Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk mengimplementasikan Undang-undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan
Nasional
terhadap
proses
penyelenggaraan perencanaan di daerah, Pemerintah
Daerah
diwajibkan
menyusun
Rencana
Kerja
Pemerintah daerah (RKPD)sebagai rencana tahunan
daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
seperti dimaksud pada huruf a tersebut
di atas
adalah merupakan Dokumen Perencanaan yang akan
dipedomani dalam penyelenggaraan pembangunan
daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan pada tahun
anggaran 2016;
c.
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun
2016
sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas perlu
ditetapkan
dengan
Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan.
1.Undang-undang Nomor 13 Tahun
19,64 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah
Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan
mengubah
Undang-Undang Nomor 47 PRP Tahun1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun1964 Nomor 7)
menjadi Undang-undang;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
47,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang
Nomor 25 Tahun
2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-undang
Nomor 33 Tahun
2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintab Pusat dan
Pemerintaban
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
126, Tarnbaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang
Nomor 13 Tahun
2013 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Di
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara RI
Tahun 2013, Nomor 84 Tarnbaban Lembaran Negara
RI Nomor 5415);
6. Undang-undang
Nomor 23 Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor 224,
Tarnbaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Penetapan Pemerintah
Pengganti Undang-undang
Nomor 2 tahun
2014
tentang Perubaban Atas Undang-undang
Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah menjadi
Undang-undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
24,
Tarnbaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
140,
Tarnbahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8.
Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerab sebagaimana
telah dirubab
beberapa
kali
terakhir
dengan Peraturan
Menteri Dalarn Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubaban
Kedua
atas
Peraturan
Menteri Nomor 13 Tahun
2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor : 10
Tahun
2014
ten tang
Perubaban
atas
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor : 3 Tahun 2013
Tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten
Konawe
Kepulauan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 10);
10. Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor 11
Tahun
2014
ten tang
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor
:4
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah
Tahun 2014 Nomor 11);
11. Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan
Nomor : 12
Tahun
2014
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor : 5 Tahun 2013
Tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Berita Daerah
Tahun
2014
Nomor 12).
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2015 DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH 2016
BAB V PROGRAM PRIORITAS DAERAH TAHUN 2016
BAB VI KAIDAH PELAKSANAAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquifiet Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersediaan Bahan
Bakar didalam Negeri dan mengurangi subsidi Bahan
bakar Minyak (BBM) guna meringankan beban keuangan
Negara, perlu dilakukan subsidi penggunaan Minyak
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga BBM
jenis tertentu, yang mengakibatkan meningkatnya biaya
transportasi dan komponen pendukung lainnya serta
terjadinya kenaikan harga jual LPG 3 Kg di tengah
masyarakat, maka menetapkan IIarga Eceran Tertinggi
(HET) Liquifiet Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk
keperluan rumah tangga dan Usaha Mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquifiet Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kg untuk keperluan Rumah Tangga dan Usaha
Mikro dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan.
1. Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 ten tang minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 200);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2913 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lernbaran Negara RI nomor 84 tahun
2014, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5415);
2. Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI nomor 244
tahun 2014, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5487);
Undang - Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2015 nomor 58 Tambahanlembaran Negara RI
Nomor 5679);
4. Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2004, tentang
kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi (Lembaran
Negara RI tahun 2004 nomor 124, Tambahan lembaran
Negara RI Nomor 4436);
- -
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, tentang
pembagian urusan pemerintah antara pemerintah Propinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lernbaran
Negara RI Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang
Penyediaan dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg.
7. Peratruran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan
pendistribusian LPG.
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
18 tahun 2018 tentang Harga Eceran Minyak jenis
tertentu.
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1454 /K/30/MEN/2000 tentang pedornan Teknis
Penyelenggara Tugas Pemerintah di Bidang Minyak dan
Gas Bumi;
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor : 1980/K/ 12/MEM/2009 tentang Harga Patokan
LPG Ta bung 3 Kg Tahun Anggaran 2009.
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 tahun
2014 tcntang pcrubahan atas Pcraturan Gubcrnur
Sulawesi Tenggara Nomor 38 tahun 2012 tentang
Penetapan harga Eceran tertinggi (HET) Liquifed Petroleum
Gas (LPG) tabung 3 KG untuk keperluan Rumah Tangga
dan Usaha Mikro (Berita Daerah Propinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2014). 12. Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor :
59 tahun 2011 tentang Pernbentukan Tim Koodrinasi,
Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg di Sulawesi
Tenggara.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan
otonomi Daerah
yang
nyata, Luas dan Bertanggung Jawab, perlu di gali Sumber-
sumber PAD guna Mendukung Pembiayaan Penyelenggaraan
Pemerintahan
dan
Pembangunan
menuju
Kemandirian
Daerah.
b. bahwa kebijakan
Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan
dilaksanakan
Berdasarkan
Perin sip Demokrasi, Pemerataan
dan
Keadilan
Serta
Peran
serta
Masyarakat
dan
Akuntabilitas dengan memperhatikan
Potensi Daerah.
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
dimaksud huruf
a dan
huruf
b tersebut
di atas,
sambil menunggu
Peraturan
Daerah maka di pandang perlu di tetapkan dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor8 Tahun
1981tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
2. Undang-Undang
Nomor20Tahun
1997tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1997
Nomor
43,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor3687);
3. Undang-undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan
Negara
yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang
Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan
Negara [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003-
Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor17Tahun2008tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Tahun
2008
Nomor
64,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor4849);
6. Undang-undang
Nomor28
Tahun
2009
Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2009
Nomor135,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5049);
7. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
ten tang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2013
Nomor
84,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5415);
9. Undang-Undang Nomor5Tahun2014ten tang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014
Nomor6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5494);
10.Undang-undang Nomor23Tahun2014ten tang Pemerintah
Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014
Nomor224,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5487)
11.Peraturan
Pemerintah Nomor27
Tahun
1983
tentang
Pelaksanaan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun1983Nomor36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258);Peraturan
12.Pemerintah Nomor82Tahun
1999ten tang Angkutan di
Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13.Peraturan
Pemerintah
Nomor
7
Tahun
2000
ten tang
Kepelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000
Nomor140,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4578) ;
14.Peraturan
Pemerintah Nomor69
Tahun
2001
ten tang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun2001Nomor119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor4145);
15.Peraturan
Pemerintah Nomor
51
Tahun
2002
ten tang
Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002
Nomor140Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4578) ;
16.Peraturan
Pemerintah Nomor58
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2005
Nomor140,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4578) ;
17.Peraturan
Pemerintah Nomor79
Tahun
2005
ten tang
Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan
Penye1enggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2005
Nomor
165,
Tambahan
Lembaran Negara Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2005
Nomor
165, Tam bah an
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4593) ;
18.Peraturan
Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4973);
19. Peraturan
Pemerintah
Nomor 61 Tahun
2009
tentang
Kepelabuhanan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
151, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5070);
20. Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara
Pemberian
dan
Pemanfaatan
Insentif
Pemungutan
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan
Presiden
Nomor
1
Tahun
2007
tentang
Pengesahan,
Pengundangan
dan Penyebarluasan
Peraturan
Perundang - undangan;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Keputusan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor
KM 73 Tahun
2004 tentang
Penyelenggaraan
Angkutan
Sungai
dan
Danau
sebagalmana
telah
diu bah
dengan
Peraturan
Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor
58 Tahun 2007;
24. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha
25. Peraturan
Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 22
Tahun
2014 tentang
Anggaran
Pendapatan
dan Belanja
Daerah
Kabu paten
Konawe Kepulauan
Tah un Anggaran
2015
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun 2014 Nomor 22);
BAB I Ketentuan Umum Bab II Objek dan Subjek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Pelaksanaan Pengenaan Tarif Bab VI Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Bab VII Struktur dan Besarnya Tarif Bab VIII Wilayah Pemungutan Bab IX Masa Retribusi Bab X Tata Cara Pemungutan Bab XI Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Tata Cara Penagihan Bab XIV Keberatan Bab XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XVI Kadaluarsa Penagihan Penyidikan Bab XVII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa Bab XVIII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi Bab XIX Pemeriksaan Bab XX Insentif Pemungutan Bab XXI Penyidikan Bab XXII Ketentuan Pidana Bab XXIII Ketentuan Peralihan Bab XXIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata,
luas
dan
bertanggung
jawab,
perlu
digali
sumber-sumber
PAD guna
mendukung
Pembiayaan
Penyelenggaraan
pemerintahan
dan
pelaksanaan
pembangunan menuju kemandirian Daerah.
b.
bahwa Kebijakan Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi
Jalan
Umum
dilaksanakan
berdsarkan
permsip
Demokrasi, pemerataan dan Keadilan serta Peran serta
Masyarakat dan akuntabilitas
dengan memperhatikan
Potensi Daerah.
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b terse but diatas,
sambil menunggu Peraturan
Daerah maka dipandang
perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati
1.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun
1980 Nomor 3 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135, Tam bah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2011
ten tang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-undang
Nomor
13 Tahun
2013
ten tang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
8.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ten tang
9.
Undang-undang
Nomor
23
Tahun
2014
ten tang
Pemerintah
Daerah,
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5487)
10.
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 8 tahun
1981
tentang
Hukum
Acara
Pidana
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3582);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 ten tang
Jalan Nomor 59 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
ten tang Pedoman
Teknis Pengelolaan
Barang
Milik
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe nomor 5 Tahun
2012 ten tang Retribusi Jasa Usaha
15. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
22 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2015.
BAB I Ketentuan Umum Bab II Objek dan Subjek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Bab VI Wilayah Pemungutan Bab VII Saat Retribusi Terutang Bab VIII Tata Cara Pemungutan Bab IX Tata Cara Pembayaran Bab X Tata Penagihan Bab XI Keringanan dan Pengurangan Bab XII Kadaluwarsa Bab XIII Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa Bab XIV Insentif Pemungutan Bab XV Sanksi Administratif Bab XVI Penyidikan Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Ketentuan Peralihan Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan pasal 300 Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor
13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati KonaweKepulauan Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Daerah
Tahun Anggaran 2014;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan egara (Lembaran egara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 33tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
egara Republik Indonesia Tahun 2004 omor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia omor 4438);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran egara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 omor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia omor 5415);
7. Undang - undang omor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran egara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran egara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang - undang omor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia omor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang omor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran egara Republik Indonesia Nornor
5679);
9. Peraturan Pemerintah omor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran egara Republik Indonesia Tahun
2005 Nornor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peaturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 omor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah ornor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah/ Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 omor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
1.1:~- -Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Pertanggungjawaban Bendahara dan
Penyampaiannya;
14. Peraturan Pemerintah omor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran egara Republik Indonesia Tahun
2010 Iomor 123, Tambahan Lembaran egara Republik Indonesia omor 5161 );
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam egen omor 13 Tahun
2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ten tang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pernerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 omor 1425);
17. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Bupati Nomor 02 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2014
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2014 Nomor 02);
19. Peraturan Bupati Nomor 13 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2014 Nomor 13);
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka Pelaksanaan
otonomi daerah yang
nyata,
Luas dan bertanggung
Jawab,
Perlu di gali
sumber
.sumber PAD-guna Mendukung Pembiayaan
Penyelenggaraan
Pemerintah
dan
Pelaksanaan
Pembangunan
Menuju Kemandirian Daerah.
b.
bahwa
Kebijakan
Retribusi
Tempat
Khusus
Parkir
dilaksanakan
Berdasarkan
Perinsip
Demokrasi,
-Pemerataan-dan Keadilan serta Peran serta.Masyarakat
dan
Akuntabilitas
dengan
memperhatikan
Potensi
Daerah.
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada huruf a dan huruf b tersebut
diatas,
-sambil menunggu Peraturan Deerah-maka-dipandang
perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati
1.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun
1980 tentang
Jalan
(Lembaran
Negara Tahun
1980 Nomor 3 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 1981Nomor
76, TarnbahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan
Daerah
(Lembaran
Negara Tahun
2004 Nomor 126).
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-undang
Nomor28Tahun
2009Tentang Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun2009Nomor135,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5049);
6.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor5234);
7.
Undang-undang
Nomor
13
Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2013Nomor84,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5415);
8.
Undang-Undang Nomor5 Tahun
2014tentang Aparatur
Sipil Negara (Lernbaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 20-14 Nomor 6, T-ambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor5494);
9.
Undang-undang
Nomor
23
tahun
2014
tentang
.Pemerintah
Daerah.fl.embaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun2014Nomor224Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5487)
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor27Tahun
1983tentang
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
8
tahun
1981
tentang
Hukum
Acara
Pidana
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
1981Nomor36,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3582);
11.-Peraturan
Pernerintah Nomor4-1 Tahun 1993 tentang
Jalan Nomor59(Lembaran Negara Tahun
1993Nomor
93,Tambahan Lembaran Negara Nomor3520);
12. PeraturanMenteri Da:lam Negeri Nomor17-Tabun2007
ten tang
Pedoman
Teknis
Pengelolaan
Barang
Milik
Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor1 Tahun
2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
14.
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun
2012tentang Retribusi Jasa Usaha
15.
Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
22 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2015.
BAB I Ketentuan Umum Bab II Objek dan Subjek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Bab VI Wilayah Pemungutan Bab VII Saat Retribusi Terutang Bab VIII Tata Cara Pemungutan Bab IX Tata Cara Pembayaran Bab X Tata Penagihan Bab XI Keringanan dan Pengurangan Bab XII Kadaluwarsa Bab XIII Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa Bab XIV Insentif Pemungutan Bab XV Sanksi Administratif Bab XVI Penyidikan Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Ketentuan Peralihan Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan di Bidang Perhubungan Laut Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
a. Bahwa
dalam
rangka
peningkatan
pelayanan
perizinan
di
bidang
Perhubungan
Laut
Perlu
di
Buatkan
Prosedurtetap ten tang perizinan.
b. bahwa
untuk
memberikan
pedoman
dan
kepastian
proses
perizman,
perlu
diatur
prosedur
tetap
pe1ayanan
perizinan
di
bidang
Perhubungan
Laut
pada
Dinas
Perhubungan
Komunikasi
dan
informatika.
c. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
di
maksud
pada huruf
a
dan huruf
b
tersebut
diatas,
sambil menunggu
peraturan
Daerahmaka di pandang
perlu ditetapkan
dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-undang
nomor
10
Tahun
2004
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
2. Undang-undang
nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah,
sebagaimana
telahdi ubah
ke
dua kalinya dengan
Undang-undang
nomor
12 Tahun
2008
3. Undang-undang
nomor
17
Tahun
2008
tentang
Pelayaran
(LN RI Tahun 2008 nomor 64);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (LN RI Tahun 2009
nomor 135, tambahan LNRI nomor 5049);
5. Undang-undangNomor 13 Tahun
2013 tentang
pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi Tenggara;
6. Undang-undangNomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintah Daerah (LN RI Tahun 2014 nomor 224
Tambahan LNRI nomor 5487)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota;
8. Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan
(LNRI nomor 41 Tahun 2015)
9. Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 93 Tahun
2013 tentang
Penye1enggaraan dan Pengusahaan
Angkutan Laut (LNRI nomor 1523 Tahun 2013)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa.
dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat
Desa dan percepatan pembangunan di Desa serta peningkatan
kualitas sumber daya aparatur Desa dan masyarakat Desa,
Pemerintah·
Kabupaten
Konawe Kepulauan
memberikan
Program Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD)kepada
Desa definitive se- Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2015;
b. bahwa
sebagaimana
maksud pada huruf a tersebut, untuk
mewujudkan
tertib
administrasi
dalam
penyelenggaraan
pemerintah dibidang keuangan khususnya
dan atau program
revitalisasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
kepada Desa, maka perlu adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan
pelaksanaannya ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
haruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (ADD)Tahun Anggaran 2015;
1. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggungjawab Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2004
Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara(Lembaran Negara RI tahun
2013
Nomor 84
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor5415);
5.
Undang-undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5487);
7. Peraturan Pemerintah Nomor45 Tahun 2007 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor98);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan;
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Petunjuk
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5539);
13. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 35 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban
Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Petunjuk
Tata Cara
Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara RI Tahun
2014 Nomor2093);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunn Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan
Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 160;
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunn Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Lembaran Negara RI
Tahun 2015 Nomor 160;
18. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Kepulauan
Nomor 5 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Tekhnis Lainnya (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2014 Nomor 12);
20. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 22 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
KonaweKepulauan Tahun anggaran 2015.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Alokasi Dana Desa
Bab III Kelembagaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Bab IV Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa
Bab V Mekanisme Permintaan, Penyaluran dan Pencairan
Bab VI Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggung jawaban, Laporan dan Pengawasan
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pungutan Retribusi Terminal Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah yang
nyata,
luas
dan
bertanggung
jawab,
perlu
di gali
sumber-sumber
PAD guna
mendukung
Pembiayaan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
dan
pelaksanaan
Pembagunan menuju Kemandirian Daerah
.
b.
bahwa
kebijakan
retribusi
terminal
dilaksanakan
berdasarkan
perin sip
Demokrasi,
Pemerataan
dan
Keadilan
serta
Peran
serta
Masyarakat
dan
akuntabilitas
dengan memperhatikan
Potensi Daerah.
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
dan
huruf
b
terse but
diatas,sambil
menunggu
peraturan
Daerah
maka
dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati
1.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun
1980 Nomor 3 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ten tang Hukum
Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan
Daerah
(Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-undang
Nomor
13
Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
8.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9.
Undang-undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
pemerintah
daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 224,Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5487)
10.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 8 tahun
1981
tentang
Hukum
Acara
Pidana
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3582);
11. Peraturan
Pemerintah
Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Jalan Nomor 59 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang
Pedoman
Teknis
Pengelolaan
Barang
Milik
Daerah;
13. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
BAB I Ketentuan Umum Bab II Objek dan Subjek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Bab VI Wilayah Pemungutan Bab VII Saat Retribusi Terutang Bab VIII Tata Cara Pemungutan Bab IX Tata Cara Pembayaran Bab X Tata Penagihan Bab XI Keringanan dan Pengurangan Bab XII Kadaluwarsa Bab XIII Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa Bab XIV Insentif Pemungutan Bab XV Sanksi Administratif Bab XVI Penyidikan Bab XVII Ketentuan Pidana Bab XVIII Ketentuan Peralihan Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil guna
peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu
memberikan kesejahteraan secara proposional;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada
huruf
a tersebut
diatas,
dalam
melaksanakan ketentuan pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah
dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada
PegawaiNegeriSipil danCalon PegawaiNegeriSipil;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b tersebut diatas
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten KonaweKepulauan
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003
tentang
Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4286);
2. Undang-undang
Nomor 1 Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4355);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
(Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4389);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun
2004
tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
2013
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar
Akuntansi
Pemerintah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013
tentang
Disiplin
Kerja
Pegawai
Negeri
Sipil
di
Lingkungan Kementrian Dalam Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
17. Peraturan Bupati KonaweKepulauan Nomor 3, Nomor4
dan Nomor 5 Tahun 2013 tentang pembentukan
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan, Dinas
Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten KonaweKepulauan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Konawe Kepulauan Nomor 10, Nomor 11 dan Nomor12
Tahun 2015 tentang Pembentukan Struktur Organisasi
dan Tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
dan
Dinas Daerah dan lembaga Teknis Daerah
Kabupaten KonaweKepulauan;
18. Peraturan Bupati Konawe kepulauan Nomor 22 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2015
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Penerima TP - PNS, Masa Kinerja, Hari Kerja, dan Waktu Pembayaran
Bab IV Komponen dan Penilaian TPP
Bab V Tata Cara Penilaian
Bab VI Besaran, Perhitungan, dan Pembayaran TPP
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Pengawasan dan Pengendalian TPP
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat