Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa
berdasarkan
Pasal
12 ayat
(1) Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia
Nomor
22 Tahun
2015 tentang
Perubahan
Atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 60 Tahun
2014
ten tang
Dana
Desa Yang
Bersumber
dari Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694), Bupati menetapkan
be saran
Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe
Kepulauan
Tahun Anggaran 2016
Undang-undang
Nomor
33
Tahun
2004
Tentang
Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Inodonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
2013
ten tang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
7,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587),
sebagaimana
telah diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657),
dan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
5. PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana
telah diubah Dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari
Anggaran
Pendapatan
Dan
Belanja
Negara
(Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
7. Peraturan
Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan
dan Be1anja Negara
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun
2014
ten tang
Pengelolaan
Keuangan
Desa
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
10.Peraturan
Menteri
Keuangan
RI
Nomor
247 /PMK.07 /2015
tentang Tata Cara pengalokasian,
Penyaluran,
Penggunaan,
Pemantauan
dan Evaluasi
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1967);
11.Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah
Kabupaten
Konawe kepulauan
Tahun Anggaran 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN DANA DESA
BAB III RINCIAN DAN PERHITUNGAN DANA DESA
BAB IV MEKANISME PENYALURAN
BAB V PENGGUNAAN
BAB VI PENGELOLAAN DANA DESA
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Bupati Konawe
kepulauan
Nomor 12 Tahun
2015 tentang
Tata Cara Pembagian
Dan
Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun Anggaran 2015
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di lingkungan
instan si
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi
dan
Tata
Kerja Dinas
Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan;
b.
bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
35
Tahun
2016
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan
Masyarakat
dan
Desa
Kabupaten
Konawe Kepulauan
sudah
tidak
sesuai
dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 ten tang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi
dan
Tata
Kerja Dinas
Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan;
1.
Pasal
18 ayat
(6) Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014
ten tang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
11 Tahun
2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
114,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
187,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ten tang Perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor 11 Tahun
2017
ten tang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2020 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6477);
7.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
17 Tahun
2021
tentang Penyetaraan
Jabatan
Administrasi Ke Dalam
Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
8.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
25 Tahun
2021
tentang
Penyederhanaan
Struktur
organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
9.
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 ten tang Perubahan
Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11)
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN, KLASIFlKASI, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN
DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten KOnawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 63)
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk mengimplementasikan Undang-undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan
Nasional
terhadap
proses
penyelenggaraan perencanaan di daerah, Pemerintah
Daerah
diwajibkan
menyusun
Rencana
Kerja
Pemerintah daerah (RKPD)sebagai rencana tahunan
daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
seperti dimaksud pada huruf a tersebut
di atas
adalah merupakan Dokumen Perencanaan yang akan
dipedomani dalam penyelenggaraan pembangunan
daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan pada tahun
anggaran 2016;
c.
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun
2016
sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas perlu
ditetapkan
dengan
Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan.
1.Undang-undang Nomor 13 Tahun
19,64 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah
Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan
mengubah
Undang-Undang Nomor 47 PRP Tahun1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun1964 Nomor 7)
menjadi Undang-undang;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003
tentang
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
47,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang
Nomor 25 Tahun
2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-undang
Nomor 33 Tahun
2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintab Pusat dan
Pemerintaban
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
126, Tarnbaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang
Nomor 13 Tahun
2013 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Di
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara RI
Tahun 2013, Nomor 84 Tarnbaban Lembaran Negara
RI Nomor 5415);
6. Undang-undang
Nomor 23 Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor 224,
Tarnbaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Penetapan Pemerintah
Pengganti Undang-undang
Nomor 2 tahun
2014
tentang Perubaban Atas Undang-undang
Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah menjadi
Undang-undang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
24,
Tarnbaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
140,
Tarnbahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8.
Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerab sebagaimana
telah dirubab
beberapa
kali
terakhir
dengan Peraturan
Menteri Dalarn Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubaban
Kedua
atas
Peraturan
Menteri Nomor 13 Tahun
2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor : 10
Tahun
2014
ten tang
Perubaban
atas
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor : 3 Tahun 2013
Tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten
Konawe
Kepulauan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 10);
10. Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor 11
Tahun
2014
ten tang
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor
:4
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah
Tahun 2014 Nomor 11);
11. Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan
Nomor : 12
Tahun
2014
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor : 5 Tahun 2013
Tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Berita Daerah
Tahun
2014
Nomor 12).
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2015 DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH 2016
BAB V PROGRAM PRIORITAS DAERAH TAHUN 2016
BAB VI KAIDAH PELAKSANAAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Lingkungan
Hidup
Kabupaten Konawe Kepulauan;
b.
bahwa
Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor
30
Tahun
2016
ten tang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Lingkungan
Hidup
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
sudah
tidak
sesuai
dengan
perkembangan
hukum
sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertirobangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b,serta untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021 ten tang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
maka
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Konawe Kepulauan.
1.
Pasal
18 ayat
(6) Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014
ten tan g
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
11 Tahun
2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
114,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
187,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Mengingat
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Konawe Kepulauan.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017
ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6477);
7.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan
Kabupaterr/Kota
Yang
Melaksanakan
Urusan
Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan
Pemerintahan
Bidang
Kehutanan
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1324);
8.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun
2021
tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021
tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
10. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun
2016 tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah,
dengan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun
2020
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
Bab 1 Ketentuan Umum
Bab 2 Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah
Bab 3 Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab 4 Tugas dan Fungsi
Bab 5 Tata Kerja
Bab 6 Kepangkatan, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Eselonisasi Dalam Jabatan
Bab 7 Ketentuan Peralihan
Bab 8 Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016
Nomor 58
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan 202142026, maka untuk menjabarkan visi. misi, dan program Kepala Daerah
kedalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraluran Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Kepuiauan Tahun 2021-2026.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonssia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Knnawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
2. Undang—undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2004 Nomor 126, Tambahan bembaran Negara Nomor 3348) ;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720];
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerinlah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah. Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Menteri Dalam Nvgeii Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan. Pengendalian dan Evuluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraluran Daerah, Serta Tam Cara Perubahan Ren
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
403 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata,
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Konawe
Kepulauan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Konawe Kepulauan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Konawe
Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016
tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1997);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor
33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Dinas Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1486);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERA
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 60)
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Gender
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 T ahun 201 1 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menten' Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah
Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program,
dan kegiatan pernbangunan responsif gender yang
dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja
Perangkat Daerah, dan Rencana Kelja Satuan Kerja
Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah,
penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan responsive gender sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis
gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Analisis Gender;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang_Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang~Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNornor
5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutarnaan Gender di Daerah sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Penganisutamaan
Gender di Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016
Nomor 3);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Analisis Gender
Bab III Organisasi Pengelola Analisis Gender
Bab IV Pembinaan dan Pelaporan
Bab V Pendanaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquifiet Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersediaan Bahan
Bakar didalam Negeri dan mengurangi subsidi Bahan
bakar Minyak (BBM) guna meringankan beban keuangan
Negara, perlu dilakukan subsidi penggunaan Minyak
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga BBM
jenis tertentu, yang mengakibatkan meningkatnya biaya
transportasi dan komponen pendukung lainnya serta
terjadinya kenaikan harga jual LPG 3 Kg di tengah
masyarakat, maka menetapkan IIarga Eceran Tertinggi
(HET) Liquifiet Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk
keperluan rumah tangga dan Usaha Mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquifiet Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kg untuk keperluan Rumah Tangga dan Usaha
Mikro dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
Kepulauan.
1. Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 ten tang minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 200);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2913 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lernbaran Negara RI nomor 84 tahun
2014, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5415);
2. Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI nomor 244
tahun 2014, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5487);
Undang - Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2015 nomor 58 Tambahanlembaran Negara RI
Nomor 5679);
4. Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2004, tentang
kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi (Lembaran
Negara RI tahun 2004 nomor 124, Tambahan lembaran
Negara RI Nomor 4436);
- -
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, tentang
pembagian urusan pemerintah antara pemerintah Propinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lernbaran
Negara RI Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang
Penyediaan dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg.
7. Peratruran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan
pendistribusian LPG.
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
18 tahun 2018 tentang Harga Eceran Minyak jenis
tertentu.
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1454 /K/30/MEN/2000 tentang pedornan Teknis
Penyelenggara Tugas Pemerintah di Bidang Minyak dan
Gas Bumi;
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor : 1980/K/ 12/MEM/2009 tentang Harga Patokan
LPG Ta bung 3 Kg Tahun Anggaran 2009.
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 tahun
2014 tcntang pcrubahan atas Pcraturan Gubcrnur
Sulawesi Tenggara Nomor 38 tahun 2012 tentang
Penetapan harga Eceran tertinggi (HET) Liquifed Petroleum
Gas (LPG) tabung 3 KG untuk keperluan Rumah Tangga
dan Usaha Mikro (Berita Daerah Propinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2014). 12. Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor :
59 tahun 2011 tentang Pernbentukan Tim Koodrinasi,
Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg di Sulawesi
Tenggara.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran
dan kualitas perernpuan serta menjamin hak yang sama
antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-
hak Negaxa di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan
hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan da.n
keadilan gender dalarn pembangunan, diperlukan
pengurusutamaan gender sehingga dapat berperan serta
dan aktif dalarn proses pembangunan;
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9
Tahun 2000 tentang Pengusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaaan Pengasutamaan Gender di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 67 tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan
Pengurusutamaan Gender di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pengurusutamaan Gender
dalam Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang_Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pernbentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengamsutamaan Gender di Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kewenangan
Bab V Perencanaan dan Pelaksanaan
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pembinaan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan;
b. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan salah satu aspek dan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah
sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada rnasyarakat;
c. bahwa Peraturan Menteri Negara Pernberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan maka perlu diatur tentang penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalrnana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang—Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3243);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3835);
4. Undang-Undar1g Nornor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejaheraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6967);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6132);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Bentuk-Bentuk Kekerasan
Bab IV Hak-Hak Korban
Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab VI Penyelenggaraan Perlindungan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat