Surat Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Kode Wilayah untuk Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (NPWPD dan NPWRD) Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Lubuklinggau, perlu disusun Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan tersebut dipergunakan dalam identitas kewilayahan kependudukan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Surat Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Kode Wilayah untuk Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (NPWPD dan NPWRD) Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah guna meningkatkan PAD Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (5), Pasal 47 ayat (4), Pasal 53 ayat (4), Pasal 59 ayat (2); Pasal 60; Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 63 ayat (2) Perda Kota Lubuklinggau No.10 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.14 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.91 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.10 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Nilai Sewa Reklame; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran , Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Keringanan Pajak; Tata cara Pembukuan dan Pencatatan; dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
22 halaman, 4 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga keserasian, keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kota Lubuklinggau sebagai pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan bagi wilayah sekitarnya yang melayani lingkup regional sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan 2012 - 2032, maka perlu menata ruang sehingga kualitas ruang dapat terjaga keberlanjutannya dan untuk melaksanakan pembangunan dan pemanfaatan di wilayah Kota Lubuklinggau secara terpadu, lestari, optimal, seimbang, diperlukan dasar untuk pedoman perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Lubuklinggau dan bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi sehingga perlu diganti sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau Tahun 2012 - 2032
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Kota, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Sanksi Administratif, Pengawasan Penataan Ruang, Kelembagaan, Dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Lubuklinggau Tahun 2002-2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan pengenaan denda administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
61 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 18 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 48 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penyelenggaraan Kominda; pembentukan Kominda; kelembagaan komunitas intelijen daerah; serta pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Walikota.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Yang Bersumber Dari APBD Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, perlu disusun Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; realisasi hibah; serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Walikota Lubuklinggau ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dalam rangka meningkatkan PAD Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (5), Pasal 105 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (3) Perda Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011, perlu menetapkan Perwali Lubuklinggau tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2003; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Tata Cara Pengurangan , Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pendelegasian Wewenang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 15 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar dan pusat perbelanjaan di Kota Lubuklinggau, maka perlu dilakukan penataan dan pembinaan; Untuk menata dan membina pengembangan perdagangan barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern, dan konsumen; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pusat perbelanjaan dan toko modern; perizinan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 20 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Satuan Kerja Prangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuklinggau; Dengan adanya pembagian jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Nomor 11, perlu adanya pendelegasian kewenangan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pendelegasian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; serta tugas SKPD pemungut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2012.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 24 Tahun 2012
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Untuk mengoptimalkan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuklinggau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (5), Pasal 103 ayat (5), Pasal 105 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi; tata cara penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; serta pendelegasian wewenang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan bangunan sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan Iingkungannya dan dalam rangka terwujudnya tertib dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai fungsinya, perlu mengatur Izin Mendirikan Bangunan, Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Persyaratan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan, Ketentuan Jarak Bangunan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pelaksanaan, Pengawasan Dan Pengendalian Pembangunan, Penertiban Imb, Pelaporan Dan Sanksi Serta Penyidikan Dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2006 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pelimpahan kewenangan penerbitan IMB, proses pemeriksaan dan penelitian/pengkajian dokumen administrasi dan dokumen Rencana Teknis, proses administrasi pelaksanaan penerbitan baru/revisi IMB meliputi persyaratan dokumen perubahan rencana teknis, pemeriksaan dan penelitian kembali, serta tenggang waktu, jarak bangunan dan bagian
bagian Jalan Arteri, Kolektor, Lokal dan Lingkungan, tata cara pemungutan dan penyetoran, tata cara pelaksanaan penagihan Retribusi, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi, Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, Ketentuan dan mekanisme pemutihan IMB
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat