pendanaan; Bab VII Larangan; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Ketentuan Penyidikan; Bab X Ketentuan Pidana; Bab XI Ketentuan Penutup; Penjelasan 18 Halaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
49 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 45 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAH
UANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelengaraan Pemerintahan,Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penetapan uang persediaan, ganti uang persediaan dan tambah uang,sebagaimana ketentuan pasal 201 dan Pasal 202 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan uang persedian, ganti uang dan tambah uang satuan organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAN DAN TAMBAH UANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN TAHUN ANGARAN 2018, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG
4. PENETAPAN UANG PERSEDIAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 6 Tahun 2014 UU No. 43 Tahun 2014 PP No. 60 Tahun 2014 PP No. 16 Tahun 2022 Permendagri No. 84 Tahun 2015 Permendagri No. 20 Tahun 2018 Perwali No. 49 Tahun 2018 Perwali No. 75 Tahun 2021
Mengatur tata cara pemberian THR kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 2017 NO. 1, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PASAR
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern yang diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, maka pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengatur pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan No. 48 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2013; PERDA No. 21 Tahun 2012; PERDA KOTA PARIAMAN No. 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Pasar Modern yaitu asas dan tujuan pengelolaan pasar, tujuan pengelolaan pasar, klasifikasi pasar rakyat, pembentukan pasar rakyat, penentuan lokasi pasar rakyat, perizinan pengelolaan pasar rakyat, pengelola pasar rakyat, retribusi pelayanan pasar, pengelolaan pedagang pasar, klasifikasi pasar modern, lokasi pendirian pasar modern, perizinan pendirian pasar modern, kemitraan pasar modern, kewajiban pengelola pasar modern, larangan pengelola pasar modern, pembinaan, pengawasan dan koordinasi oleh Pemerintah Daerah, sanksi, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2018
pedoman-pemberian tambahan penghasilan-pegawai negeri sipil
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman perlu dilakukan penetapan tunjangan kinerja yang adil, objektif, transparan, dan konsisten yang didasarkan pada hasil evaluasi jabatan, disiplin dan kinerja pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman;
UU No 12 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Pariaman No 9 Tahun 2018;
Peraturan Walikota Parimana ini berisi 12 Bab, 25 Pasal, dan 4 Lampiran yaitu Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Maksud dan Tujuan; Bab III tentang Ruang Lingkup; Bab IV tentang Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai; Bab V tentang Tata Cara Penghitungan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Persentase Aspek Disiplin dan Kinerja Pegawai; Bab VI tentang Hari, Jam Kerja dan Pengelolaan Data; Babi VII tentang Monitoring dan Evaluasi; Bab VIII tentang Sanksi; Bab IX tentang Tata Cara Pembayaran; Bab X tentang Pembiayaan; Bab XI tentang Ketentuan Lain-lain; Bab XII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Pariaman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
67 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Lembaran Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. bahwa untuk pemerataan dan penyebaran Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pariaman berdasarkan pada Jalur Presentasi, Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Pariaman.
UU No 12 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat VIII Bab, 31 Pasal, dan III Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara PPDB; Bab III Perpindahan Peserta Didik; Bab IV Pengawasan dan Pengendalian; Bab V Sekolah Perbatasan; Bab VI Larangan; Bab VII Sanksi; Bab VIII Ketentuan Penutup.
PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif; objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan.
nondiskiminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Tujuan PPDB yaitu mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan sebagai pedoman bagi Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Walikota Pariaman No 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pariaman
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 92 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 15 Tahun 2004 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 108 Tahun 2000 PP No. 18 Tahun 2017 PP No. 12 Tahun 2019 Perpres No. 33 Tahun 2020 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Permendagri No. 77 Tahun 2020 Permenkeu No. 119/PMK.02/2020 Permendagri No. 27 Tahun 2021 Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016 Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2021 Perwali No. 3 Tahun 2022 Perwali No. 92 Tahun 2021 Perwali No. 14 Tahun 2022
Mengubah Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat