Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA RANTAU PANJANG, DESA MATAN JAYA, DESA TELUK MELANO, DESA MEDAN JAYA, DESA SUNGAI MATA-MATA, DAN DESA BATU BARAT KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Rantau Panjang, Desa Matan Jaya, Desa Teluk Melano, Desa Medan Jaya, Desa Sungai Mata - Mata, dan Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA RANTAU PANJANG, DESA MATAN JAYA, DESA TELUK MELANO, DESA MEDAN JAYA, DESA SUNGAI MATA-MATA, DAN DESA BATU BARAT KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA MEDAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA NIPAH KUNING, DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA TELUK MELANO DAN DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Nipah Kuning, Desa Sungai Mata - Mata, Desa Teluk Melano, dan Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA MEDAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA NIPAH KUNING, DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA TELUK MELANO DAN DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten kayong Utara sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Kayong Utara nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, perlu disesuaikan kembali;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.29 Tahun 2000, PP No. 9 Tahun 2003, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri no.99 Tahun 2014, Perka LKPP No.5 Tahun 2012, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016, Perbup No.33 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 8, pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Peraturan Bupati No.1 Tahun 2013;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA NIPAH KUNING KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PEMANGKAT, DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA MEDAN JAYA, DESA TELUK MELANO, DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR DAN DESA HARAPAN MULIA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Pemangkat, Desa Sungai Mata-Mata, Desa Medan Jaya, Desa Teluk Melano, Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir, dan Desa Harapan Mulia Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA NIPAH KUNING KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PEMANGKAT, DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA MEDAN JAYA, DESA TELUK MELANO, DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR DAN DESA HARAPAN MULIA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SEDAHAN JAYA KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA BENAWAI AGUNG, DESA PANGKALAN BUTON, DESA PAMPANG HARAPAN, DESA SEJAHTERA KECAMATAN SUKADANA, DESA RANTAU PANJANG, DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Sedahan Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Sedahan Jaya Kecamatan Sukadana dengan Desa Benawai Agung, Desa Pangkalan Buton, Desa Pampang Harapan, Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana, Desa Rantau Panjang, dan Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA SEDAHAN JAYA KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA BENAWAI AGUNG, DESA PANGKALAN BUTON, DESA PAMPANG HARAPAN, DESA SEJAHTERA KECAMATAN SUKADANA, DESA RANTAU PANJANG, DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka pemberian izin gangguan di Daerah tidak diperlukan lagi;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 67) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 143), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PAKIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu melakukan penyesuaian kembali penggunaan pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati kayong Utara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.66 Tahun 1951, PP No.43 Tahun 1958, PP No.77 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.60 Tahun 2007, Permendagri No.19 Tahun 2013, Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 12, pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, pasal 36 Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2010;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA LUBUK BATU KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA BATU BARAT DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Batu Barat dan Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA LUBUK BATU KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA BATU BARAT DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.18 Tahun 2016, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda No.12 Tahun 2016, Perda No.27 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang alokasi dana desa tahun anggaran 2017 dalam 3 pasal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA BANYU ABANG KECAMATAN TELUK BATANG DENGAN DESA MAS BANGUN, DESA TELUK BATANG UTARA, DESA TELUK BATANG, DESA SUNGAI PADUAN KECAMATAN TELUK BATANG, DESA PODORUKUN, DESA WONOREJO, DESA TELAGA ARUM, DAN DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Banyu Abang Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Banyu Abang Kecamatan Teluk Batang dengan Desa Mas Bangun, Desa Teluk Batang Utara, Desa Teluk Batang, Desa Sungai Paduan Kecamatan Teluk Batang, Desa Podorukun, Desa Wonorejo, Desa Telaga Arum, dan Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA BANYU ABANG KECAMATAN TELUK BATANG DENGAN DESA MAS BANGUN, DESA TELUK BATANG UTARA, DESA TELUK BATANG, DESA SUNGAI PADUAN KECAMATAN TELUK BATANG, DESA PODORUKUN, DESA WONOREJO, DESA TELAGA ARUM, DAN DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat